Subulussalam — Ketegangan antara legislatif dan eksekutif di Kota Subulussalam memuncak. Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam secara resmi menyatakan penjelasan Wali Kota M. Rasyid Bancin atas hak interpelasi dinilai tidak memadai, dan kini mendorong langkah lebih jauh, hak angket untuk menyelidiki dugaan ketidaksesuaian tata kelola pemerintahan.
Sikap ini disampaikan dalam rangkaian dokumen perihal Pandangan Resmi DPRK yang dibacakan pada rapat paripurna, Jumat, 13 Februari 2026, hanya berselang beberapa saat setelah Wali Kota menyampaikan 21 poin jawabannya di forum yang sama. Dokumen tersebut diterima oleh redaksi pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Tanggapan DPRK atas Pernyataan Walkot M. Rasyid Bancin
Dalam dokumen pandangan resminya, DPRK menegaskan bahwa penjelasan yang disampaikan Wali Kota Subulussalam M. Rasyid Bancin belum sepenuhnya menjawab substansi interpelasi, khususnya menyangkut kejelasan dasar hukum operasional kebijakan, prosedur administratif dan tata kelola pengambilan keputusan, dampak kebijakan terhadap masyarakat dan keuangan daerah, hingga mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah.
“DPRK memandang bahwa beberapa jawaban masih bersifat normatif dan belum didukung dengan data, dokumen, serta argumentasi yang memadai,” demikian bunyi dokumen resmi tersebut.
Dokumen yang sama juga menegaskan prinsip konstitusional yang menjadi dasar sikap dewan: “Setiap kebijakan pemerintah daerah wajib tunduk pada hukum, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik,” tulis salah seorang anggota DPRK, seraya menambahkan bahwa fungsi pengawasan dewan bukanlah bentuk oposisi politik, melainkan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem pemerintahan daerah.
Empat poin kesimpulan resmi DPRK tegas menyudutkan posisi Wali Kota. Setelah menyatakan hak interpelasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan, dokumen tersebut menyatakan secara eksplisit: “Penjelasan yang disampaikan Wali Kota dinilai tidak memadai karena belum sepenuhnya menjawab substansi dan pokok permasalahan yang menjadi objek interpelasi.”
DPRK turut menyimpulkan, “terdapat indikasi ketidaksesuaian antara pelaksanaan kebijakan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” sekaligus menegaskan pihaknya memandang perlu dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam untuk memperoleh kejelasan secara objektif, transparan, dan akuntabel melalui hak angket DPRK Subulussalam.
Dokumen usulan hak angket ini ditandatangani 16 anggota DPRK, di antaranya Jumadin, Ade Fadly Pranata Bintang, H. Abdul Hamid, Ade Rizky Noviani Br Bintang, Pukak Fajri Manik, Ratna Juita, T. Raypa Andriant Sastra, Wandi, Hasbullah, H. Mukmin Pardosi, Dewita Karya, Gusfri Maha Putra Pinem, Alimsyah, Asmardin, Ardhi Yanto, dan Salehati.
Ini mengindikasikan dukungan mayoritas anggota dewan terhadap langkah investigasi lanjutan ini.
Klarifikasi Tambahan Wali Kota: PAD, SK Plt/Plh, hingga PT MSB
Merespons deras pertanyaan anggota dewan, Wali Kota M. Rasyid Bancin turut menyampaikan jawaban klarifikasi tambahan secara rinci per anggota. Soal penurunan target PAD 2026 yang berulang kali dipersoalkan, Wali Kota berdalih bahwa penyusunan rancangan KUA 2026 disampaikan pada bulan Agustus tahun 2025, berdasarkan arahan fasilitasi RKPK menggunakan dasar laporan realisasi anggaran tiga tahun terakhir, dan menyebut penyesuaian PAD masih terbuka sesuai potensi klaim JKN BLUD RSUD.
Terkait status SK Plt Kepala Bappeda yang dipertanyakan Mukmin, Wali Kota kembali menegaskan, “SK Plt Kepala Bappeda seperti yang kami sampaikan sudah kami terbitkan di tanggal 23 Desember 2025.” Sementara soal PT MSB yang beroperasi tanpa izin lengkap, status PT MSB adalah PMA (pemilik modal asing), artinya kewenangan perizinan berusahanya ada di kementerian,” terangnya. Sedangkan izin dasar seperti PKKPR dan PBG disebut masih berproses di level konsultan perusahaan.
