Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Mualem Diseret, Imbas Pemecatan Almer oleh Mawardi Nur Sebagai Direksi PT. PEMA

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
April 14, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Mualem Diseret, Imbas Pemecatan Almer oleh Mawardi Nur Sebagai Direksi PT. PEMA

BANDA ACEH — Almer Hafis Sandy Bin Mawardi Nurdin, mantan Direktur Komersil PT. Pembangunan Aceh (PT. PEMA), resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Gugatan tersebut menyeret Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) selaku Pemegang Saham PT. PEMA sebagai Tergugat I, dan Direktur Utama PT. PEMA Mawardi Nur sebagai Tergugat II.

Gugatan yang didaftarkan pada 26 Februari 2026 itu dikuasakan kepada Kantor Hukum Yulfan & Rekan, bernomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN Banda Aceh.

Dicopot Tanpa Prosedur Sebagai Direksi PT. PEMA

Penggugat mengklaim dirinya diangkat secara sah sebagai Direktur Komersil PT. PEMA untuk masa jabatan 2024–2029 berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500/792/2024 tertanggal 8 Mei 2024, yang dikukuhkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) dan Akta Notaris Nomor 12.

Namun pada 1 Mei 2025, penggugat mengaku mengetahui pemecatan dirinya justru dari pemberitaan media sosial. Ia mengklaim tidak pernah menerima undangan RUPS, pemberitahuan tertulis, maupun kesempatan membela diri sebelum dicopot dari jabatannya.

Pada sore harinya, Direktur Utama PT. PEMA disebut secara lisan meminta penggugat mengembalikan mobil operasional perusahaan dan mengosongkan meja kerjanya.

Cacat Hukum Formil dan Materiil

Kuasa hukum penggugat berargumen bahwa pemecatan tersebut cacat hukum karena melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 105 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mewajibkan direksi diberi kesempatan membela diri sebelum diberhentikan, serta Pasal 79 jo. Pasal 86–89 UUPT yang mengatur mekanisme pemanggilan RUPS secara patut.

Pemecatan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500/737/2025 tertanggal 28 April 2025 dan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 2 Mei 2025 — dokumen yang disebut penggugat baru diketahui melalui penelusuran mandiri di laman AHU Online Kementerian Hukum RI.

Tuntutan Senilai Miliaran Rupiah

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan pemecatan itu tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, serta memulihkan seluruh hak finansialnya hingga masa jabatan berakhir pada 2029.

Kerugian materiil dihitung sebesar Rp1.998.492.309, ditambah kerugian immateriil atas rusaknya reputasi dan kehormatan senilai yang sama, dibayar secara tanggung renteng oleh kedua tergugat.

Sidang perdana dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jalan Cut Meutia No. 21, pada Selasa, 10 Maret 2026, pukul 09.30 WIB.

Pihak tinjauan.id telah menghubungi Almer lewat pesan WhatssApp namun belum direspon.[]

Tags: BUMAhukumMawardi NurPT PEMA
ShareTweetSendShare

Related Posts

Dana Seret, Sejumlah Dapur MBG di Aceh Hentikan Operasional Sementara
Daerah

Dana Seret, Sejumlah Dapur MBG di Aceh Hentikan Operasional Sementara

June 10, 2026
Mukarramah Fadhlullah Terpilih Aklamasi Pimpin PERWOSI Aceh Periode 2026–2030
Daerah

Mukarramah Fadhlullah Terpilih Aklamasi Pimpin PERWOSI Aceh Periode 2026–2030

June 10, 2026
Di Hadapan Mendagri, Mualem Minta Percepatan Pemulihan Sawah dan Infrastruktur
Daerah

Di Hadapan Mendagri, Mualem Minta Percepatan Pemulihan Sawah dan Infrastruktur

June 10, 2026
Wabup Aceh Besar Ajak Nazhir Wakaf Tingkatkan Profesionalisme dan Transparansi
Daerah

Wabup Aceh Besar Ajak Nazhir Wakaf Tingkatkan Profesionalisme dan Transparansi

June 10, 2026
Syech Muharram: Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Penting Percepat Pemulihan Pascabencana
Daerah

Syech Muharram: Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Penting Percepat Pemulihan Pascabencana

June 10, 2026
Peneliti Ungkap Temuan “Kuburan Massal” Belanda di Indrapuri
Daerah

Peneliti Ungkap Temuan “Kuburan Massal” Belanda di Indrapuri

June 7, 2026
Next Post
Restitusi sebagai Jembatan Kepercayaan: Mengoptimalkan Pasal 11 UU KUP dalam Ekosistem Self-Assessment

Restitusi sebagai Jembatan Kepercayaan: Mengoptimalkan Pasal 11 UU KUP dalam Ekosistem Self-Assessment

Sekda Aceh Buka UKW dan Seminar Nasional AMSI Aceh, Tekankan Penguatan Ekosistem Media Pascabencana

Sekda Aceh Buka UKW dan Seminar Nasional AMSI Aceh, Tekankan Penguatan Ekosistem Media Pascabencana

Discussion about this post

Recommended Stories

Bergerak Cepat, Pemkab Aceh Besar Salur Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Gampong Cureh Indrapuri

Bergerak Cepat, Pemkab Aceh Besar Salur Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Gampong Cureh Indrapuri

May 18, 2026
60 Unit Huntara Kembali Dibangun di Langkahan Aceh Utara

Hampir 92 Ribu Warga Aceh Masih Mengungsi, Aceh Utara Terbanyak

January 19, 2026
Respons KPA-PA Bener Meriah Terhadap Pernyataan Ketua DPRA tentang Sekda Aceh

Respons KPA-PA Bener Meriah Terhadap Pernyataan Ketua DPRA tentang Sekda Aceh

February 2, 2026

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!