Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Mualem Diseret, Imbas Pemecatan Almer oleh Mawardi Nur Sebagai Direksi PT. PEMA

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
April 14, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Mualem Diseret, Imbas Pemecatan Almer oleh Mawardi Nur Sebagai Direksi PT. PEMA

BANDA ACEH — Almer Hafis Sandy Bin Mawardi Nurdin, mantan Direktur Komersil PT. Pembangunan Aceh (PT. PEMA), resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Gugatan tersebut menyeret Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) selaku Pemegang Saham PT. PEMA sebagai Tergugat I, dan Direktur Utama PT. PEMA Mawardi Nur sebagai Tergugat II.

Gugatan yang didaftarkan pada 26 Februari 2026 itu dikuasakan kepada Kantor Hukum Yulfan & Rekan, bernomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN Banda Aceh.

Dicopot Tanpa Prosedur Sebagai Direksi PT. PEMA

Penggugat mengklaim dirinya diangkat secara sah sebagai Direktur Komersil PT. PEMA untuk masa jabatan 2024–2029 berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500/792/2024 tertanggal 8 Mei 2024, yang dikukuhkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) dan Akta Notaris Nomor 12.

Namun pada 1 Mei 2025, penggugat mengaku mengetahui pemecatan dirinya justru dari pemberitaan media sosial. Ia mengklaim tidak pernah menerima undangan RUPS, pemberitahuan tertulis, maupun kesempatan membela diri sebelum dicopot dari jabatannya.

Pada sore harinya, Direktur Utama PT. PEMA disebut secara lisan meminta penggugat mengembalikan mobil operasional perusahaan dan mengosongkan meja kerjanya.

Cacat Hukum Formil dan Materiil

Kuasa hukum penggugat berargumen bahwa pemecatan tersebut cacat hukum karena melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 105 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mewajibkan direksi diberi kesempatan membela diri sebelum diberhentikan, serta Pasal 79 jo. Pasal 86–89 UUPT yang mengatur mekanisme pemanggilan RUPS secara patut.

Pemecatan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500/737/2025 tertanggal 28 April 2025 dan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 2 Mei 2025 — dokumen yang disebut penggugat baru diketahui melalui penelusuran mandiri di laman AHU Online Kementerian Hukum RI.

Tuntutan Senilai Miliaran Rupiah

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan pemecatan itu tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, serta memulihkan seluruh hak finansialnya hingga masa jabatan berakhir pada 2029.

Kerugian materiil dihitung sebesar Rp1.998.492.309, ditambah kerugian immateriil atas rusaknya reputasi dan kehormatan senilai yang sama, dibayar secara tanggung renteng oleh kedua tergugat.

Sidang perdana dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jalan Cut Meutia No. 21, pada Selasa, 10 Maret 2026, pukul 09.30 WIB.

Pihak tinjauan.id telah menghubungi Almer lewat pesan WhatssApp namun belum direspon.[]

Tags: BUMAhukumMawardi NurPT PEMA
ShareTweetSendShare

Related Posts

Menko Yusril : Pemerintah Pasti Akan Merespons Positif 17+8 Tuntutan Rakyat
Nasional

Menko Yusril Minta Polri Tingkatkan Keamanan dan Perlindungan Masyarakat, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

July 29, 2026
Dirut PT. PEMA Tinjau Pembangunan KIA Ladong, Percepat Realisasi Pabrik Baja Ringan dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Daerah

Dirut PT. PEMA Tinjau Pembangunan KIA Ladong, Percepat Realisasi Pabrik Baja Ringan dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

July 29, 2026
Dewan Pers Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme Demi Keberlanjutan Pers Independen
Nasional

Dewan Pers Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme Demi Keberlanjutan Pers Independen

July 29, 2026
Lembaga Wali Nanggroe Serap Aspirasi Penguatan MoU Helsinki di Aceh Jaya
Daerah

Lembaga Wali Nanggroe Serap Aspirasi Penguatan MoU Helsinki di Aceh Jaya

July 29, 2026
Ketua DPRA Terima Silaturahmi dan Diskusi Strategis Bersama KIP Aceh
Daerah

Ketua DPRA Terima Silaturahmi dan Diskusi Strategis Bersama KIP Aceh

July 29, 2026
FISIP USK Satukan Suara, Aceh Harus Jadi Pemain Utama di Blok Andaman
Daerah

FISIP USK Satukan Suara, Aceh Harus Jadi Pemain Utama di Blok Andaman

July 29, 2026
Next Post
Restitusi sebagai Jembatan Kepercayaan: Mengoptimalkan Pasal 11 UU KUP dalam Ekosistem Self-Assessment

Restitusi sebagai Jembatan Kepercayaan: Mengoptimalkan Pasal 11 UU KUP dalam Ekosistem Self-Assessment

Sekda Aceh Buka UKW dan Seminar Nasional AMSI Aceh, Tekankan Penguatan Ekosistem Media Pascabencana

Sekda Aceh Buka UKW dan Seminar Nasional AMSI Aceh, Tekankan Penguatan Ekosistem Media Pascabencana

Discussion about this post

Recommended Stories

Pendapatan Negara Tumbuh 21,4 Persen, Menkeu Purbaya Klaim Kinerja APBN Semester I 2026 Solid

Pendapatan Negara Tumbuh 21,4 Persen, Menkeu Purbaya Klaim Kinerja APBN Semester I 2026 Solid

July 29, 2026
Sekda Aceh Hadiri Sidang Terbuka Promosi Doktor T.A. Khalid di Unpad Bandung

Sekda Aceh Hadiri Sidang Terbuka Promosi Doktor T.A. Khalid di Unpad Bandung

June 28, 2026
Ini Sejumlah Posko Pengungsian Korban Bencana Banjir di Aceh Utara

Ini Sejumlah Posko Pengungsian Korban Bencana Banjir di Aceh Utara

November 30, 2025
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!