Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home

Menyikapi Revisi Qanun LKS: Masyarakat Aceh terbelah

TINJAUAN.ID by TINJAUAN.ID
May 26, 2023
Reading Time: 2 mins read
0

Masyarakat Aceh, merujuk pada komentar netizen di dunia maya, menunjukkan keterbelahan akibat pendapat pro dan kontra merespon rencana revisi Qanun LKS.

Perdebatan mengenai apakah Qanun LKS perlu direvisi ulang mengemuka setelah jaringan layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) mengalami gangguan akibat serangan hacker. Gangguan tersebut membuat masyarakat tidak dapat melakukan transaksi, khususnya pada sistem mobile banking.

Masyarakat Aceh menunjukkan kekesalannya kepada BSI melalui komentar-komentar di laman sosial media mereka, baik akun Facebook maupun akun komentar di Instagram.

Serangan siber yang dialami BSI praktis membuat kegiatan ekonomi harian masyarakat menjadi terkendala. Nasabah BSI tidak dapat melakukan penarikan uang tunai dan melakukan transfer bank selama beberapa hari.

Kekesalan terhadap gangguan layanan BSI membuat sebagian kalangan netizen meminta agar Qanun LKS segera dilakukan revisi, bank konvensional diminta agar dapat kembali beroperasi di Aceh.

Ketua DPRA Saiful Bahri atau yang akrab disapa Pon Yaya menyatakan bahwa DPRA akan segera melakukan revisi Qanun LKS. Diikuti oleh surat PJ Gubernur Ahmad Marzuki kepada Mendagri perihal revisi Qanun LKS.

Sebagian masyarakat menentang rencana revisi Qanun LKS yang bertujuan mendatangkan kembali bank konvensional ke Aceh. Penolakan disebabkan Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam sudah seharusnya menolak sistem perbankan yang mengandung unsur riba.

Bagi Tgk. Irfan Siddiq, ulama muda asal Aceh Besar menilai rencana revisi Qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah oleh DPRA dan PJ Gubernur terkesan terburu-buru.

“Penerapan qanun yang bertujuan positif pada warna islam di Aceh ini, masih sangat muda, masih banyak hal yang harus dievaluasi tentang capaian dari pelaksanaan qanun tersebut,” terang Tgk. Irfan.

Iya menambahkan, “Ini belum apa-apa kenapa main revisi aja? Lalu sebagian masyarakat juga menduga, bahwa semacam ada drama khusus yang dijalankan oleh penguasa agar keberadaan qanun LKS ini terkesan tidak penting dan tidak membawa keuntungan bagi Aceh. Padahal, ulama dan para pemangku kebijakan sebelumnya, telah mengkaji banyak hal sebelum qanun LKS ini dibuat dan diterapkan, tegas politisi Partai Demokrat ini.

Sementara bagi pihak yang pro revisi qanun menganggap bahwa BSI yang menjadi satu-satunya bank dominan di Aceh merupakan sesuatu yang tidak sehat “Qanun LKS sudah sepatutnya di revisi, merger itu menghimpun tiga bank raksasa dalam satu wadah yang disebut BSI yang mengumpulkan pangsa pasar tiga bank lama dari segala macam klasifikasi baik itu pengusaha hingga masyarakat biasa. Jika BSI mengalami collapse seperti yang terjadi belakangan ini maka transaksi akan mengalami kemacetan dan menimbulkan kerugian yang besar,” ujar Rahmat Fahlevi, alumni FISIP USK.

Rahmat juga menambahkan bahwa BSI belum menyediakan layanan perbankan bagi kegiatan perdagangan yang mendukung kegiatan ekspor-impor. Sehingga kegiatan bisnis pengusaha menjadi bermasalah.

