Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
May 5, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh resmi membuka program Bantuan Pendidikan Bencana Hidrometeorologi Tahun Anggaran 2026. Program senilai Rp 10 miliar ini ditujukan untuk memastikan tidak ada mahasiswa asal Aceh yang terpaksa putus kuliah akibat dampak bencana banjir, longsor, maupun kekeringan.

Pendaftaran dibuka mulai 11 hingga 30 Mei 2026, menyusul pengumuman resmi yang dirilis pada 7 Mei 2026.

Kepala BPSDM Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., menyatakan, “program ini merupakan bentuk kehadiran nyata Pemerintah Aceh untuk memastikan hak pendidikan tetap terlindungi di tengah masa pemulihan pasca-bencana.”

18 Kabupaten/Kota Masuk Daftar Prioritas Beasiswa

Bantuan ini tidak berlaku merata untuk seluruh wilayah Aceh. Hanya mahasiswa yang memiliki KTP atau domisili dari 18 kabupaten/kota terdampak bencana yang berhak mendaftar, yakni Aceh Tamiang, Aceh Utara, Nagan Raya, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Timur, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Pidie, Aceh Singkil, Bener Meriah, Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Tenggara, Kota Lhokseumawe, dan Kota Subulussalam.

Syarat Akademik Beasiswa Berbasis Prestasi

Tidak semua mahasiswa dari wilayah terdampak otomatis lewat seleksi. BPSDM menetapkan sejumlah kriteria seleksi. Dari sisi akademik, pendaftar harus berstatus mahasiswa aktif jenjang D1 hingga S1 dengan IPK minimal 3,0. Mahasiswa yang sedang cuti akademik, berstatus drop out, atau memiliki IPK di bawah 3,0 tidak dapat mengikuti seleksi.

Batas semester juga diberlakukan. Mahasiswa D3 hanya dapat mendaftar jika masih berada di bawah semester 6, sedangkan mahasiswa D4 dan S1 harus berada di bawah semester 8. Selain itu, pendaftar tidak boleh sedang menerima beasiswa penuh dari instansi lain.

Tiga Syarat Dokumen Wajib

Calon penerima bantuan wajib melengkapi berkas dari tiga sumber berbeda. Pertama, dokumen identitas dan domisili berupa KTP dan Kartu Keluarga Aceh, dengan syarat telah berdomisili minimal dua tahun di Aceh.

Kedua, dokumen akademik dari kampus meliputi Kartu Tanda Mahasiswa, Surat Keterangan Aktif Kuliah, KRS, KHS, dan transkrip nilai.

Ketiga, dokumen bukti bencana dan finansial, yakni Surat Keterangan Terdampak Bencana dari Keuchik atau Kepala Desa, Surat Pernyataan Tidak Menerima Beasiswa Lain dari perguruan tinggi, serta fotokopi buku rekening Bank Aceh atas nama pribadi.

Seleksi Dua Tahap, Verifikasi Turun Lapangan

Proses seleksi dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah seleksi administrasi oleh panitia BPSDM yang berlangsung 25 Mei hingga 5 Juni 2026, berfokus pada kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen. Berkas yang tidak lengkap atau terindikasi palsu akan langsung digugurkan.

Tahap kedua adalah verifikasi faktual ke lapangan oleh tim khusus, dijadwalkan berlangsung 15 Juni hingga 3 Juli 2026. Tim akan turun langsung ke desa untuk memastikan kondisi ekonomi dan tingkat kerusakan akibat bencana sesuai dengan surat keterangan dari Keuchik.

Pengumuman kelulusan akhir dijadwalkan pada 7—8 Juli 2026, diikuti masa pendaftaran ulang bagi penerima sah pada 9—16 Juli 2026.

Dana bantuan akan ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Aceh ke rekening Bank Aceh pribadi milik mahasiswa tanpa perantara.

Marthunis turut mengingatkan bahwa proses pendaftaran dilaksanakan sesuai prosedur. Pelanggaran atau manipulasi data dalam proses pendaftaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.[]

Tags: AcehBantuan PendidikanBeasiswaBPSDM
ShareTweetSendShare

Related Posts

Ketua DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati, Hal Itu Wajar Saja
Daerah

Unjukrasa Protes Pergub JKA, Jubir Nurlis: Mereka Menolak Dialog

May 14, 2026
Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien, Jangan Persulit Administrasi
Daerah

Proses Perbaikan Data Desil Terus Berjalan, Warga Aceh Desil 8-10 Tetap Bisa Akses JKA untuk Penyakit Katastropik

May 13, 2026
Bupati Aceh Besar Tinjau Finalisasi Lahan Sekolah Rakyat, Dorong Percepatan Pembangunan Sarana Pendidikan
Daerah

Bupati Aceh Besar Tinjau Finalisasi Lahan Sekolah Rakyat, Dorong Percepatan Pembangunan Sarana Pendidikan

May 13, 2026
Sambut Idul Adha 1447 H, Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Sukamakmur
Daerah

Sambut Idul Adha 1447 H, Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Sukamakmur

May 13, 2026
Bupati Aceh Besar Minta Pembebasan Lahan untuk SPAM Regional Dipercepat
Daerah

Bupati Aceh Besar Minta Pembebasan Lahan untuk SPAM Regional Dipercepat

May 13, 2026
Polemik JKA, Praktisi Hukum Nilai Publik Sedang Digiring pada Pemahaman Keliru
Daerah

Polemik JKA, Praktisi Hukum Nilai Publik Sedang Digiring pada Pemahaman Keliru

May 13, 2026
Next Post
Gubernur Aceh dan Bank Mustaqim Aceh Raih Penghargaan Nasional Top BUMD Se-Indonesia

Gubernur Aceh dan Bank Mustaqim Aceh Raih Penghargaan Nasional Top BUMD Se-Indonesia

Tinjau Langsung Lokasi Bencana, Wali Nanggroe Pastikan Penanganan Korban Banjir dan Longsor Aceh Berjalan Optimal

Tinjau Langsung Lokasi Bencana, Wali Nanggroe Pastikan Penanganan Korban Banjir dan Longsor Aceh Berjalan Optimal

Discussion about this post

Recommended Stories

Dalam Musrenbang, Mualem Sebut Aceh Butuh Rp40 Triliun untuk Pemulihan Bencana: Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

Dalam Musrenbang, Mualem Sebut Aceh Butuh Rp40 Triliun untuk Pemulihan Bencana: Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

April 23, 2026

Erdoğan, Sultan Of Türkiye, dan dinamika kemenangannya

June 1, 2023
Dana Otsus Lanjut, Siapa Untung dan Buntung?

Jejak Seuneubok, Jejak Ketahanan Pangan Aceh

September 18, 2025

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!