Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

PB HUDA Dukung Penuh Penegakan Hukum Maksimal Terhadap Terduga Pelaku Penistaan Agama

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
May 10, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
PB HUDA Dukung Penuh Penegakan Hukum Maksimal Terhadap Terduga Pelaku Penistaan Agama

Banda Aceh — Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Ulama Dayah Aceh (PB HUDA), Dr. Tgk. H. Anwar Usman, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Islam yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Tokoh ulama yang akrab disapa Abiya Anwar itu menegaskan bahwa kalangan ulama dayah di Aceh mengikuti perkembangan perkara tersebut secara serius karena menyangkut kehormatan agama Islam dan marwah Aceh sebagai daerah yang menjalankan syariat Islam.

“PB HUDA mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku. Setiap dugaan penistaan agama harus diproses secara serius agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Abiya Anwar, Minggu (10/5/2026).

Abiya Anwar yang juga Pimpinan Dayah terkenal di Aceh, yaitu Dayah Darul Munawwarah Kuta Krueng ini menilai bahwa Aceh selama ini terus berjuang menjaga marwah dan nama baiknya sebagai provinsi yang memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati nilai-nilai agama yang hidup dan dijaga oleh masyarakat Aceh.

“Kasus DS ini menjadi perhatian serius kalangan ulama Aceh karena menyangkut sensitivitas agama dan ketenteraman masyarakat. Apalagi yang bersangkutan disebut merupakan orang Aceh yang telah berpindah agama, lalu diduga menyampaikan pernyataan-pernyataan yang menyinggung dan melukai perasaan umat Islam,” katanya.

Abiya Anwar berharap majelis hakim dapat memutus perkara tersebut secara adil dan memberikan hukuman maksimal apabila seluruh unsur pidana terbukti dalam persidangan.

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas penting dilakukan demi menjaga kewibawaan hukum serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan memberi efek jera. Ini penting agar tidak muncul lagi tindakan-tindakan yang dapat memicu keresahan, perpecahan, ataupun mencederai nilai-nilai syariat Islam yang dijaga oleh masyarakat Aceh,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melaksanakan sidang perdana perkara tindak pidana ujaran kebencian tersebut di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.[]

Tags: Aceh UtaraAliran sesatPB HUDApenistaan agama
ShareTweetSendShare

Related Posts

Rabithah Alumni MUDI Aceh Utara Resmi Dikukuhkan, Perkuat Khidmah Alumni untuk Guru dan Dayah
Daerah

Rabithah Alumni MUDI Aceh Utara Resmi Dikukuhkan, Perkuat Khidmah Alumni untuk Guru dan Dayah

May 11, 2026
Ketua DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati, Hal Itu Wajar Saja
Daerah

Pemerintah Aceh Bantah Kabar Pasien Rumah Sakit Diabaikan Akibat Pergub JKA

May 10, 2026
RSUDZA Layani 2.000 Pasien per Hari, Obat Diberikan, Administrasi Diurus 
Daerah

RSUDZA Layani 2.000 Pasien per Hari, Obat Diberikan, Administrasi Diurus 

May 10, 2026
Tingkatkan Kapasitas Wirusahawan Digital, Diskop UKM Aceh Gelar Pelatihan Go Digital
Daerah

Tingkatkan Kapasitas Wirusahawan Digital, Diskop UKM Aceh Gelar Pelatihan Go Digital

May 10, 2026
Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien, Jangan Persulit Administrasi
Daerah

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien, Jangan Persulit Administrasi

May 8, 2026
Sidak RSUD dr. Fauziah Bireuen, Sekda Aceh Pastikan Pasien Katastropik Ditanggung JKA Tanpa Batas Desil
Daerah

Sidak RSUD dr. Fauziah Bireuen, Sekda Aceh Pastikan Pasien Katastropik Ditanggung JKA Tanpa Batas Desil

May 8, 2026
Next Post
Rabithah Alumni MUDI Aceh Utara Resmi Dikukuhkan, Perkuat Khidmah Alumni untuk Guru dan Dayah

Rabithah Alumni MUDI Aceh Utara Resmi Dikukuhkan, Perkuat Khidmah Alumni untuk Guru dan Dayah

Beredar Surat Undangan Bupati Aceh Tengah Terkait Ekplorasi Tambang Emas dengan Calon Investor, Ada Apa?

Beredar Surat Undangan Bupati Aceh Tengah Terkait Ekplorasi Tambang Emas dengan Calon Investor, Ada Apa?

Discussion about this post

Recommended Stories

Mengapa orang Indonesia di media sosial begitu mendukung Rusia?

December 30, 2022
KPA Aceh Tengah Tanggapi Serangan ke Sekda, Himbau Fokus Bantu Mualem Bangun Aceh

KPA Aceh Tengah Tanggapi Serangan ke Sekda, Himbau Fokus Bantu Mualem Bangun Aceh

February 1, 2026

BPS: Inflasi RI selama 2022 tembus 5.51%

January 2, 2023

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!