Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Usai Kritik di Paripurna, Martini Sebut Tata Kelola Lembaga Amburadul Tanggung Jawab Pimpinan DPRA

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
March 15, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Usai Kritik di Paripurna, Martini Sebut Tata Kelola Lembaga Amburadul Tanggung Jawab Pimpinan DPRA

​BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi NasDem, Martini, melontarkan kritik keras terhadap kepemimpinan Ketua DPRA, Zulfadhli alias Abang Samalanga. Ia menilai tata kelola kelembagaan dewan saat ini berada dalam kondisi amburadul dan tidak profesional.

Hal ini menyusul komentar Martini di sidang paripurna DPRA sebelumnya yang menyebut bahwa DPRA dikelola seolah milik pribadi dan hanya mewakili kepentingan kelompok. Sindiran itu semakin menguat diarahkan kepada Ketua DPRA Zulfadhli.

​Martini menegaskan bahwa ketidakteraturan administratif yang terjadi belakangan ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pimpinan lembaga. Menurutnya, hal ini berdampak langsung pada fungsi pengawasan dan pelayanan anggota dewan kepada konstituen dan masyarakat secara umum.

​“Tata kelola yang amburadul di DPRA adalah tanggung jawab pimpinan. Sejak Januari sampai Maret, banyak kegiatan anggota DPRA untuk turun ke lapangan tidak ditandatangani surat tugasnya oleh pimpinan,” ujar Martini dalam keterangannya, Senin (16/3).

​Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pilih Kasih

Martini mengungkapkan adanya ketimpangan dalam pemberian izin tugas lapangan. Ia menyebutkan bahwa banyak komisi yang terhambat menjalankan fungsinya karena surat tugas tidak kunjung diteken oleh pimpinan, yang menurutnya merupakan bentuk pelanggaran kode etik.

​“Kritik ini saya sampaikan untuk mewakili keresahan banyak anggota DPRA lainnya. Ironisnya, ada sebagian surat tugas yang ditandatangani, namun diduga hanya untuk orang-orang yang dekat dengan pimpinan saja,” tegasnya.

Persoalan Kolektif Kolegial dan Intervensi Pergub

Menurut Martini, prinsip kolektif kolegial yang diamanatkan dalam Tatib DPRA Nomor 1 Tahun 2025, di mana pimpinan adalah satu kesatuan paket (1 Ketua dan 3 Wakil Ketua) kini praktis tidak berjalan.

Hal ini diperparah dengan munculnya aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 3 Tahun 2025 yang mengatur teknis internal dewan.

​”Secara hukum tata negara, DPRA dan Gubernur adalah dua lembaga yang sejajar. Pergub sebagai produk eksekutif tidak boleh mengatur tata kelola internal legislatif. Jika Pergub memaksa hanya ketua yang boleh menandatangani surat tugas anggota, maka ini adalah tindakan melampaui kewenangan,” tegas Martini.

​Kondisi ini, menurutnya, menciptakan ruang bagi praktik like and dislike.

“Akibat aturan yang menyalahi prinsip kolektif kolegial ini, nasib tugas anggota dewan untuk menjumpai masyarakat kini hanya bergantung pada restu ketua. Ini jelas melanggar kode etik dan menghambat fungsi pengawasan komisi-komisi di DPRA,” tambahnya.

​Soroti Kehadiran Dewan dan Penanganan Bencana

Selain masalah administratif, Martini juga mengkritik rendahnya empati lembaga dewan terhadap bencana yang menimpa masyarakat Aceh. Ia menyayangkan adanya sikap apatis dari oknum legislator yang merasa tidak perlu turun ke lokasi bencana karena merasa sudah “membeli suara” saat pemilihan lalu.

​“Anggota DPRA dibayar setiap bulan sampai lima tahun ke depan menggunakan uang rakyat, hasil jerih payah keringat rakyat. Mereka bisa menikmati fasilitas mewah, tetapi saat rakyat menjerit menderita akibat bencana, kehadiran dan kebijakan konkret dari lembaga ini justru nihil,” kata Martini.

Hingga saat ini, Martini mengaku belum ada rapat khusus yang digelar lembaga untuk mencari solusi permanen terhadap bencana-bencana yang terjadi di Aceh.

​“Rakyat butuh kehadiran kita dan kebijakan konkret, bukan sekadar janji atau satgas yang tidak berjalan,” pungkasnya.[]

Tags: DPRAKetua DPRAMartini
ShareTweetSendShare

Related Posts

Rabithah Alumni MUDI Aceh Utara Resmi Dikukuhkan, Perkuat Khidmah Alumni untuk Guru dan Dayah
Daerah

Rabithah Alumni MUDI Aceh Utara Resmi Dikukuhkan, Perkuat Khidmah Alumni untuk Guru dan Dayah

May 11, 2026
PB HUDA Dukung Penuh Penegakan Hukum Maksimal Terhadap Terduga Pelaku Penistaan Agama
Daerah

PB HUDA Dukung Penuh Penegakan Hukum Maksimal Terhadap Terduga Pelaku Penistaan Agama

May 10, 2026
Ketua DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati, Hal Itu Wajar Saja
Daerah

Pemerintah Aceh Bantah Kabar Pasien Rumah Sakit Diabaikan Akibat Pergub JKA

May 10, 2026
RSUDZA Layani 2.000 Pasien per Hari, Obat Diberikan, Administrasi Diurus 
Daerah

RSUDZA Layani 2.000 Pasien per Hari, Obat Diberikan, Administrasi Diurus 

May 10, 2026
Tingkatkan Kapasitas Wirusahawan Digital, Diskop UKM Aceh Gelar Pelatihan Go Digital
Daerah

Tingkatkan Kapasitas Wirusahawan Digital, Diskop UKM Aceh Gelar Pelatihan Go Digital

May 10, 2026
Soal WNI Masuk Militer Asing, Menko Yusril Nyatakan Tidak Otomatis Kehilangan Status Kewarganegaraan
Nasional

Pemerintah Harapkan Persidangan Perkara Andrie Yunus Berjalan Profesional, Obyektif, dan Menjaga Kepercayaan Publik

May 8, 2026
Next Post
Bupati Aceh Besar Ajak Tenaga Kesehatan Layani Masyarakat Dengan Keikhlasan Hati

Bupati Aceh Besar Tekankan Komitmen Kinerja Kepala OPD Melalui Pakta Integritas

Bupati Aceh Besar Ajak Tenaga Kesehatan Layani Masyarakat Dengan Keikhlasan Hati

Kukuhkan Tiga Pejabat, Bupati Aceh Besar Tekankan Kekompakan dan Tanggung Jawab Aparatur

Discussion about this post

Recommended Stories

Pengibaran bendera merah putih pertama di Aceh dalam Tahun 1945

Pengibaran Bendera Merah Putih Pertama di Aceh dalam Tahun 1945

August 3, 2025
Pemko Banda Aceh Anggarkan 18 Miliar untuk Pengolahan Air, Wajarkah?

Pemko Banda Aceh Anggarkan 18 Miliar untuk Pengolahan Air, Wajarkah?

October 16, 2025

Laporan Data Struktur Ketenagakerjaan Angkatan Kerja Aceh 2022-2023

October 5, 2023

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!