Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Nasional

MK Sidangkan Gugatan UU Pemilu, Minta Pencalonan Anggota DPR Lewat Jalur Non Parpol

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
April 4, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
MK Sidangkan Gugatan UU Pemilu, Minta Pencalonan Anggota DPR Lewat Jalur Non Parpol

M. Havidz Aima, Pemohon Pengujian UU Pemilu. Foto Humas/IlhamWM

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Kamis, (2/4/2026). Dalam sidang tersebut pemohon menggugat syarat bakal calon anggota DPR hanya dapat diajukan oleh partai politik peserta pemilu, ia mengusulkan calon anggota DPR lewat jalur non-parpol.

Sidang uji materiil UU Pemilu ini dilaksanakan dengan Nomor 109/PUU-XXIV/2026. Dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Permohonan diajukan oleh M. Havidz Aima, menguji konstitusionalitas Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 UU Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Havidz dalam persidangan menerangkan Konstitusi Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam sistem demokrasi konstitusional, pemilihan umum merupakan sarana utama bagi rakyat untuk melaksanakan kedaulatannya melalui pemilihan wakil rakyat dalam lembaga perwakilan.

Dalam pengaturan hukum pemilihan umum di Indonesia, pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dibatasi hanya melalui partai politik, sebagaimana diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Ketentuan tersebut menimbulkan persoalan konstitusional mengenai sejauh mana ruang partisipasi warga negara dalam proses representasi politik dapat dibuka dalam sistem demokrasi Indonesia,” urainya.

Gugat UU Pemilu, Usulkan Anggota DPR Non Parpol

Dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan ketentuan yang mensyaratkan bahwa bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya dapat diajukan oleh partai politik peserta pemilu. Menurut Pemohon, norma tersebut menjadikan partai politik sebagai satu-satunya pintu pencalonan anggota DPR.

“Dalam praktiknya mekanisme tersebut menempatkan proses pencalonan sepenuhnya dalam ranah internal partai politik. Akibatnya, warga negara yang tidak berada dalam struktur partai politik tidak memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR secara langsung,” pemohon berpendapat.

Lebih lanjut, Pemohon menilai kondisi tersebut berpotensi membatasi partisipasi warga negara dalam pemerintahan dan proses representasi politik nasional.

Padahal, menurutnya banyak warga negara yang memiliki integritas, pengalaman, dan kontribusi bagi bangsa, namun tidak dapat ikut serta dalam kontestasi politik karena tidak melalui jalur partai politik.

Pemohon juga mengaitkan dalilnya dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

“Dalam sistem demokrasi konstitusional, pelaksanaan kedaulatan rakyat dilakukan melalui pemilihan umum yang seharusnya membuka ruang partisipasi seluas-luasnya, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon yang dipilih,” terangnya.

Pemohon juga menyoroti adanya perbedaan mekanisme pencalonan antara anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Untuk DPD, pencalonan dapat dilakukan melalui jalur perseorangan, sementara untuk DPR hanya melalui partai politik.

“Hal ini menunjukkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia sebenarnya telah mengenal model representasi perseorangan,” Hafidz menjelaskan dalam permohonannya.

Pemohon menilai ketentuan a quo juga berpotensi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hak tersebut, menurut Pemohon, tidak hanya mencakup hak memilih, tetapi juga hak untuk dipilih.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai bahwa pencalonan anggota DPR hanya dapat dilakukan melalui partai politik.

Pemohon juga meminta agar Mahkamah memberikan penafsiran konstitusional yang membuka kesempatan bagi warga negara untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR di luar mekanisme partai politik.

Menanggapi permohonan Pemohon Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyarankan Pemohon untuk mengikuti aturan yang ada di PMK 7 Tahun 2025 dan melihat contoh-contoh yang ada di laman MK. Selain itu, Guntur meminta Pemohon untuk menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk para Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Rabu, 15 April 2025.[]

Tags: DPRhukummahkamah konstitusiPemiluUU Pemilu
ShareTweetSendShare

Related Posts

Tinjau Irigasi Seunong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera
Daerah

Tinjau Irigasi Seunong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera

October 6, 2026
Aceh Besar Susun Aturan Rencana Pergub Pageu Gampong, Gampong Didorong Perkuat Keamanan dan Perlindungan Sosial
Daerah

Aceh Besar Susun Aturan Rencana Pergub Pageu Gampong, Gampong Didorong Perkuat Keamanan dan Perlindungan Sosial

October 5, 2026
Bendungan Irigasi Lamtimpeung Mulai Beroperasi, Petani Harap Panen Dua Kali Setahun
Daerah

Bendungan Irigasi Lamtimpeung Mulai Beroperasi, Petani Harap Panen Dua Kali Setahun

October 3, 2026
Saatnya Pelabuhan Krueng Geukueh Dioptimalkan Sebagai Pintu Utama Ekspor CPO Sawit Aceh
Daerah

Kepentingan Tata Kelola Migas Aceh Dipertaruhkan dalam RUU Migas, Posisi BPMA dan Pasal 160 Harus Dipertegas

October 2, 2026
YARA Minta Menteri Imipas Investigasi Dugaan Intervensi di Lapas Meulaboh
Daerah

YARA Minta Menteri Imipas Investigasi Dugaan Intervensi di Lapas Meulaboh

October 2, 2026
Syahganda Nainggolan Dilantik Jadi Kepala Bakom RI: Dari Dunia Aktivis ke Istana
Nasional

Syahganda Nainggolan Dilantik Jadi Kepala Bakom RI: Dari Dunia Aktivis ke Istana

October 2, 2026
Next Post
Wacana Anggota DPR Non Parpol Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

Wacana Anggota DPR Non Parpol Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

Dukungan Terhadap Iran Berawal dari Dukungan Terhadap Palestina dan Kekalahan Israel dalam Perang Narasi

Dukungan Terhadap Iran Berawal dari Dukungan Terhadap Palestina dan Kekalahan Israel dalam Perang Narasi

Discussion about this post

Recommended Stories

Maisarah, Guru MTs Dayah Nurul Huda Caleue, Pidie Terbitkan Novel Terbaru

Maisarah, Guru MTs Dayah Nurul Huda Caleue, Pidie Terbitkan Novel Terbaru

September 12, 2025
Menuju BUMD yang Lebih Tangguh, PT PEMA Terus Berbenah

Menuju BUMD yang Lebih Tangguh, PT PEMA Terus Berbenah

June 5, 2026
20 Tahun Damai Aceh: Kemiskinan Turun, tapi Kenapa Masih Jadi yang Tertinggi di Sumatra?

20 Tahun Damai Aceh: Kemiskinan Turun, tapi Kenapa Masih Jadi yang Tertinggi di Sumatra?

July 22, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!