BANDA ACEH — Pemerintah Aceh secara resmi telah menggulirkan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah tersebut sejak Jumat, 13 Maret 2026. Alokasi tunjangan ini diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga kelompok PPPK paruh waktu.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menjelaskan bahwa pelaksanaan pembayaran hak pegawai ini merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 12 Maret 2026. Regulasi tersebut mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji Ketiga Belas bagi para aparatur.
Pria yang akrab disapa Mualem tersebut mengonfirmasi bahwa sejak tanggal 13 Maret 2026, instansi terkait di lingkungan Pemerintah Aceh telah memproses pembayaran THR tersebut. Berdasarkan data yang ada, tercatat sebanyak 41.410 ASN yang berhak menerima tunjangan, yang terdiri dari unsur PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu.
Adapun total anggaran yang dikucurkan untuk memenuhi kebutuhan THR tahun ini mencapai Rp205.755.392.114. Seluruh dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026. Mualem menyatakan bahwa pencairan ini merupakan bentuk dedikasi pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para pegawai, khususnya dalam menghadapi bulan suci Ramadhan dan persiapan menyambut Idul Fitri.
Lebih lanjut, Mualem mengungkapkan harapannya agar dana THR ini dapat meringankan beban ekonomi para ASN dalam memenuhi berbagai kebutuhan selama bulan puasa hingga hari raya tiba. Selain untuk kepentingan individu pegawai, Gubernur Aceh juga menyoroti dampak makro dari kebijakan ini terhadap stabilitas ekonomi daerah.
Menurutnya, mengalirkan dana THR ke tangan ASN diharapkan mampu menjadi stimulus bagi perputaran ekonomi di tengah masyarakat. Dengan meningkatnya daya beli dan aktivitas belanja para pegawai, para pelaku usaha di daerah diprediksi akan merasakan dampak positifnya.
Di sisi lain, Mualem juga memberikan pesan agar seluruh ASN di Pemerintah Aceh dapat menggunakan dana THR tersebut secara bijaksana. Ia mengimbau agar prioritas penggunaan dana ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan tidak lupa untuk meningkatkan kepedulian sosial dengan berbagi kepada sesama di bulan Ramadhan. Pemerintah Aceh berharap langkah ini tidak hanya memperkuat daya beli masyarakat menjelang lebaran, tetapi juga membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat Aceh.













Discussion about this post