Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News

Tanggapi Kasus Amsal, Kementerian Ekonomi Kreatif Siapkan Pedoman Biaya Jasa Kreatif

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
April 1, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Tanggapi Kasus Amsal, Kementerian Ekonomi Kreatif Siapkan Pedoman Biaya Jasa Kreatif

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyampaikan bahwa pemerintah menilai kasus yang dialami Amsal menjadi momentum penting untuk membenahi fondasi ekosistem ekonomi kreatif, khususnya dalam aspek regulasi, pemahaman, dan mekanisme penilaian jasa kreatif.

JAKARTA – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) memberikan tanggapan resmi terhadap kasus pengadaan konten video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang melibatkan pegiat ekonomi kreatif.

Pemerintah menilai kasus yang dialami Amsal menjadi momentum penting untuk membenahi fondasi ekosistem ekonomi kreatif, khususnya dalam aspek regulasi, pemahaman, dan mekanisme penilaian jasa kreatif.

Hal itu disampaikan Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya, dalam konferensi pers bersama asosiasi pegiat ekraf di Kantor Kementerian Ekraf, Jakarta, Senin (30/3).

Menteri Ekraf juga menyampaikan, pemerintah telah berkomunikasi dengan berbagai pihak termasuk asosiasi, komunitas dan pegiat ekonomi kreatif guna merumuskan langkah pedoman yang lebih komprehensif.

Pasalnya, saat ini kerangka regulasi yang ada belum sepenuhnya mampu menjangkau dinamika sektor ekonomi kreatif yang terus berkembang pesat.

“Saat ini memang terkait industri kreatif itu mungkin belum tercakup semua. Inilah yang akan terus kami bahas bersama asosiasi dan para stakeholder untuk menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan yang lebih adil, standar penilaian yang lebih proporsional dan terukur,” ujarnya.

Kementerian Ekraf, lanjut Menteri Ekraf, menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Pengadaan jasa kreatif sendiri memiliki karakteristik berbeda jika dibandingkan dengan pengadaan barang. Kewajaran penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Jasa Kreatif harus dilakukan secara objektif dan berbasis pemahaman industri kreatif,” jelasnya.

Menteri Ekraf juga menyampaikan apresiasi atas perhatian berbagai pihak terhadap isu ini sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap ekosistem ekonomi kreatif nasional.

“Selanjutnya, kami juga mengucapkan apresiasi atas simpati publik dan DPR RI, begitu pula teman-teman komunitas dan asosiasi. Saya meyakini ini adalah wujud komitmen bersama kita untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif Indonesia semakin baik,” ujar Menteri Ekraf.

Hadir dalam konferensi pers, tiga asosiasi industri kreatif yakni Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI), Asosiasi Kreator Foto Video Indonesia (AKFID), Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI).

Mereka menilai kasus ini merupakan refleksi dari persoalan yang lebih luas dalam ekosistem Ekonomi kreatif nasional. Mereka menekankan perlunya pembenahan sistemik, khususnya dalam aspek penilaian dan pengakuan terhadap nilai kerja kreatif yang tidak selalu bersifat kasatmata.

Ketua Umum Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), Ridha Kusuma berharap adanya acuan jasa industri kreatif ke depan agar kejadian serupa tidak akan terulang kembali.

“Kami dari APFI memberikan apresisasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Ekraf karena ini perlu untuk membuktikan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi ekosistem ekonomi kreatif. Kami mendorong adanya tolak ukur atau acuan yang disusun bersama terkait jasa industri kreatif agar kasus serupa tidak terulang lagi, sebenarnya sudah dilakukan yang namanya sosialisasi E-Katalog sebagai salah satu perangkat yang dapat dipakai sebagai acuan jasa industri kreatif dan tadi Pak Menteri juga sudah menyampaikan itu akan segera dirampungkan,” jelas Ridha.

Sementara itu, Bendahara Umum Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI) mengungkapkan, Kementerian Ekraf telah memfasilitasi aspirasi pegiat usaha ekonomi kreatif dari sektor foto, video serta dokumentasi.

“Kasus ini adalah pintu masuk untuk melihat bahwa ada hal yang perlu diperbaiki dalam sistem, terutama bagaimana pekerjaan kreatif dinilai dan dipahami dalam kerangka hukum dan audit negara,” ungkap Eppstian Syah As’ari selaku Bendahara Umum Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI).

