Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home

Menyikapi Revisi Qanun LKS: Masyarakat Aceh terbelah

TINJAUAN.ID by TINJAUAN.ID
May 26, 2023
Reading Time: 2 mins read
0

Masyarakat Aceh, merujuk pada komentar netizen di dunia maya, menunjukkan keterbelahan akibat pendapat pro dan kontra merespon rencana revisi Qanun LKS.

Perdebatan mengenai apakah Qanun LKS perlu direvisi ulang mengemuka setelah jaringan layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) mengalami gangguan akibat serangan hacker. Gangguan tersebut membuat masyarakat tidak dapat melakukan transaksi, khususnya pada sistem mobile banking.

Masyarakat Aceh menunjukkan kekesalannya kepada BSI melalui komentar-komentar di laman sosial media mereka, baik akun Facebook maupun akun komentar di Instagram.

Serangan siber yang dialami BSI praktis membuat kegiatan ekonomi harian masyarakat menjadi terkendala. Nasabah BSI tidak dapat melakukan penarikan uang tunai dan melakukan transfer bank selama beberapa hari.

Kekesalan terhadap gangguan layanan BSI membuat sebagian kalangan netizen meminta agar Qanun LKS segera dilakukan revisi, bank konvensional diminta agar dapat kembali beroperasi di Aceh.

Ketua DPRA Saiful Bahri atau yang akrab disapa Pon Yaya menyatakan bahwa DPRA akan segera melakukan revisi Qanun LKS. Diikuti oleh surat PJ Gubernur Ahmad Marzuki kepada Mendagri perihal revisi Qanun LKS.

Sebagian masyarakat menentang rencana revisi Qanun LKS yang bertujuan mendatangkan kembali bank konvensional ke Aceh. Penolakan disebabkan Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam sudah seharusnya menolak sistem perbankan yang mengandung unsur riba.

Bagi Tgk. Irfan Siddiq, ulama muda asal Aceh Besar menilai rencana revisi Qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah oleh DPRA dan PJ Gubernur terkesan terburu-buru.

“Penerapan qanun yang bertujuan positif pada warna islam di Aceh ini, masih sangat muda, masih banyak hal yang harus dievaluasi tentang capaian dari pelaksanaan qanun tersebut,” terang Tgk. Irfan.

Iya menambahkan, “Ini belum apa-apa kenapa main revisi aja? Lalu sebagian masyarakat juga menduga, bahwa semacam ada drama khusus yang dijalankan oleh penguasa agar keberadaan qanun LKS ini terkesan tidak penting dan tidak membawa keuntungan bagi Aceh. Padahal, ulama dan para pemangku kebijakan sebelumnya, telah mengkaji banyak hal sebelum qanun LKS ini dibuat dan diterapkan, tegas politisi Partai Demokrat ini.

Sementara bagi pihak yang pro revisi qanun menganggap bahwa BSI yang menjadi satu-satunya bank dominan di Aceh merupakan sesuatu yang tidak sehat “Qanun LKS sudah sepatutnya di revisi, merger itu menghimpun tiga bank raksasa dalam satu wadah yang disebut BSI yang mengumpulkan pangsa pasar tiga bank lama dari segala macam klasifikasi baik itu pengusaha hingga masyarakat biasa. Jika BSI mengalami collapse seperti yang terjadi belakangan ini maka transaksi akan mengalami kemacetan dan menimbulkan kerugian yang besar,” ujar Rahmat Fahlevi, alumni FISIP USK.

Rahmat juga menambahkan bahwa BSI belum menyediakan layanan perbankan bagi kegiatan perdagangan yang mendukung kegiatan ekspor-impor. Sehingga kegiatan bisnis pengusaha menjadi bermasalah.

“Selain itu, berdasarkan release resmi, pihak BSI mengatakan sudah menyediakan fitur Letter of Credit (LC) untuk para eksportir, namun faktanya BSI belum mempunyai fitur itu sampai sekarang sehingga para pengusaha kelabakan dalam melakukan transaksi dengan buyer luar negeri. Merugikan pengusaha dalam transaksi akan berdampak hingga grasroot, yaitu pekerja lapangan, baik dalam hal biaya operasional hingga upah akan tertahan,” terang Rahmat.

Rahmat berhadap kepada para intelektual dan ulama agar mempertegas makna asali dari pada term “bunga bank”, jangan ada yang ditutupi seolah publik belum mempunyai kapasitas untuk menerima perbedaan pendapat.

“Seharusnya jikalau berniat mengislamisasi bank secara total, dilakukan terlebih dahulu kajian yang multidimensi, mempertimbangkan efek domino dan perbaikan secara gradual. Publik mengalami shock therapy karena hal ini, bank adalah jantung perekonomian yang memompa keuangan ke seluruh sektor perekonomian jadi jika mengalami konstipasi efeknya akan berkepanjangan,” pungkas Rahmat.

Tags: AcehDPR AcehDPRAQanun LKS
ShareTweetSendShare

Related Posts

KPA Luwa Nanggroe: Menggugat Hak 70 Persen Blok Andaman, IUP Siluman Beutong, dan Ultimatum Referendum
Politik

KPA Luwa Nanggroe: Menggugat Hak 70 Persen Blok Andaman, IUP Siluman Beutong, dan Ultimatum Referendum

June 11, 2026
Bizcademy Pendidikan Indibiz Dorong Sekolah di Sumut Lebih Siap Hadapi Era Digital
Regional

Bizcademy Pendidikan Indibiz Dorong Sekolah di Sumut Lebih Siap Hadapi Era Digital

May 28, 2026
Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA, Proses Pembahasan Berlangsung
Politik

Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA, Proses Pembahasan Berlangsung

May 25, 2026
Ketua DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati, Hal Itu Wajar Saja
Daerah

Unjukrasa Protes Pergub JKA, Jubir Nurlis: Mereka Menolak Dialog

May 14, 2026
Wali Nanggroe Malik Mahmud, Penafsir Hasan Tiro dan Penjaga Arah Aceh di Masa Depan
Politik

Wali Nanggroe Malik Mahmud, Penafsir Hasan Tiro dan Penjaga Arah Aceh di Masa Depan

April 27, 2026
Tahun 2025, Wali Nanggroe Pernah Usul Bentuk Lembaga Ad-Hoc untuk Kelola Dana Otsus Aceh
Daerah

Tahun 2025, Wali Nanggroe Pernah Usul Bentuk Lembaga Ad-Hoc untuk Kelola Dana Otsus Aceh

April 22, 2026
Next Post

Plt Asisten II Sekda Aceh Buka RAD-PG Bappenas

SBY tanggapi kabar perubahan sistem Pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup: Ubah sistem pemilu bukan wewenang MK

Recommended Stories

Pele legenda Sepakbola meninggal dunia

December 30, 2022
Agama dan Kecemasan: Memulihkan Esensi dan Meluruskan Pemahaman Keliru

Agama dan Kecemasan: Memulihkan Esensi dan Meluruskan Pemahaman Keliru

September 23, 2025
Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien, Jangan Persulit Administrasi

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien, Jangan Persulit Administrasi

May 8, 2026

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!