Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

MAA Perwakilan Jakarta: Revisi UUPA Harus Perkuat Adat dan Kekhususan Aceh

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
May 1, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
MAA Perwakilan Jakarta: Revisi UUPA Harus Perkuat Adat dan Kekhususan Aceh

JAKARTA – Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Perwakilan Jakarta, Dr. Ir. Surya Darma, MBA., menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) harus menjadi instrumen penguatan, bukan pelemahan, atas kekhususan Aceh.

MAA Jakarta juga menyoroti polemik Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebagai persoalan kemanusiaan yang harus diselesaikan dengan semangat musyawarah.

Revisi UUPA: Pertaruhan Sejarah Perdamaian Aceh

Dr. Surya Darma menyebut revisi UUPA bukan sekadar agenda legislatif rutin, melainkan sebuah pertaruhan sejarah bagi keberlanjutan perdamaian dan otonomi khusus Aceh. Dalam pandangan MAA Perwakilan Jakarta, revisi ini harus memperkuat, bukan mendegradasi, kekhususan yang sudah ada.

“Nilai-nilai adat Aceh bukan sekadar simbol, melainkan fondasi tata kelola kemasyarakatan. Setiap pasal yang direvisi harus memastikan instrumen adat, seperti Peradilan Adat, mendapatkan pengakuan hukum yang lebih kokoh dalam sistem hukum nasional,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa substansi revisi harus tetap berpijak pada butir-butir Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. Kekhususan Aceh, menurutnya, adalah hasil dari kesepakatan politik yang luhur dan tidak boleh tergerus oleh upaya penyeragaman di bawah payung NKRI.

Tiga Poin Strategis MAA Jakarta dalam Revisi UUPA

Sebagai jembatan aspirasi antara masyarakat Aceh di perantauan, Pemerintah Pusat, dan otoritas daerah, MAA Perwakilan Jakarta menggarisbawahi tiga poin strategis yang harus masuk dalam perubahan UUPA:

  1. Penguatan Lembaga Adat. MAA mendorong pemberian kewenangan yang lebih jelas kepada lembaga adat untuk mengatur tata ruang berbasis kearifan lokal, termasuk Mukim dan Gampong.
  2. Kepastian Dana Otonomi Khusus (Otsus). MAA mendorong agar skema Dana Otsus bersifat berkelanjutan atau abadi, dengan payung hukum yang lebih kuat melalui revisi ini, demi menunjang pembangunan dan pelestarian budaya Aceh.
  3. Harmonisasi Hukum. MAA menegaskan pentingnya menghilangkan tumpang tindih antara regulasi nasional dengan kewenangan khusus Aceh, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam yang harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Aceh.

Polemik JKA: Kepentingan Rakyat di Atas Ego Sektoral

Meski bukan ranah utamanya, MAA Perwakilan Jakarta merasa terpanggil untuk ikut bersuara soal Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Dr. Surya Darma menilai JKA bukan sekadar persoalan fiskal atau administratif, melainkan masalah kemanusiaan dan cerminan prinsip adat Peumulia Wareh,  memuliakan sesama.

“JKA adalah salah satu capaian terbaik perdamaian yang harus dipertahankan oleh Pemerintah Aceh,” ujar Surya Darma.

Ia mendesak Pemerintah Aceh dan DPRA untuk menyingkirkan ego sektoral dan mengutamakan kepentingan rakyat banyak.

MAA Jakarta juga mendorong perbaikan manajemen dan validasi data kepesertaan JKA agar program ini lebih tepat sasaran. Di sisi lain, ia berharap pemerintah pusat memberikan fleksibilitas regulasi agar Aceh tetap dapat menjalankan program perlindungan sosial mandiri yang sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakatnya.

“Penyelesaian kemelut JKA harus dilakukan dengan semangat musyawarah atau mupakat,” tutupnya.[]

ShareTweetSendShare

Related Posts

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA
Daerah

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

June 18, 2026
AS dan Iran Capai Kesepakatan Damai Bersejarah, Selat Hormuz Dibuka Kembali
Dunia

AS dan Iran Capai Kesepakatan Damai Bersejarah, Selat Hormuz Dibuka Kembali

June 16, 2026
Dugaan Pencurian Bukan Pembenar Kekerasan, YARA Desak Usut Tuntas Kasus Tangan Putus di Kajhu
Daerah

Dugaan Pencurian Bukan Pembenar Kekerasan, YARA Desak Usut Tuntas Kasus Tangan Putus di Kajhu

June 16, 2026
Terima Kunjungan BAM DPR RI, Sekda Aceh Dorong Penyelesaian Tuntas Persoalan Warga Eks Blang Lancang-Rancong
News

Sekda Aceh Hadiri Munas PB IKASI 2026, Agus Suparmanto Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum

June 14, 2026
Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun
Daerah

Pemerintah Aceh Berduka atas Wafatnya Mantan Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah

June 13, 2026
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Aceh Besar Salurkan Puluhan Alat dan Mesin Pertanian untuk Petani
Daerah

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Aceh Besar Salurkan Puluhan Alat dan Mesin Pertanian untuk Petani

June 12, 2026
Next Post
Shakai Kaizo: Sejarah Jepang Melakukan Reformasi Sosial, Proses Menuju Modernisasi Jepang

Shakai Kaizo: Sejarah Jepang Melakukan Reformasi Sosial, Proses Menuju Modernisasi Jepang

Sejumlah Pejabat Akan Ikuti Uji Kompetensi dan Evaluasi, Isyaratkan Pergantian Kepala Dinas

APBA Aceh Tunjukkan Capaian Positif: Realisasi 23.27 persen, Lampaui Target Awal Tahun

Discussion about this post

Recommended Stories

HIMPALA Desak Kejati Aceh Lanjutkan Kasus di DKP Aceh Yang Terendap Dua Tahun Lalu

Lembaga APIP Diminta Audit Ulang Bantuan Benih Ikan di DKP Aceh: Tekankan Pada Unsur Kelayakan dan Penambahan Parameter

August 28, 2025
Menyorot Kebijakan Populis Dedi Mulyadi: Apakah Populisme Digital Bermasalah?

Menyorot Kebijakan Populis Dedi Mulyadi: Apakah Populisme Digital Bermasalah?

July 14, 2025
Dinas Pengairan Aceh Bahas Isu Strategis Pengelolaan Wilayah Sungai Baru-Kluet

Dinas Pengairan Aceh Bahas Isu Strategis Pengelolaan Wilayah Sungai Baru-Kluet

October 27, 2025

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!