Kementerian Ekraf juga menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan proses hukum yang berjalan serta membuka ruang komunikasi dengan para pemangku kepentingan. Selain itu, pemerintah mendorong pegiat ekonomi kreatif untuk memanfaatkan kanal pengaduan dan layanan publik yang tersedia guna memperoleh pendampingan sejak dini.

Melalui sinergi antara pemerintah, asosiasi, dan komunitas, diharapkan ekosistem ekonomi kreatif Indonesia dapat tumbuh lebih kuat, adaptif, dan berdaya saing. Upaya ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk menghadirkan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif bagi jutaan pegiat ekonomi kreatif di seluruh Indonesia.

Turut hadir pula Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengembangan Agus Sarjono, Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi, Media dan Pelayanan Publik Renanda Bachtar, Direktur Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual M. Fauzi, Kepala Biro Hukum SDM dan Organisasi M. Nurul Huda, serta Kepala Biro Komunikasi Kiagoos Irvan Faisal.[]

Tags: ekonomi kreatifhukumMenekraf Teuku Riefky Harsya
ShareTweetSendShare

Related Posts

Wali Nanggroe Soroti Mangkraknya RS Regional Aceh Barat, Siap Temui Presiden Perjuangkan Kelanjutan Pembangunan
Daerah

Wali Nanggroe Soroti Mangkraknya RS Regional Aceh Barat, Siap Temui Presiden Perjuangkan Kelanjutan Pembangunan

May 17, 2026
Mahasiswa Agribisnis USK Dalami Peran Panglima Laot dalam Kehidupan Nelayan Aceh
Daerah

Mahasiswa Agribisnis USK Dalami Peran Panglima Laot dalam Kehidupan Nelayan Aceh

May 16, 2026
HAkA: Tambang Emas di Aceh Tengah Ancam Kelangsungan Produksi Kopi Gayo dan Perparah Potensi Bencana
Daerah

HAkA: Tambang Emas di Aceh Tengah Ancam Kelangsungan Produksi Kopi Gayo dan Perparah Potensi Bencana

May 16, 2026
BCA Buka Pendaftaran Beasiswa PPBP dan PPTI bagi Pelajar Berprestasi Tahun Ajaran 2027
Nasional

BCA Buka Pendaftaran Beasiswa PPBP dan PPTI bagi Pelajar Berprestasi Tahun Ajaran 2027

May 16, 2026
Majelis Tastafi Gelar Rapat Koordinasi Bahas Pembinaan Akhlak Ummat dan Penguatan Dakwah Melalui Beut Seumeubeut
Daerah

Majelis Tastafi Gelar Rapat Koordinasi Bahas Pembinaan Akhlak Ummat dan Penguatan Dakwah Melalui Beut Seumeubeut

May 16, 2026
Pemerintah Aceh Buka Pendaftaran Beasiswa S3 Timur Tengah Tahun 2026
Daerah

Pemerintah Aceh Buka Pendaftaran Beasiswa S3 Timur Tengah Tahun 2026

May 16, 2026
Next Post
Menteri PU Dody Hanggodo Sebut Ada ‘Nama Besar’ di Kasus Korupsi Gedung Cipta Karya

Menteri PU Dody Hanggodo Sebut Ada 'Nama Besar' di Kasus Korupsi Gedung Cipta Karya

Menteri PU Endus Praktik ‘Deep State’, Singgung Dirjen Kebal Hukum

Menteri PU Endus Praktik 'Deep State', Singgung Dirjen Kebal Hukum

Discussion about this post

Recommended Stories

Sekda Aceh Buka Rapat Kerja DWP 2025

Sekda Aceh Buka Rapat Kerja DWP 2025

September 12, 2025
60 Unit Huntara Kembali Dibangun di Langkahan Aceh Utara

Hampir 92 Ribu Warga Aceh Masih Mengungsi, Aceh Utara Terbanyak

January 19, 2026
Bupati Aceh Barat Lantik 100 Pejabat, Tegaskan Tidak Ada Ruang untuk Transaksi dan Penyimpangan

Bupati Aceh Barat Lantik 100 Pejabat, Tegaskan Tidak Ada Ruang untuk Transaksi dan Penyimpangan

August 26, 2025

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!