Banda Aceh – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia, secara resmi melantik Mawardi Nur sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Rabu (5/8/2026), di Jakarta.
Pelantikan tersebut menandai dimulainya kepemimpinan baru BPMA sebagai lembaga yang memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Aceh.
Sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, BPMA memegang peran penting dalam mengelola sektor migas melalui tata kelola yang efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Aceh.
Penunjukan Mawardi Nur diharapkan mampu memperkuat sinergi antara BPMA, Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), serta seluruh pemangku kepentingan dalam mendorong peningkatan investasi, menjaga keberlanjutan produksi migas, dan menciptakan iklim usaha yang semakin kondusif di Aceh.
Di tengah tantangan industri energi nasional, kepemimpinan BPMA diharapkan mampu menghadirkan berbagai langkah strategis guna mengoptimalkan potensi migas Aceh sebagai salah satu sektor unggulan daerah.
Pengelolaan yang profesional dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan penerimaan daerah, membuka peluang investasi, memperluas lapangan kerja, serta memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi Aceh.
Pelantikan Mawardi Nur juga dipandang sebagai momentum untuk memperkuat implementasi kewenangan Aceh di sektor pengelolaan minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Kolaborasi yang erat antara BPMA, Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat, pelaku industri, dan masyarakat diharapkan mampu mendorong pengelolaan sumber daya migas yang berkelanjutan, berdaya saing, serta memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.
Dengan kepemimpinan yang baru, publik menaruh harapan agar BPMA semakin adaptif dalam menjawab tantangan sektor energi, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta mengoptimalkan potensi migas Aceh sebagai salah satu pilar penting dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.[]












Discussion about this post