Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Vonis 10 Tahun Penjara Nyonya N Dihilangkan, 22 Aset Dikembalikan

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
August 30, 2025
Reading Time: 1 min read
0
Vonis 10 Tahun Penjara Nyonya N Dihilangkan, 22 Aset Dikembalikan

Bireuen – Sidang lanjutan TPPU terhadap terdakwa Nyonya N (Hanisah alias Nisa) yang dilaksanakan pada Pengadilan Negeri dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim. Sebelumnya Jaksa menuntut Nyonya N dengan Pidana Penjara 10 Tahun dan menyita semua aset-asetnya, Jum’at, (29/8/2025) di Bireuen.

Majelis Hakim Memutuskan dalam putusannya untuk menghilangkan pidana penjara (Nihil), dan mengembalikan 22 Asetnya termasuk Rumah Megah di Juli Bireun, Doorsmeer (cucian mobil) dan tanah lainnya.

Atas putusan majelis hakim tersebut, Penasehat hukum dan jaksa Penuntut umum menyatakan sikap pikir – pikir dulu selama 7 hari.

Terdakwa Nyonya N menyikapi putusan ini dengan rasa syukur dan menurutnya sudah mencerminkan keadilan bagi dirinya, namun Nyonya N masih menimbang dengan Tim Penasehat Hukum untuk mengkaji ulang putusan tersebut.

Ketua Tim Penasehat Hukum Ismuhar, S.H menyatakan ” putusan terhadap terdakwa dalam TPPU ini Majelis Hakim sangat obyektif, namun kami menyatakan sikap untuk pikir-pikir dulu untuk menempuh upaya hukum banding atau menerima putusan ini”

Lebib Lanjut, Ismuhar, S.H menyampaikan “pembuktian terbalik yang dilakukan oleh Terdakwa dengan Tim Penasehat hukum sangat relevan dan efektif, dan saksi ahli yang kita hadirkan dipersidangan untuk membuktikan terhadap perolehan harta-harta terdakwa yang halal dan legal secara hukum termasuk Rumah di Juli Bireun, Tempat Cucian Mobil, dan sejumlah harta lainnya total 22 Aset yang dikembalikan.”

ShareTweetSendShare

Related Posts

Bupati Aceh Besar Tinjau Finalisasi Lahan Sekolah Rakyat, Dorong Percepatan Pembangunan Sarana Pendidikan
Daerah

Bupati Aceh Besar Tinjau Finalisasi Lahan Sekolah Rakyat, Dorong Percepatan Pembangunan Sarana Pendidikan

May 13, 2026
Sambut Idul Adha 1447 H, Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Sukamakmur
Daerah

Sambut Idul Adha 1447 H, Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Sukamakmur

May 13, 2026
Bupati Aceh Besar Minta Pembebasan Lahan untuk SPAM Regional Dipercepat
Daerah

Bupati Aceh Besar Minta Pembebasan Lahan untuk SPAM Regional Dipercepat

May 13, 2026
Polemik JKA, Praktisi Hukum Nilai Publik Sedang Digiring pada Pemahaman Keliru
Daerah

Polemik JKA, Praktisi Hukum Nilai Publik Sedang Digiring pada Pemahaman Keliru

May 13, 2026
Kak Na: Konsumsi Ikan Penting untuk Mendukung Tumbuh Kembang Otak Anak
Daerah

Kak Na: Konsumsi Ikan Penting untuk Mendukung Tumbuh Kembang Otak Anak

May 11, 2026
Rabithah Alumni MUDI Aceh Utara Resmi Dikukuhkan, Perkuat Khidmah Alumni untuk Guru dan Dayah
Daerah

Rabithah Alumni MUDI Aceh Utara Resmi Dikukuhkan, Perkuat Khidmah Alumni untuk Guru dan Dayah

May 11, 2026
Next Post
Ribuan Massa Aliansi Rakyat Aceh Gelar Aksi di Depan Gedung DPRA

Ribuan Massa Aliansi Rakyat Aceh Gelar Aksi di Depan Gedung DPRA

George Soros Diduga Terlibat Dalangi Demonstrasi dan Kericuhan di Indonesia, Sebut Media Rusia

George Soros Diduga Terlibat Dalangi Demonstrasi dan Kericuhan di Indonesia, Sebut Media Rusia

Discussion about this post

Recommended Stories

Sejarah Perkebunan Karet di Aceh Timur Masa Kolonial Tahun 1907-1939

Sejarah Perkebunan Karet di Aceh Timur Masa Kolonial Tahun 1907-1939

July 12, 2025
Warna Alam dari Pulau Weh, Ecoprint Sabang Jadi Daya Tarik Baru Wisatawan

Warna Alam dari Pulau Weh, Ecoprint Sabang Jadi Daya Tarik Baru Wisatawan

November 8, 2025
Ratusan Miliar Pokir DPRA 2026 untuk Dayah: Aceh Tenggara dan Bireuen Dominasi, Aceh Utara Tertinggal Jauh

Ratusan Miliar Pokir DPRA 2026 untuk Dayah: Aceh Tenggara dan Bireuen Dominasi, Aceh Utara Tertinggal Jauh

May 2, 2026

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!