“Selain itu, berdasarkan release resmi, pihak BSI mengatakan sudah menyediakan fitur Letter of Credit (LC) untuk para eksportir, namun faktanya BSI belum mempunyai fitur itu sampai sekarang sehingga para pengusaha kelabakan dalam melakukan transaksi dengan buyer luar negeri. Merugikan pengusaha dalam transaksi akan berdampak hingga grasroot, yaitu pekerja lapangan, baik dalam hal biaya operasional hingga upah akan tertahan,” terang Rahmat.

Rahmat berhadap kepada para intelektual dan ulama agar mempertegas makna asali dari pada term “bunga bank”, jangan ada yang ditutupi seolah publik belum mempunyai kapasitas untuk menerima perbedaan pendapat.

“Seharusnya jikalau berniat mengislamisasi bank secara total, dilakukan terlebih dahulu kajian yang multidimensi, mempertimbangkan efek domino dan perbaikan secara gradual. Publik mengalami shock therapy karena hal ini, bank adalah jantung perekonomian yang memompa keuangan ke seluruh sektor perekonomian jadi jika mengalami konstipasi efeknya akan berkepanjangan,” pungkas Rahmat.

Tags: AcehDPR AcehDPRAQanun LKS
ShareTweetSendShare

Related Posts

Ketua DPRA Terima Silaturahmi dan Diskusi Strategis Bersama KIP Aceh
Daerah

Ketua DPRA Terima Silaturahmi dan Diskusi Strategis Bersama KIP Aceh

July 29, 2026
Penjelasan Wali Kota M. Rasyid Bancin Ditolak DPRK, Subulussalam Menuju Hak Angket
Daerah

Penjelasan Wali Kota M. Rasyid Bancin Ditolak DPRK, Subulussalam Menuju Hak Angket

July 27, 2026
Peringati HUT ke-25, Demokrat Sabang Gelar Kerja Bakti Bersihkan Rumah Ibadah
Daerah

Peringati HUT ke-25, Demokrat Sabang Gelar Kerja Bakti Bersihkan Rumah Ibadah

July 24, 2026
Ketua DPC PKB Subulussalam Asmardin: Pelantikan Akbar Pengurus DPC se-Indonesia Jadi Energi Baru Menuju Kemenangan PKB Subulussalam
Daerah

Ketua DPC PKB Subulussalam Asmardin: Pelantikan Akbar Pengurus DPC se-Indonesia Jadi Energi Baru Menuju Kemenangan PKB Subulussalam

July 23, 2026
H. Ismail (Pak Nir): Musda VI Demokrat Aceh Harus Berjalan Demokratis, Terbuka, dan Menjaga Marwah Partai
Daerah

H. Ismail (Pak Nir): Musda VI Demokrat Aceh Harus Berjalan Demokratis, Terbuka, dan Menjaga Marwah Partai

July 21, 2026
Orang-Orang Dekat Kepercayaan Presiden Prabowo
Laporan dan Analisis

Orang-Orang Dekat Kepercayaan Presiden Prabowo

July 21, 2026
Next Post

Plt Asisten II Sekda Aceh Buka RAD-PG Bappenas

SBY tanggapi kabar perubahan sistem Pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup: Ubah sistem pemilu bukan wewenang MK

Recommended Stories

Mukarramah Fadhlullah Terpilih Aklamasi Pimpin PERWOSI Aceh Periode 2026–2030

Mukarramah Fadhlullah Terpilih Aklamasi Pimpin PERWOSI Aceh Periode 2026–2030

June 10, 2026
Bizcademy Pendidikan Indibiz Dorong Sekolah di Sumut Lebih Siap Hadapi Era Digital

Bizcademy Pendidikan Indibiz Dorong Sekolah di Sumut Lebih Siap Hadapi Era Digital

May 28, 2026
Boh Gaca: Warisan Inai dalam Budaya Tradisi Perkawinan dan Penolak Bala di Aceh 

Boh Gaca: Warisan Inai dalam Budaya Tradisi Perkawinan dan Penolak Bala di Aceh 

August 3, 2025
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!