Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Dinas ESDM Aceh dan BPMA Percepat Implementasi Permen ESDM 14/2025, Bireuen Diusulkan Jadi Pilot Project Sumur Masyarakat

TINJAUAN.ID by TINJAUAN.ID
May 6, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Dinas ESDM Aceh dan BPMA Percepat Implementasi Permen ESDM 14/2025, Bireuen Diusulkan Jadi Pilot Project Sumur Masyarakat

Banda Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh menggelar rapat koordinasi terkait implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi Dalam Rangka Pengelolaan Sumur Masyarakat di Aceh.

Rapat yang berlangsung di Aula Pertemuan Dinas ESDM Aceh, Selasa (5/5/2026), membahas langkah strategis percepatan implementasi regulasi tersebut, termasuk penataan data sumur masyarakat, penunjukan pengelola, hingga rencana pelaksanaan proyek percontohan di Kabupaten Bireuen.

Kepala BPMA, Nasri Djalal, yang didampingi Wakil Kepala BPMA Nizar Saputra serta jajaran manajemen BPMA, menyampaikan bahwa berdasarkan Berita Acara Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat tertanggal 9 Oktober 2025, jumlah sumur masyarakat di Aceh yang telah ditetapkan mencapai 1.490 sumur.

Namun demikian, kata Nasri, terdapat usulan penambahan jumlah sumur dan koperasi pengelola dari sejumlah kabupaten sebagaimana disampaikan dalam surat Gubernur Aceh kepada Direktorat Jenderal Migas pada 14 Januari 2026.

“Karena adanya perbedaan data dan usulan tambahan tersebut, diperlukan koordinasi lanjutan bersama Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Aceh agar tahapan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Nasri.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 16 Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, tahapan kerja sama produksi sumur masyarakat setelah inventarisasi adalah penunjukan pengelola oleh gubernur. Namun proses tersebut perlu didukung validasi data dan sinkronisasi antar pihak terkait.

Dalam rapat tersebut, BPMA juga menyoroti kondisi di wilayah Aceh Tamiang dan sebagian Aceh Timur yang hingga kini belum dapat ditangani lebih lanjut oleh BPMA karena wilayah kerja migasnya masih berada di bawah kewenangan PT Pertamina EP.

Sebagai langkah percepatan implementasi regulasi, BPMA mengusulkan Kabupaten Bireuen sebagai proyek percontohan (pilot project) pengelolaan sumur masyarakat. Usulan ini dinilai memungkinkan karena penunjukan pengelola di wilayah tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (3) Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yakni maksimal tiga pengelola yang terdiri dari satu BUMD, satu koperasi, dan/atau satu UMKM.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Aceh, Asnawi,S.T., M.S.M., didampingi Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dr. Dian Budi Dharma, S.T., M.T. menyampaikan bahwa hasil identifikasi awal menunjukkan masih adanya potensi tumpang tindih data sumur masyarakat di sejumlah daerah.

“Data sumur minyak masyarakat yang telah ditetapkan pada empat kabupaten/kota di Aceh diperkirakan masih tumpang tindih, di mana terdapat sumur yang diakui secara bersama oleh KUD, BUMD maupun UMKM,” kata Asnawi.

Selain itu, berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pemerintah kabupaten, sejumlah sumur yang diusulkan masih bercampur antara kategori sumur tua, sumur idle, dan sumur minyak masyarakat.

Untuk memastikan validitas data, Dinas ESDM Aceh bersama BPMA dan Tim Satgas Gabungan akan melakukan peninjauan lapangan dan klarifikasi langsung terhadap seluruh sumur yang diusulkan. Langkah ini juga bertujuan menyelesaikan persoalan tumpang tindih kepemilikan dan memastikan klasifikasi sumur sesuai ketentuan.