Adapun soal realisasi anggaran Dinas Sosial yang hanya 57 persen dipertanyakan Jumadin, Wali Kota beralasan ada alokasi dana migas Aceh sebesar Rp705,8 juta yang tidak terserap karena tidak bisa dikerjakan oleh dinas tersebut.
Sementara soal tunjangan ASN (TPP) yang tidak dianggarkan tahun 2025 — yang menurut Ratna Juita berdampak pada pelayanan publik — Wali Kota M. Rasyid Bancin mengklaim usulan TPP sempat dimasukkan dalam draf Perwal APBK 2025, namun ditolak Tim TAPD karena tidak masuk dalam dokumen KUA 2025.
Temuan BPK Perkuat Sorotan: 17 dari 35 Rekomendasi Belum Tuntas
Sorotan DPRK terhadap tata kelola keuangan ini sejalan dengan temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 11/T/LHP/DJPKN/V.BAC/PPD.03/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026, BPK mencatat terdapat 19 temuan pemeriksaan yang menghasilkan 35 rekomendasi terkait pengelolaan belanja barang dan jasa serta belanja modal Pemerintah Kota Subulussalam periode 2022–2024. Dari jumlah tersebut, baru 18 rekomendasi yang dinyatakan selesai, sementara 17 rekomendasi lainnya belum ditindaklanjuti sesuai ketentuan, dengan rincian 10 rekomendasi dari LHP Tahun Anggaran 2022, tiga rekomendasi dari 2023, dan empat rekomendasi dari 2024.
BPK turut mengungkap 13 temuan baru dalam pemeriksaan kepatuhan atas Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Tahun Anggaran 2025 hingga 31 Oktober 2025, di antaranya kelebihan pembayaran belanja BBM di tiga SKPK senilai Rp149.725.000, pemborosan belanja pakaian dinas dan atribut pimpinan serta anggota DPRK sebesar Rp22.200.000 karena melebihi Standar Biaya Umum, hingga denda keterlambatan proyek rekonstruksi ruas Jalan Pasar Panjang–Suka Makmur yang belum dikenakan.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Asrul Assani menegaskan seluruh OPD diperintahkan segera menuntaskan tindak lanjut rekomendasi, bahkan temuan sejak Tahun Anggaran 2019 yang masih menggantung juga diminta diselesaikan.
“Temuan yang menjadi rekomendasi BPK harus dieksekusi dan dikembalikan ke kas daerah,” kata Asrul. Senada, Inspektur Ridho Sahri Walhuda memastikan pihaknya mengawal proses pengembalian uang ke kas daerah: “Rekomendasi itu berupa pengembalian atau penyetoran uang ke kas daerah,” ujarnya.
Deretan Sorotan Lain: SPPD, Utang Honorer, hingga Bantuan Banjir
Selain isu PAD dan status kepegawaian, sejumlah anggota dewan turut membongkar dugaan kejanggalan lain. Anggota dewan Salehati mempertanyakan realisasi SPPD: “Sekretariat DPRK menerima anggaran belanja SPPD sebesar 3M, namun kami semua anggota DPRK tidak pernah menerima SPPD 2024-2025,” ujarnya.
Sementara Hasbullah menyoroti pembayaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang mandek: “Ada anggaran DAK sebesar 3,4M yang terbayarkan hanya 1,2M sementara yang belum terbayar 1,8M. Kami minta penjelasannya,” katanya, sekaligus mempertanyakan dana DOKA untuk pengadaan obat senilai Rp700 juta yang hampir seluruhnya belum terbayar.
Anggota dewan Alimsyah turut mengkritik penyaluran bantuan pascabanjir yang dinilai tidak tepat sasaran: “Banyak masyarakat korban banjir yang membutuhkan bantuan berupa uang tunai, mengapa dana Banpres ini dialokasikan 700 juta untuk membeli genset?” tanyanya.
Sementara itu, tunggakan honorarium Sekretariat DPRK Tahun Anggaran 2024 yang mencapai lebih dari Rp2,8 miliar — baru sekitar Rp829 juta yang dibayarkan sepanjang 2025 — juga masih menyisakan tanda tanya soal komitmen pelunasan Pemko.
Dengan penolakan resmi DPRK atas penjelasan Wali Kota dan ancaman digulirkannya hak angket, ditambah temuan BPK yang belum sepenuhnya dituntaskan, tekanan politik dan hukum terhadap kepemimpinan Wali Kota M. Rasyid Bancin di Subulussalam diperkirakan akan terus meningkat dalam waktu dekat.[]










Discussion about this post