Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Nasional

Menko Yusril Tegaskan Penanganan Kericuhan 27 Agustus Harus Berjalan Tanpa Pandang Bulu

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
September 5, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Soal WNI Masuk Militer Asing, Menko Yusril Nyatakan Tidak Otomatis Kehilangan Status Kewarganegaraan

Foto: Andri Munazir.

JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa penanganan hukum terhadap rangkaian kericuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2026, termasuk kasus meninggalnya warga Pejompongan, Bambang Setiyawan, harus dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan tanpa diskriminasi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, aparat penegak hukum harus mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan.

“Penyelidikan harus dilakukan terhadap siapa pun yang berdasarkan informasi dan bukti awal diduga mempunyai keterlibatan, baik individu, kelompok maupun organisasi kemasyarakatan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Yusril mengatakan, proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, aparat penegak hukum dapat meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kalau dalam penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, tentu aparat penegak hukum akan meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan. Yang penting, semua proses itu harus didasarkan pada bukti dan dilakukan secara objektif,” katanya.

Menurut Yusril, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kasus meninggalnya Bambang Setiyawan dalam rangkaian kericuhan di kawasan Pejompongan pada 27 Agustus lalu.

Pemerintah mendukung langkah Kepolisian yang telah melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerbitkan Laporan Polisi Model A untuk mengusut peristiwa yang menyebabkan Bambang meninggal dunia. Polisi juga telah memeriksa 14 saksi serta menganalisis rekaman CCTV dan berbagai video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dari hasil pendalaman itu, penyidik telah mengantongi dua sketsa wajah terduga pelaku pengeroyokan dan masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

Selain kasus Bambang, Kepolisian juga terus melakukan proses hukum terhadap rangkaian tindak pidana yang terjadi dalam kericuhan 27 Agustus. Pada 2 September 2026, Polda Metro Jaya menyampaikan telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, serta analisis berbagai video dan konten digital yang berkaitan dengan peristiwa.

Yusril menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan latar belakang, kelompok, maupun organisasi yang diikutinya. “Hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Karena itu, Yusril meminta agar proses hukum terhadap seluruh rangkaian peristiwa tersebut diberikan ruang untuk berjalan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kalau seseorang terbukti melakukan tindak pidana, siapa pun orangnya dan apa pun latar belakangnya, tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak dapat dijadikan pembenaran bagi tindakan kekerasan, penganiayaan, perusakan, ataupun tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Kita ingin kebenaran diungkap secara terang, korban mendapatkan keadilan, dan hukum berlaku sama bagi semua orang. Pemerintah akan terus menghormati proses hukum dan memastikan prinsip-prinsip negara hukum ditegakkan,” pungkas Yusril.[]

Tags: hukumKericuhanYusril Ihza Mahendra
ShareTweetSendShare

Related Posts

Dua Tahun Prabowo–Gibran: Pertumbuhan Ekonomi Bertahan, Kesejahteraan dan Kepercayaan Publik Diuji
Laporan dan Analisis

Dua Tahun Prabowo–Gibran: Pertumbuhan Ekonomi Bertahan, Kesejahteraan dan Kepercayaan Publik Diuji

October 22, 2026
OTT KPK Guncang BNPB saat Bencana Belum Reda, Ini Faktanya
Nasional

OTT KPK Guncang BNPB saat Bencana Belum Reda, Ini Faktanya

October 16, 2026
MK: Tak Ditemukan Bukti Meyakinkan Gibran Memiliki Ijazah Setara SLTA
Nasional

MK: Tak Ditemukan Bukti Meyakinkan Gibran Memiliki Ijazah Setara SLTA

October 6, 2026
Saatnya Pelabuhan Krueng Geukueh Dioptimalkan Sebagai Pintu Utama Ekspor CPO Sawit Aceh
Daerah

Kepentingan Tata Kelola Migas Aceh Dipertaruhkan dalam RUU Migas, Posisi BPMA dan Pasal 160 Harus Dipertegas

October 2, 2026
Syahganda Nainggolan Dilantik Jadi Kepala Bakom RI: Dari Dunia Aktivis ke Istana
Nasional

Syahganda Nainggolan Dilantik Jadi Kepala Bakom RI: Dari Dunia Aktivis ke Istana

October 2, 2026
Prabowo Reshuffle Kabinet, Sejumlah Menteri dan Pejabat Negara Dilantik
Nasional

Prabowo Reshuffle Kabinet, Sejumlah Menteri dan Pejabat Negara Dilantik

October 1, 2026
Next Post
Ustadz Masrul Aidi: Merawat Momentum, Aceh Harus Terampil Menjaga Gagasan

Ustadz Masrul Aidi: Merawat Momentum, Aceh Harus Terampil Menjaga Gagasan

Mahasiswa UIN SUNA Adakan Workshop Pemanfaatan Media Sosial untuk Meningkatkan UMKM Gampong Blang Lancang

Mahasiswa UIN SUNA Adakan Workshop Pemanfaatan Media Sosial untuk Meningkatkan UMKM Gampong Blang Lancang

Discussion about this post

Recommended Stories

Bupati Aceh Besar Ajak Tenaga Kesehatan Layani Masyarakat Dengan Keikhlasan Hati

Kukuhkan Tiga Pejabat, Bupati Aceh Besar Tekankan Kekompakan dan Tanggung Jawab Aparatur

March 17, 2026
Dinas Pendidikan Aceh Tegaskan Penggantian Ijazah untuk Korban Bencana Tidak Dipungut Biaya

Bangkit dari Bencana: Data Capaian Pemulihan Pendidikan Aceh yang Patut Diapresiasi

August 3, 2026
Kadis ESDM Aceh Asnawi Beri Dukungan Penuh atas Sikap Tegas Mualem: Gas South Andaman Kunci Bangkitnya Lhokseumawe

Kadis ESDM Asnawi Peringatkan Penambang Ilegal di Aceh: Patuhi Maklumat Gubernur atau Hadapi Sanksi Berlapis

July 17, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!