Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Nasional

Wacana Anggota DPR Non Parpol Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
April 4, 2026
Reading Time: 1 min read
0
Wacana Anggota DPR Non Parpol Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai pencalonan anggota legislatif melalui jalur independen adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Prinsip penting dari judicial review itu menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945. Jadi, menguji konstitusionalitas UU adalah UUD,” kata Khozin seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (3/4/2026).

Khozin menanggapi gugatan atas UU Pemilu di MK agar pencalegan jalur independen diperbolehkan negara. Dia menegaskan bahwa konstitusi telah secara jelas mengatur bahwa peserta pemilu untuk DPR dan DPRD adalah partai politik.

“Adapun terkait dengan permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait kepesertaan pemilu, secara substansial permohonan tersebut justru bertolak belakang dengan UUD 1945,” sambungnya.

Khozin memaparkan bahwa Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.

Sementara itu, lanjut Khozin, jalur perseorangan telah diakomodasi dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. “Peserta pemilu yang berasal dari perseorangan telah diwadahi melalui pemilihan anggota DPD RI sebagaimana tertuang di Pasal 22E ayat (4) UUD 1945,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dengan nomor 109/PUU-XXIV/2026 meminta agar pencalonan dalam pemilihan legislatif bisa melalui jalur non partai politik.[]

Tags: DPRhukumPemilupolitikUU Pemilu
ShareTweetSendShare

Related Posts

Net Profit Bank Aceh Syariah Turun Drastis 19,7 Persen, IDeAS Sebut Akibat Manajemen Salah Urus
Daerah

Net Profit Bank Aceh Syariah Turun Drastis 19,7 Persen, IDeAS Sebut Akibat Manajemen Salah Urus

May 20, 2026
Soal Permohonan Tambahan Anggaran Aceh, Jubir Nurlis: Masih Dipelajari Pusat
Daerah

Soal Permohonan Tambahan Anggaran Aceh, Jubir Nurlis: Masih Dipelajari Pusat

May 20, 2026
Wali Nanggroe Tekankan Dialog dan Transparansi, Pemerintah Aceh Siapkan Pergub Baru JKA
Daerah

Wali Nanggroe Tekankan Dialog dan Transparansi, Pemerintah Aceh Siapkan Pergub Baru JKA

May 19, 2026
Wali Nanggroe Minta Penjelasan Pergub JKA, Sekda Aceh : Penataan Data dan Efisiensi Anggaran
Daerah

Wali Nanggroe Minta Penjelasan Pergub JKA, Sekda Aceh : Penataan Data dan Efisiensi Anggaran

May 19, 2026
Menimbang Liputan The Economist tentang Indonesia dan Pemerintahan Prabowo
Ekonomi

Menimbang Liputan The Economist tentang Indonesia dan Pemerintahan Prabowo

May 19, 2026
Wagub Aceh Pimpin Rakor Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi
Daerah

Sekda Aceh Buka MUSPROV XI INKINDO Aceh 2026

May 18, 2026
Next Post
Dukungan Terhadap Iran Berawal dari Dukungan Terhadap Palestina dan Kekalahan Israel dalam Perang Narasi

Dukungan Terhadap Iran Berawal dari Dukungan Terhadap Palestina dan Kekalahan Israel dalam Perang Narasi

Martini Buka Suara Sebut Pokir Anggota DPRA Rp4 Miliar, Minta Dokumen Pokir Dibuka ke Publik

Martini Buka Suara Sebut Pokir Anggota DPRA Rp4 Miliar, Minta Dokumen Pokir Dibuka ke Publik

Discussion about this post

Recommended Stories

Menjelang Pemilu Dewan Masyarakat Adat Nusantara Aceh Sampaikan Pesan

December 27, 2023
Pertambangan di Aceh Sumbang 2 Triliun untuk Kas Negara

Pertambangan di Aceh Sumbang 2 Triliun untuk Kas Negara

July 4, 2025

Menteri Keuangan lakukan efisiensi anggaran 2023 hingga 50 T melalui automatic adjustment

February 20, 2023

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!