Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Warga Aceh dengan Pengeluaran per Bulan Rp2,5 Juta Tak Lagi Ditanggung JKA Mulai Mei 2026

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
April 2, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Warga Aceh dengan Pengeluaran per Bulan Rp2,5 Juta Tak Lagi Ditanggung JKA Mulai Mei 2026

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menetapkan batasan baru bagi penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Mulai 1 Mei 2026, warga dengan tingkat pengeluaran per kapita sekitar Rp2,5 juta ke atas per bulan tidak lagi ditanggung oleh JKA dan diarahkan untuk menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.

Langkah ini diambil seiring dengan proses verifikasi data yang mengelompokkan masyarakat ke dalam kategori desil. Berdasarkan standar ekonomi terbaru, warga yang berada di Desil 8 hingga Desil 10, dengan rentang pengeluaran mulai dari Rp2,5 juta hingga lebih dari Rp5 juta per bulan, dinilai sudah masuk kategori mampu atau sejahtera.

Penyesuaian Penerima JKA Tepat Sasaran

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan penghapusan program, melainkan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran.

“Masyarakat pada Desil 8 hingga 10 yang tergolong sejahtera diarahkan menjadi peserta mandiri. Kita ingin memastikan JKA benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin dan kelompok rentan yang paling membutuhkan,” ujar Dek Fadh, Kamis (2/4/2026).

Pengetatan ini juga dipicu oleh penurunan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh sejak 2023 yang berkurang dari 2% menjadi 1%, sehingga memaksa pemerintah melakukan efisiensi fiskal agar program kesehatan tetap berkelanjutan.

Detail Pemangkasan Peserta JKA

Dari data pemerintah, terdapat sekitar 823.914 jiwa yang akan dinonaktifkan dari tanggungan JKA karena masuk kategori mampu. Berikut rincian pengelompokan yang terdampak:

Desil 8 (Mapan): Pengeluaran ± Rp2,5 juta – Rp3 juta/bulan.

Desil 9 (Kaya): Pengeluaran ± Rp3,5 juta – Rp4,5 juta/bulan.

Desil 10 (Sangat Kaya/Elit): Pengeluaran > Rp5 juta/bulan.

Pengecualian bagi Kelompok Rentan

Meski ada pemangkasan berdasarkan pengeluaran, Pemerintah Aceh memberikan pengecualian khusus. Warga yang masuk kategori mampu namun menderita penyakit kronis/katastropik (sebanyak 23.415 jiwa), penyandang disabilitas, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) akan tetap ditanggung JKA tanpa melihat klasifikasi desil.

Pemerintah menyadari bahwa status ekonomi bersifat dinamis. Oleh karena itu, masyarakat yang merasa klasifikasi desilnya tidak sesuai dengan realitas di lapangan dapat melakukan pembaruan data, melaporkan kondisi ekonomi terkini melalui pemerintah gampong.

Warga yang kepesertaannya nonaktif namun mendesak butuh layanan kesehatan tetap bisa melakukan reaktivasi dengan kewajiban memperbarui data dalam periode tertentu.[]

Tags: JKAKesehatanPemerintah Aceh
ShareTweetSendShare

Related Posts

Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-mena
Daerah

Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

May 18, 2026
Wali Nanggroe Soroti Mangkraknya RS Regional Aceh Barat, Siap Temui Presiden Perjuangkan Kelanjutan Pembangunan
Daerah

Wali Nanggroe Soroti Mangkraknya RS Regional Aceh Barat, Siap Temui Presiden Perjuangkan Kelanjutan Pembangunan

May 17, 2026
Mahasiswa Agribisnis USK Dalami Peran Panglima Laot dalam Kehidupan Nelayan Aceh
Daerah

Mahasiswa Agribisnis USK Dalami Peran Panglima Laot dalam Kehidupan Nelayan Aceh

May 16, 2026
HAkA: Tambang Emas di Aceh Tengah Ancam Kelangsungan Produksi Kopi Gayo dan Perparah Potensi Bencana
Daerah

HAkA: Tambang Emas di Aceh Tengah Ancam Kelangsungan Produksi Kopi Gayo dan Perparah Potensi Bencana

May 16, 2026
BCA Buka Pendaftaran Beasiswa PPBP dan PPTI bagi Pelajar Berprestasi Tahun Ajaran 2027
Nasional

BCA Buka Pendaftaran Beasiswa PPBP dan PPTI bagi Pelajar Berprestasi Tahun Ajaran 2027

May 16, 2026
Majelis Tastafi Gelar Rapat Koordinasi Bahas Pembinaan Akhlak Ummat dan Penguatan Dakwah Melalui Beut Seumeubeut
Daerah

Majelis Tastafi Gelar Rapat Koordinasi Bahas Pembinaan Akhlak Ummat dan Penguatan Dakwah Melalui Beut Seumeubeut

May 16, 2026
Next Post
MK Sidangkan Gugatan UU Pemilu, Minta Pencalonan Anggota DPR Lewat Jalur Non Parpol

MK Sidangkan Gugatan UU Pemilu, Minta Pencalonan Anggota DPR Lewat Jalur Non Parpol

Wacana Anggota DPR Non Parpol Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

Wacana Anggota DPR Non Parpol Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

Discussion about this post

Recommended Stories

Gubernur Mualem Beri Peringatan Keras, dan akan Tertibkan Tambang Ilegal

Gubernur Mualem Beri Peringatan Keras, dan akan Tertibkan Tambang Ilegal

September 25, 2025
Gubernur Mualem dan Dubes UEA Bentuk Tim Program Investasi di Aceh

Gubernur Mualem dan Dubes UEA Bentuk Tim Program Investasi di Aceh

April 28, 2026
Jelang Tahun Baru, Pasar Tani Jadi Penopang Dapur Warga Aceh

Jelang Tahun Baru, Pasar Tani Jadi Penopang Dapur Warga Aceh

December 24, 2025

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!