Dalam pembahasan juga terungkap bahwa di Kabupaten Aceh Timur, Aceh Utara, dan Aceh Tamiang masih terdapat lebih dari satu pengelola sumur masyarakat, terutama dari unsur KUD. Kondisi tersebut dinilai belum sesuai dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Sebagai tindak lanjut rapat, para pihak menyepakati beberapa langkah strategis, antara lain melakukan peninjauan lapangan bersama Tim Satgas untuk verifikasi sumur masyarakat, memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan pengelola guna menentukan satu pengelola resmi yang akan ditunjuk, serta memfasilitasi pertemuan antara koperasi dan KKKS bagi pengelola yang telah mengajukan proposal kerja sama.

Melalui koordinasi lintas lembaga ini, pemerintah daerah dan BPMA berharap implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dapat segera berjalan efektif, sekaligus memberikan kepastian tata kelola dan peningkatan produksi migas masyarakat di Aceh secara legal, tertib, dan berkelanjutan.

Tags: Bpmadinas ESDMDinas ESDM Acehmigas
ShareTweetSendShare

Related Posts

Read Aloud Anak Banda Aceh dan RUMAN Aceh Akan Meriahkan Hari Anak Nasional 2026
Daerah

Read Aloud Anak Banda Aceh dan RUMAN Aceh Akan Meriahkan Hari Anak Nasional 2026

July 22, 2026
Pemerintah Aceh Ambil Langkah Strategis Jamin Ketersediaan BBM Bersubsidi dan LPG 3 Kg
Daerah

Pemerintah Aceh Ambil Langkah Strategis Jamin Ketersediaan BBM Bersubsidi dan LPG 3 Kg

July 21, 2026
Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi Swasta
Daerah

Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi Swasta

July 21, 2026
H. Ismail (Pak Nir): Musda VI Demokrat Aceh Harus Berjalan Demokratis, Terbuka, dan Menjaga Marwah Partai
Daerah

H. Ismail (Pak Nir): Musda VI Demokrat Aceh Harus Berjalan Demokratis, Terbuka, dan Menjaga Marwah Partai

July 21, 2026
Dinas Pendidikan Aceh Ingatkan Penerima Bantuan Pendidikan Yatim Gunakan Dana Sesuai Peruntukan
Daerah

Dinas Pendidikan Aceh Ingatkan Penerima Bantuan Pendidikan Yatim Gunakan Dana Sesuai Peruntukan

July 21, 2026
Diduga Catut Nama Ulama, Dalimi: Nurdiansyah Permalukan Diri Sendiri
Daerah

Diduga Catut Nama Ulama, Dalimi: Nurdiansyah Permalukan Diri Sendiri

July 21, 2026
Next Post
Gubernur Aceh dan Bank Mustaqim Aceh Raih Penghargaan Nasional Top BUMD Se-Indonesia

Gubernur Aceh dan Bank Mustaqim Aceh Raih Penghargaan Nasional Top BUMD Se-Indonesia

Tinjau Langsung Lokasi Bencana, Wali Nanggroe Pastikan Penanganan Korban Banjir dan Longsor Aceh Berjalan Optimal

Tinjau Langsung Lokasi Bencana, Wali Nanggroe Pastikan Penanganan Korban Banjir dan Longsor Aceh Berjalan Optimal

Discussion about this post

Recommended Stories

Peneliti Ungkap Temuan “Kuburan Massal” Belanda di Indrapuri

Peneliti Ungkap Temuan “Kuburan Massal” Belanda di Indrapuri

June 7, 2026
STISNU Aceh Gelar Wisuda Ke-IV: Mencetak Sarjana Berintegritas dan Siap Mengabdi

STISNU Aceh Gelar Wisuda Ke-IV: Mencetak Sarjana Berintegritas dan Siap Mengabdi

September 23, 2025
Pemerintah Kaji Usul Kenaikan Gaji Dosen, Ini Latar Belakang dan Rinciannya

Pemerintah Kaji Usul Kenaikan Gaji Dosen, Ini Latar Belakang dan Rinciannya

July 10, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!