Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Lembaga Wali Nanggroe Susun Rancangan Aturan Pengelolaan Hutan dan Pertambangan Aceh

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
July 2, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Lembaga Wali Nanggroe Susun Rancangan Aturan Pengelolaan Hutan dan Pertambangan Aceh

Banda Aceh – Lembaga Wali Nanggroe mulai menyusun Rancangan Awal Peraturan Wali Nanggroe tentang Pengelolaan Hutan dan Hutan Adat di Aceh serta Pertambangan Aceh melalui rapat koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai instansi pemerintah, lembaga vertikal, organisasi masyarakat sipil, dan unsur legislatif.

Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe Zulfikar Idris mengatakan, kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Keurukon Katibul Wali, Kamis (2/7/2026), dipimpin Kamaruddin Andalah S.Sos., M.Si. Ketua Majelis Tuha Lapan yang merupakan bagian dari Majelis Syura Wali Nanggeoe.

Turut hadir perwakilan Dinas Kehutanan Aceh, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, BKSDA, BPN, BPKH, WWF, Flora and Fauna International (FFI), JKMA, WALHI Aceh, Komisi VII DPRA, Majelis Adat Aceh (MAA), serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Kamaruddin mengatakan penyusunan rancangan peraturan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola hutan, hutan adat, dan sektor pertambangan di Aceh dengan tetap mengedepankan perlindungan masyarakat adat, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Peraturan Wali Nanggroe tentang hutan dan hutan adat ini sangat dibutuhkan dan sudah lama dinantikan masyarakat Aceh. Tujuannya agar pengelolaan hutan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan hutan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana,” kata Kamaruddin.

Berbagai masukan yang disampaikan peserta FGD menunjukkan dukungan kuat terhadap lahirnya regulasi tersebut. Selain memberikan kepastian aturan bagi masyarakat adat, peraturan itu juga diharapkan menjadi instrumen perlindungan terhadap kawasan hutan, satwa liar, serta sumber daya alam yang berada di dalamnya.

“Kita ingin masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Satwa dan habitatnya tetap terjaga, sementara hasil hutan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan peran masyarakat adat dalam pengelolaan hutan menjadi salah satu poin penting yang mengemuka dalam pembahasan.

Sementara itu, Ketua Komisi VII DPRA, , menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Lembaga Wali Nanggroe dalam menyusun rancangan peraturan tersebut.

“Kami dari Komisi VII DPRA menyambut baik inisiatif ini. Pengelolaan hutan dan pertambangan harus dilakukan secara baik dan terukur. Kehadiran regulasi ini nantinya diharapkan dapat memperkuat peran pawang hutan, mukim, dan masyarakat adat dalam menjaga wilayahnya,” kata Ilmiza.

Ilmiza juga menyoroti pentingnya regulasi tersebut sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi memicu bencana. Ia mencontohkan sejumlah kejadian banjir dan kerusakan kawasan hutan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir sebagai peringatan bahwa tata kelola sumber daya alam harus diperkuat.

Selain itu, Komisi VII DPRA turut menyoroti persoalan pertambangan ilegal yang masih terjadi di sejumlah wilayah Aceh, termasuk di kawasan Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

“Dulu air di kawasan itu sangat jernih, tetapi setelah adanya aktivitas tambang ilegal warnanya berubah menjadi keruh dan kekuningan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Harus ada aturan yang kuat dan pengawasan yang ketat,” ujarnya.

Ia berharap rancangan Peraturan Wali Nanggroe yang sedang disusun dapat menjadi salah satu payung hukum yang memperkuat perlindungan lingkungan, memperjelas peran masyarakat adat, serta mendorong pengelolaan hutan dan pertambangan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi mendatang.[]

Tags: AcehlingkunganWali Nanggroe
ShareTweetSendShare

Related Posts

Kerusakan SM Rawa Singkil Masih Berlangsung, Ditemukan Aktivitas Perambahan Hutan 
Daerah

Kerusakan SM Rawa Singkil Masih Berlangsung, Ditemukan Aktivitas Perambahan Hutan 

August 16, 2026
Rapat Forkompimda Aceh Bahas Dinamika Kerusuhan pada Hari Damai Aceh
Daerah

Rapat Forkompimda Aceh Bahas Dinamika Kerusuhan pada Hari Damai Aceh

August 16, 2026
Dari Lamteuba ke Thailand, Meusifeut Mahasiswa UNIDA-Lamteuba Pukau Warga Kampung Aceh Malaysia
Daerah

Dari Lamteuba ke Thailand, Meusifeut Mahasiswa UNIDA-Lamteuba Pukau Warga Kampung Aceh Malaysia

August 16, 2026
Perdamaian Aceh Harus Jadi Energi Positif yang Menggerakkan Pembangunan
Daerah

Perdamaian Aceh Harus Jadi Energi Positif yang Menggerakkan Pembangunan

August 16, 2026
Generasi Muda Diperkenalkan dengan Naskah Aceh Kuno Koleksi Rizki Wahyudi
Daerah

Generasi Muda Diperkenalkan dengan Naskah Aceh Kuno Koleksi Rizki Wahyudi

August 16, 2026
81 Tahun Republik: Dari Kedaulatan Politik Menuju Kedaulatan Ekonomi
Daerah

81 Tahun Republik: Dari Kedaulatan Politik Menuju Kedaulatan Ekonomi

August 16, 2026
Next Post
Gempa Kembar Venezuela, Gubernur Mualem Sampaikan Belasungkawa Mendalam

Gempa Kembar Venezuela, Gubernur Mualem Sampaikan Belasungkawa Mendalam

Said Malawi: Profesional Migas Berpengalaman Internasional, Layak Memimpin BPMA

Said Malawi: Profesional Migas Berpengalaman Internasional, Layak Memimpin BPMA

Discussion about this post

Recommended Stories

Sejarah Gerakan Mahasiswa di Indonesia, Aktor Tunggal atau Instrumen Politik? 

Sejarah Gerakan Mahasiswa di Indonesia, Aktor Tunggal atau Instrumen Politik? 

May 18, 2026
HIMPALA Desak Kejati Aceh Lanjutkan Kasus di DKP Aceh Yang Terendap Dua Tahun Lalu

Lembaga APIP Diminta Audit Ulang Bantuan Benih Ikan di DKP Aceh: Tekankan Pada Unsur Kelayakan dan Penambahan Parameter

August 28, 2025
Ribuan Massa Aliansi Rakyat Aceh Gelar Aksi di Depan Gedung DPRA

Ribuan Massa Aliansi Rakyat Aceh Gelar Aksi di Depan Gedung DPRA

September 1, 2025
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!