Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Usai Kritik di Paripurna, Martini Sebut Tata Kelola Lembaga Amburadul Tanggung Jawab Pimpinan DPRA

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
March 15, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Usai Kritik di Paripurna, Martini Sebut Tata Kelola Lembaga Amburadul Tanggung Jawab Pimpinan DPRA

​BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi NasDem, Martini, melontarkan kritik keras terhadap kepemimpinan Ketua DPRA, Zulfadhli alias Abang Samalanga. Ia menilai tata kelola kelembagaan dewan saat ini berada dalam kondisi amburadul dan tidak profesional.

Hal ini menyusul komentar Martini di sidang paripurna DPRA sebelumnya yang menyebut bahwa DPRA dikelola seolah milik pribadi dan hanya mewakili kepentingan kelompok. Sindiran itu semakin menguat diarahkan kepada Ketua DPRA Zulfadhli.

​Martini menegaskan bahwa ketidakteraturan administratif yang terjadi belakangan ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pimpinan lembaga. Menurutnya, hal ini berdampak langsung pada fungsi pengawasan dan pelayanan anggota dewan kepada konstituen dan masyarakat secara umum.

​“Tata kelola yang amburadul di DPRA adalah tanggung jawab pimpinan. Sejak Januari sampai Maret, banyak kegiatan anggota DPRA untuk turun ke lapangan tidak ditandatangani surat tugasnya oleh pimpinan,” ujar Martini dalam keterangannya, Senin (16/3).

​Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pilih Kasih

Martini mengungkapkan adanya ketimpangan dalam pemberian izin tugas lapangan. Ia menyebutkan bahwa banyak komisi yang terhambat menjalankan fungsinya karena surat tugas tidak kunjung diteken oleh pimpinan, yang menurutnya merupakan bentuk pelanggaran kode etik.

​“Kritik ini saya sampaikan untuk mewakili keresahan banyak anggota DPRA lainnya. Ironisnya, ada sebagian surat tugas yang ditandatangani, namun diduga hanya untuk orang-orang yang dekat dengan pimpinan saja,” tegasnya.

Persoalan Kolektif Kolegial dan Intervensi Pergub

Menurut Martini, prinsip kolektif kolegial yang diamanatkan dalam Tatib DPRA Nomor 1 Tahun 2025, di mana pimpinan adalah satu kesatuan paket (1 Ketua dan 3 Wakil Ketua) kini praktis tidak berjalan.

Hal ini diperparah dengan munculnya aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 3 Tahun 2025 yang mengatur teknis internal dewan.

​”Secara hukum tata negara, DPRA dan Gubernur adalah dua lembaga yang sejajar. Pergub sebagai produk eksekutif tidak boleh mengatur tata kelola internal legislatif. Jika Pergub memaksa hanya ketua yang boleh menandatangani surat tugas anggota, maka ini adalah tindakan melampaui kewenangan,” tegas Martini.

​Kondisi ini, menurutnya, menciptakan ruang bagi praktik like and dislike.

“Akibat aturan yang menyalahi prinsip kolektif kolegial ini, nasib tugas anggota dewan untuk menjumpai masyarakat kini hanya bergantung pada restu ketua. Ini jelas melanggar kode etik dan menghambat fungsi pengawasan komisi-komisi di DPRA,” tambahnya.

​Soroti Kehadiran Dewan dan Penanganan Bencana

Selain masalah administratif, Martini juga mengkritik rendahnya empati lembaga dewan terhadap bencana yang menimpa masyarakat Aceh. Ia menyayangkan adanya sikap apatis dari oknum legislator yang merasa tidak perlu turun ke lokasi bencana karena merasa sudah “membeli suara” saat pemilihan lalu.

​“Anggota DPRA dibayar setiap bulan sampai lima tahun ke depan menggunakan uang rakyat, hasil jerih payah keringat rakyat. Mereka bisa menikmati fasilitas mewah, tetapi saat rakyat menjerit menderita akibat bencana, kehadiran dan kebijakan konkret dari lembaga ini justru nihil,” kata Martini.

Hingga saat ini, Martini mengaku belum ada rapat khusus yang digelar lembaga untuk mencari solusi permanen terhadap bencana-bencana yang terjadi di Aceh.

​“Rakyat butuh kehadiran kita dan kebijakan konkret, bukan sekadar janji atau satgas yang tidak berjalan,” pungkasnya.[]

Tags: DPRAKetua DPRAMartini
ShareTweetSendShare

Related Posts

Pemerintah Aceh dan USK Kaji Pemanfaatan Pasir dan Lumpur Bencana untuk Bata Ringan
Daerah

Pemerintah Aceh dan USK Kaji Pemanfaatan Pasir dan Lumpur Bencana untuk Bata Ringan

August 13, 2026
PKN II Angkatan XXV 2026 Fokus pada Kepemimpinan Adaptif dalam Pemulihan Pascabencana
Daerah

PKN II Angkatan XXV 2026 Fokus pada Kepemimpinan Adaptif dalam Pemulihan Pascabencana

August 13, 2026
Jejak Kebijakan Positif Pemerintah Kota Banda Aceh: Tinjauan 2024–2026
Daerah

Jejak Kebijakan Positif Pemerintah Kota Banda Aceh: Tinjauan 2024–2026

August 13, 2026
Hokkop Situngkir Perkuat Strategi Biomassa PLN EPI, Buka Ruang Akselerasi Ekonomi Aceh
Daerah

Hokkop Situngkir Perkuat Strategi Biomassa PLN EPI, Buka Ruang Akselerasi Ekonomi Aceh

August 13, 2026
Laba BUMN Melonjak Signifikan pada Semester I 2026, Kesuksesan Transformasi Danantara
Ekonomi

Laba BUMN Melonjak Signifikan pada Semester I 2026, Kesuksesan Transformasi Danantara

August 13, 2026
Kementan Akui Data Pemerintah Aceh Benar, yang Disampaikan Jubir Nurlis Effendi Sesuai Data Pemerintah Pusat
Daerah

Kementan Akui Data Pemerintah Aceh Benar, yang Disampaikan Jubir Nurlis Effendi Sesuai Data Pemerintah Pusat

August 13, 2026
Next Post
Bupati Aceh Besar Ajak Tenaga Kesehatan Layani Masyarakat Dengan Keikhlasan Hati

Bupati Aceh Besar Tekankan Komitmen Kinerja Kepala OPD Melalui Pakta Integritas

Bupati Aceh Besar Ajak Tenaga Kesehatan Layani Masyarakat Dengan Keikhlasan Hati

Kukuhkan Tiga Pejabat, Bupati Aceh Besar Tekankan Kekompakan dan Tanggung Jawab Aparatur

Discussion about this post

Recommended Stories

Fauzan Febriansyah Apresiasi Rapimpurnas KNPI di Palangkaraya, Dukung Ryano Panjaitan Satukan Pemuda

Fauzan Febriansyah Apresiasi Rapimpurnas KNPI di Palangkaraya, Dukung Ryano Panjaitan Satukan Pemuda

July 5, 2025
Hasil Rapat Forkopimda Aceh, Tangani Karhutla Hidupkan Hukum Adat 

Hasil Rapat Forkopimda Aceh, Tangani Karhutla Hidupkan Hukum Adat 

July 23, 2026
MBG, Kopdes Merah Putih, dan Program Padat Karya ala Keynesian

MBG, Kopdes Merah Putih, dan Program Padat Karya ala Keynesian

May 11, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!