Banda Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh menggelar rapat koordinasi terkait implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi Dalam Rangka Pengelolaan Sumur Masyarakat di Aceh.
Rapat yang berlangsung di Aula Pertemuan Dinas ESDM Aceh, Selasa (5/5/2026), membahas langkah strategis percepatan implementasi regulasi tersebut, termasuk penataan data sumur masyarakat, penunjukan pengelola, hingga rencana pelaksanaan proyek percontohan di Kabupaten Bireuen.
Kepala BPMA, Nasri Djalal, yang didampingi Wakil Kepala BPMA Nizar Saputra serta jajaran manajemen BPMA, menyampaikan bahwa berdasarkan Berita Acara Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat tertanggal 9 Oktober 2025, jumlah sumur masyarakat di Aceh yang telah ditetapkan mencapai 1.490 sumur.
Namun demikian, kata Nasri, terdapat usulan penambahan jumlah sumur dan koperasi pengelola dari sejumlah kabupaten sebagaimana disampaikan dalam surat Gubernur Aceh kepada Direktorat Jenderal Migas pada 14 Januari 2026.
“Karena adanya perbedaan data dan usulan tambahan tersebut, diperlukan koordinasi lanjutan bersama Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Aceh agar tahapan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Nasri.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 16 Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, tahapan kerja sama produksi sumur masyarakat setelah inventarisasi adalah penunjukan pengelola oleh gubernur. Namun proses tersebut perlu didukung validasi data dan sinkronisasi antar pihak terkait.
Dalam rapat tersebut, BPMA juga menyoroti kondisi di wilayah Aceh Tamiang dan sebagian Aceh Timur yang hingga kini belum dapat ditangani lebih lanjut oleh BPMA karena wilayah kerja migasnya masih berada di bawah kewenangan PT Pertamina EP.
Sebagai langkah percepatan implementasi regulasi, BPMA mengusulkan Kabupaten Bireuen sebagai proyek percontohan (pilot project) pengelolaan sumur masyarakat. Usulan ini dinilai memungkinkan karena penunjukan pengelola di wilayah tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (3) Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yakni maksimal tiga pengelola yang terdiri dari satu BUMD, satu koperasi, dan/atau satu UMKM.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Aceh, Asnawi,S.T., M.S.M., didampingi Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dr. Dian Budi Dharma, S.T., M.T. menyampaikan bahwa hasil identifikasi awal menunjukkan masih adanya potensi tumpang tindih data sumur masyarakat di sejumlah daerah.
“Data sumur minyak masyarakat yang telah ditetapkan pada empat kabupaten/kota di Aceh diperkirakan masih tumpang tindih, di mana terdapat sumur yang diakui secara bersama oleh KUD, BUMD maupun UMKM,” kata Asnawi.
Selain itu, berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pemerintah kabupaten, sejumlah sumur yang diusulkan masih bercampur antara kategori sumur tua, sumur idle, dan sumur minyak masyarakat.
Untuk memastikan validitas data, Dinas ESDM Aceh bersama BPMA dan Tim Satgas Gabungan akan melakukan peninjauan lapangan dan klarifikasi langsung terhadap seluruh sumur yang diusulkan. Langkah ini juga bertujuan menyelesaikan persoalan tumpang tindih kepemilikan dan memastikan klasifikasi sumur sesuai ketentuan.
Dalam pembahasan juga terungkap bahwa di Kabupaten Aceh Timur, Aceh Utara, dan Aceh Tamiang masih terdapat lebih dari satu pengelola sumur masyarakat, terutama dari unsur KUD. Kondisi tersebut dinilai belum sesuai dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Sebagai tindak lanjut rapat, para pihak menyepakati beberapa langkah strategis, antara lain melakukan peninjauan lapangan bersama Tim Satgas untuk verifikasi sumur masyarakat, memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan pengelola guna menentukan satu pengelola resmi yang akan ditunjuk, serta memfasilitasi pertemuan antara koperasi dan KKKS bagi pengelola yang telah mengajukan proposal kerja sama.
Melalui koordinasi lintas lembaga ini, pemerintah daerah dan BPMA berharap implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dapat segera berjalan efektif, sekaligus memberikan kepastian tata kelola dan peningkatan produksi migas masyarakat di Aceh secara legal, tertib, dan berkelanjutan.












Discussion about this post