BANDA ACEH — Almer Hafis Sandy Bin Mawardi Nurdin, mantan Direktur Komersil PT. Pembangunan Aceh (PT. PEMA), resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Gugatan tersebut menyeret Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) selaku Pemegang Saham PT. PEMA sebagai Tergugat I, dan Direktur Utama PT. PEMA Mawardi Nur sebagai Tergugat II.
Gugatan yang didaftarkan pada 26 Februari 2026 itu dikuasakan kepada Kantor Hukum Yulfan & Rekan, bernomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN Banda Aceh.
Dicopot Tanpa Prosedur Sebagai Direksi PT. PEMA
Penggugat mengklaim dirinya diangkat secara sah sebagai Direktur Komersil PT. PEMA untuk masa jabatan 2024–2029 berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500/792/2024 tertanggal 8 Mei 2024, yang dikukuhkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) dan Akta Notaris Nomor 12.
Namun pada 1 Mei 2025, penggugat mengaku mengetahui pemecatan dirinya justru dari pemberitaan media sosial. Ia mengklaim tidak pernah menerima undangan RUPS, pemberitahuan tertulis, maupun kesempatan membela diri sebelum dicopot dari jabatannya.
Pada sore harinya, Direktur Utama PT. PEMA disebut secara lisan meminta penggugat mengembalikan mobil operasional perusahaan dan mengosongkan meja kerjanya.
Cacat Hukum Formil dan Materiil
Kuasa hukum penggugat berargumen bahwa pemecatan tersebut cacat hukum karena melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 105 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mewajibkan direksi diberi kesempatan membela diri sebelum diberhentikan, serta Pasal 79 jo. Pasal 86–89 UUPT yang mengatur mekanisme pemanggilan RUPS secara patut.
Pemecatan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500/737/2025 tertanggal 28 April 2025 dan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 2 Mei 2025 — dokumen yang disebut penggugat baru diketahui melalui penelusuran mandiri di laman AHU Online Kementerian Hukum RI.
Tuntutan Senilai Miliaran Rupiah
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan pemecatan itu tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, serta memulihkan seluruh hak finansialnya hingga masa jabatan berakhir pada 2029.
Kerugian materiil dihitung sebesar Rp1.998.492.309, ditambah kerugian immateriil atas rusaknya reputasi dan kehormatan senilai yang sama, dibayar secara tanggung renteng oleh kedua tergugat.
Sidang perdana dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jalan Cut Meutia No. 21, pada Selasa, 10 Maret 2026, pukul 09.30 WIB.
Pihak tinjauan.id telah menghubungi Almer lewat pesan WhatssApp namun belum direspon.[]













Discussion about this post