Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
May 5, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh resmi membuka program Bantuan Pendidikan Bencana Hidrometeorologi Tahun Anggaran 2026. Program senilai Rp 10 miliar ini ditujukan untuk memastikan tidak ada mahasiswa asal Aceh yang terpaksa putus kuliah akibat dampak bencana banjir, longsor, maupun kekeringan.

Pendaftaran dibuka mulai 11 hingga 30 Mei 2026, menyusul pengumuman resmi yang dirilis pada 7 Mei 2026.

Kepala BPSDM Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., menyatakan, “program ini merupakan bentuk kehadiran nyata Pemerintah Aceh untuk memastikan hak pendidikan tetap terlindungi di tengah masa pemulihan pasca-bencana.”

18 Kabupaten/Kota Masuk Daftar Prioritas Beasiswa

Bantuan ini tidak berlaku merata untuk seluruh wilayah Aceh. Hanya mahasiswa yang memiliki KTP atau domisili dari 18 kabupaten/kota terdampak bencana yang berhak mendaftar, yakni Aceh Tamiang, Aceh Utara, Nagan Raya, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Timur, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Pidie, Aceh Singkil, Bener Meriah, Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Tenggara, Kota Lhokseumawe, dan Kota Subulussalam.

Syarat Akademik Beasiswa Berbasis Prestasi

Tidak semua mahasiswa dari wilayah terdampak otomatis lewat seleksi. BPSDM menetapkan sejumlah kriteria seleksi. Dari sisi akademik, pendaftar harus berstatus mahasiswa aktif jenjang D1 hingga S1 dengan IPK minimal 3,0. Mahasiswa yang sedang cuti akademik, berstatus drop out, atau memiliki IPK di bawah 3,0 tidak dapat mengikuti seleksi.

Batas semester juga diberlakukan. Mahasiswa D3 hanya dapat mendaftar jika masih berada di bawah semester 6, sedangkan mahasiswa D4 dan S1 harus berada di bawah semester 8. Selain itu, pendaftar tidak boleh sedang menerima beasiswa penuh dari instansi lain.

Tiga Syarat Dokumen Wajib

Calon penerima bantuan wajib melengkapi berkas dari tiga sumber berbeda. Pertama, dokumen identitas dan domisili berupa KTP dan Kartu Keluarga Aceh, dengan syarat telah berdomisili minimal dua tahun di Aceh.

Kedua, dokumen akademik dari kampus meliputi Kartu Tanda Mahasiswa, Surat Keterangan Aktif Kuliah, KRS, KHS, dan transkrip nilai.

Ketiga, dokumen bukti bencana dan finansial, yakni Surat Keterangan Terdampak Bencana dari Keuchik atau Kepala Desa, Surat Pernyataan Tidak Menerima Beasiswa Lain dari perguruan tinggi, serta fotokopi buku rekening Bank Aceh atas nama pribadi.

Seleksi Dua Tahap, Verifikasi Turun Lapangan

Proses seleksi dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah seleksi administrasi oleh panitia BPSDM yang berlangsung 25 Mei hingga 5 Juni 2026, berfokus pada kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen. Berkas yang tidak lengkap atau terindikasi palsu akan langsung digugurkan.

Tahap kedua adalah verifikasi faktual ke lapangan oleh tim khusus, dijadwalkan berlangsung 15 Juni hingga 3 Juli 2026. Tim akan turun langsung ke desa untuk memastikan kondisi ekonomi dan tingkat kerusakan akibat bencana sesuai dengan surat keterangan dari Keuchik.

Pengumuman kelulusan akhir dijadwalkan pada 7—8 Juli 2026, diikuti masa pendaftaran ulang bagi penerima sah pada 9—16 Juli 2026.

Dana bantuan akan ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Aceh ke rekening Bank Aceh pribadi milik mahasiswa tanpa perantara.

Marthunis turut mengingatkan bahwa proses pendaftaran dilaksanakan sesuai prosedur. Pelanggaran atau manipulasi data dalam proses pendaftaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.[]

Tags: AcehBantuan PendidikanBeasiswaBPSDM
ShareTweetSendShare

Related Posts

Wali Nanggroe Aceh Disambut Peusijuek Setelah Kembali dari Pengobatan di Malaysia
Daerah

Wali Nanggroe Aceh Disambut Peusijuek Setelah Kembali dari Pengobatan di Malaysia

September 30, 2026
Dorong Penguatan Konservasi SM Rawa Singkil, P2LH Bersama Mitra Lembaga Laksanakan FGD 
Daerah

Dorong Penguatan Konservasi SM Rawa Singkil, P2LH Bersama Mitra Lembaga Laksanakan FGD 

September 30, 2026
Terbaik Kelola Keuangan, Aceh Besar Satu-Satunya Kabupaten/Kota dengan Nilai IPKD Predikat Baik dan Tertinggi di Aceh
Daerah

Terbaik Kelola Keuangan, Aceh Besar Satu-Satunya Kabupaten/Kota dengan Nilai IPKD Predikat Baik dan Tertinggi di Aceh

September 30, 2026
Plt. Sekda Dorong Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi Aceh
Daerah

Plt. Sekda Dorong Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi Aceh

September 30, 2026
Plt Sekda Aceh Terima Audiensi Terkait Pengembangan KEK Arun
Daerah

Plt Sekda Aceh Terima Audiensi Terkait Pengembangan KEK Arun

September 30, 2026
Bupati dan Ketua DPRK Aceh Besar Tegaskan Komitmen Perjuangkan Pemekaran Aceh Raya
Daerah

Bupati dan Ketua DPRK Aceh Besar Tegaskan Komitmen Perjuangkan Pemekaran Aceh Raya

September 30, 2026
Next Post
Dinas ESDM Aceh dan BPMA Percepat Implementasi Permen ESDM 14/2025, Bireuen Diusulkan Jadi Pilot Project Sumur Masyarakat

Dinas ESDM Aceh dan BPMA Percepat Implementasi Permen ESDM 14/2025, Bireuen Diusulkan Jadi Pilot Project Sumur Masyarakat

Gubernur Aceh dan Bank Mustaqim Aceh Raih Penghargaan Nasional Top BUMD Se-Indonesia

Gubernur Aceh dan Bank Mustaqim Aceh Raih Penghargaan Nasional Top BUMD Se-Indonesia

Discussion about this post

Recommended Stories

Soal WNI Masuk Militer Asing, Menko Yusril Nyatakan Tidak Otomatis Kehilangan Status Kewarganegaraan

Menko Yusril Tegaskan Penanganan Kericuhan 27 Agustus Harus Berjalan Tanpa Pandang Bulu

September 5, 2026
Hamka, Hayati dan Tonjolan Buah Dada: Kolonialisme dan Budaya yang Porak-Poranda

Hamka, Hayati dan Tonjolan Buah Dada: Kolonialisme dan Budaya yang Porak-Poranda

September 13, 2026
Menakar Prospek Kemitraan Strategis RI-Turkiye: Keuntungan bagi Indonesia

Menakar Prospek Kemitraan Strategis RI-Turkiye: Keuntungan bagi Indonesia

January 16, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!