JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai pencalonan anggota legislatif melalui jalur independen adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Prinsip penting dari judicial review itu menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945. Jadi, menguji konstitusionalitas UU adalah UUD,” kata Khozin seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (3/4/2026).
Khozin menanggapi gugatan atas UU Pemilu di MK agar pencalegan jalur independen diperbolehkan negara. Dia menegaskan bahwa konstitusi telah secara jelas mengatur bahwa peserta pemilu untuk DPR dan DPRD adalah partai politik.
“Adapun terkait dengan permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait kepesertaan pemilu, secara substansial permohonan tersebut justru bertolak belakang dengan UUD 1945,” sambungnya.
Khozin memaparkan bahwa Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.
Sementara itu, lanjut Khozin, jalur perseorangan telah diakomodasi dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. “Peserta pemilu yang berasal dari perseorangan telah diwadahi melalui pemilihan anggota DPD RI sebagaimana tertuang di Pasal 22E ayat (4) UUD 1945,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dengan nomor 109/PUU-XXIV/2026 meminta agar pencalonan dalam pemilihan legislatif bisa melalui jalur non partai politik.[]












Discussion about this post