Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Warga Aceh dengan Pengeluaran per Bulan Rp2,5 Juta Tak Lagi Ditanggung JKA Mulai Mei 2026

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
April 2, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Warga Aceh dengan Pengeluaran per Bulan Rp2,5 Juta Tak Lagi Ditanggung JKA Mulai Mei 2026

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menetapkan batasan baru bagi penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Mulai 1 Mei 2026, warga dengan tingkat pengeluaran per kapita sekitar Rp2,5 juta ke atas per bulan tidak lagi ditanggung oleh JKA dan diarahkan untuk menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.

Langkah ini diambil seiring dengan proses verifikasi data yang mengelompokkan masyarakat ke dalam kategori desil. Berdasarkan standar ekonomi terbaru, warga yang berada di Desil 8 hingga Desil 10, dengan rentang pengeluaran mulai dari Rp2,5 juta hingga lebih dari Rp5 juta per bulan, dinilai sudah masuk kategori mampu atau sejahtera.

Penyesuaian Penerima JKA Tepat Sasaran

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan penghapusan program, melainkan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran.

“Masyarakat pada Desil 8 hingga 10 yang tergolong sejahtera diarahkan menjadi peserta mandiri. Kita ingin memastikan JKA benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin dan kelompok rentan yang paling membutuhkan,” ujar Dek Fadh, Kamis (2/4/2026).

Pengetatan ini juga dipicu oleh penurunan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh sejak 2023 yang berkurang dari 2% menjadi 1%, sehingga memaksa pemerintah melakukan efisiensi fiskal agar program kesehatan tetap berkelanjutan.

Detail Pemangkasan Peserta JKA

Dari data pemerintah, terdapat sekitar 823.914 jiwa yang akan dinonaktifkan dari tanggungan JKA karena masuk kategori mampu. Berikut rincian pengelompokan yang terdampak:

Desil 8 (Mapan): Pengeluaran ± Rp2,5 juta – Rp3 juta/bulan.

Desil 9 (Kaya): Pengeluaran ± Rp3,5 juta – Rp4,5 juta/bulan.

Desil 10 (Sangat Kaya/Elit): Pengeluaran > Rp5 juta/bulan.

Pengecualian bagi Kelompok Rentan

Meski ada pemangkasan berdasarkan pengeluaran, Pemerintah Aceh memberikan pengecualian khusus. Warga yang masuk kategori mampu namun menderita penyakit kronis/katastropik (sebanyak 23.415 jiwa), penyandang disabilitas, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) akan tetap ditanggung JKA tanpa melihat klasifikasi desil.

Pemerintah menyadari bahwa status ekonomi bersifat dinamis. Oleh karena itu, masyarakat yang merasa klasifikasi desilnya tidak sesuai dengan realitas di lapangan dapat melakukan pembaruan data, melaporkan kondisi ekonomi terkini melalui pemerintah gampong.

Warga yang kepesertaannya nonaktif namun mendesak butuh layanan kesehatan tetap bisa melakukan reaktivasi dengan kewajiban memperbarui data dalam periode tertentu.[]

Tags: JKAKesehatanPemerintah Aceh
ShareTweetSendShare

Related Posts

Tinjau Irigasi Seunong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera
Daerah

Tinjau Irigasi Seunong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera

October 6, 2026
Aceh Besar Susun Aturan Rencana Pergub Pageu Gampong, Gampong Didorong Perkuat Keamanan dan Perlindungan Sosial
Daerah

Aceh Besar Susun Aturan Rencana Pergub Pageu Gampong, Gampong Didorong Perkuat Keamanan dan Perlindungan Sosial

October 5, 2026
Bendungan Irigasi Lamtimpeung Mulai Beroperasi, Petani Harap Panen Dua Kali Setahun
Daerah

Bendungan Irigasi Lamtimpeung Mulai Beroperasi, Petani Harap Panen Dua Kali Setahun

October 3, 2026
Saatnya Pelabuhan Krueng Geukueh Dioptimalkan Sebagai Pintu Utama Ekspor CPO Sawit Aceh
Daerah

Kepentingan Tata Kelola Migas Aceh Dipertaruhkan dalam RUU Migas, Posisi BPMA dan Pasal 160 Harus Dipertegas

October 2, 2026
YARA Minta Menteri Imipas Investigasi Dugaan Intervensi di Lapas Meulaboh
Daerah

YARA Minta Menteri Imipas Investigasi Dugaan Intervensi di Lapas Meulaboh

October 2, 2026
Syahganda Nainggolan Dilantik Jadi Kepala Bakom RI: Dari Dunia Aktivis ke Istana
Nasional

Syahganda Nainggolan Dilantik Jadi Kepala Bakom RI: Dari Dunia Aktivis ke Istana

October 2, 2026
Next Post
MK Sidangkan Gugatan UU Pemilu, Minta Pencalonan Anggota DPR Lewat Jalur Non Parpol

MK Sidangkan Gugatan UU Pemilu, Minta Pencalonan Anggota DPR Lewat Jalur Non Parpol

Wacana Anggota DPR Non Parpol Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

Wacana Anggota DPR Non Parpol Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

Discussion about this post

Recommended Stories

Sri Mulyani Kini Mengajar di Oxford, Cerita Pengalaman Mengajar di Kampus Top Dunia

Sri Mulyani Kini Mengajar di Oxford, Cerita Pengalaman Mengajar di Kampus Top Dunia

July 17, 2026
Cream Puff Maya Anzib, Dessert Premium yang Selalu Fresh dan Jadi Incaran di Banda Aceh

Cream Puff Maya Anzib, Dessert Premium yang Selalu Fresh dan Jadi Incaran di Banda Aceh

November 22, 2025
Enam Akademisi Aceh Tergabung dalam Anggota Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI), Berikut Profilnya

Enam Akademisi Aceh Tergabung dalam Anggota Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI), Berikut Profilnya

May 2, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!