Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

YARA Minta Menteri Imipas Investigasi Dugaan Intervensi di Lapas Meulaboh

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
October 2, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
YARA Minta Menteri Imipas Investigasi Dugaan Intervensi di Lapas Meulaboh

‎Meulaboh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan intervensi dalam pengelolaan Koperasi Pegawai Lapas Kelas IIB Meulaboh.

‎Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat, Hamdani, mengatakan informasi mengenai dugaan intervensi oleh Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Tendi Kustendi, perlu diperiksa secara objektif oleh Kementerian Imipas.

‎Menurutnya, persoalan tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan kantin Lapas oleh Koperasi Lamo Meutuah Syariah yang merupakan koperasi pegawai Lapas Meulaboh.

‎“Kami mendapat informasi mengenai dugaan intervensi dan penyalahgunaan kewenangan terhadap koperasi petugas Lapas Meulaboh. Jika benar, kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik internal yang pada akhirnya dapat mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas,” kata Hamdani, Jum’at (2/10).

‎Hamdani menegaskan, YARA tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh informasi tersebut diperiksa dan diklarifikasi oleh pihak yang berwenang.

‎Karena itu, pihaknya akan menyampaikan laporan resmi kepada Kementerian Imipas serta Komisi XIII DPR RI agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

‎“Kami meminta Kementerian Imipas melakukan investigasi secara objektif. Semua pihak perlu diberikan ruang untuk menjelaskan sehingga persoalan ini terang dan tidak berkembang menjadi konflik internal,” ujarnya.

‎Menurut Hamdani, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan urusan internal koperasi perlu dilihat dari perspektif tata kelola pemerintahan dan ketentuan perkoperasian.

‎Ia menyebut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai bagian dari aturan yang relevan untuk dikaji.

‎Ia menilai, lembaga pemasyarakatan harus menjadi institusi yang menjunjung tinggi kepatuhan terhadap hukum, tata kelola, transparansi, serta ketertiban internal. Sebab, stabilitas internal petugas merupakan salah satu unsur penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban pemasyarakatan.

‎“Lapas harus memberikan contoh dalam menghormati aturan. Jika terdapat dugaan pelanggaran, tentu harus diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Jangan sampai persoalan internal dibiarkan hingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas,” tegasnya.

‎Hamdani yang juga tercatat sebagai mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu mengatakan, YARA saat ini tengah mempersiapkan laporan resmi kepada Menteri Imipas dan Komisi XIII DPR RI.

‎Ia berharap pemeriksaan nantinya dapat memberikan kejelasan mengenai kewenangan masing-masing pihak, tata kelola koperasi, serta pengelolaan kantin di lingkungan Lapas Meulaboh.

‎“Intinya, kami mendorong agar persoalan ini diperiksa secara terbuka, objektif dan berdasarkan aturan. Jika tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan secara terang. Namun jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan,” pungkas Hamdani.[]

Tags: AcehAceh BarathukumYARA
ShareTweetSendShare

Related Posts

Saatnya Pelabuhan Krueng Geukueh Dioptimalkan Sebagai Pintu Utama Ekspor CPO Sawit Aceh
Daerah

Kepentingan Tata Kelola Migas Aceh Dipertaruhkan dalam RUU Migas, Posisi BPMA dan Pasal 160 Harus Dipertegas

October 2, 2026
Wagub Dek Fadh Usulkan Penyediaan Alat Berat untuk Daerah Rawan Banjir
Daerah

Wagub Dek Fadh Usulkan Penyediaan Alat Berat untuk Daerah Rawan Banjir

October 2, 2026
Rozaak Prima Astuti Diberi Mandat Ketua DPW Pertiwi Aceh, Siap Berjuang untuk Perempuan Aceh
Daerah

Rozaak Prima Astuti Diberi Mandat Ketua DPW Pertiwi Aceh, Siap Berjuang untuk Perempuan Aceh

October 1, 2026
Utang Pemerintah Aceh Rp885,88 Miliar, Rp416,98 Miliar Berasal dari RSUDZA
Daerah

Utang Pemerintah Aceh Rp885,88 Miliar, Rp416,98 Miliar Berasal dari RSUDZA

October 1, 2026
Pimpin PERKEMI Aceh 2026-2030, Erwin Ferdinansyah Bidik Penguatan Pembinaan Atlet
Daerah

Pimpin PERKEMI Aceh 2026-2030, Erwin Ferdinansyah Bidik Penguatan Pembinaan Atlet

October 1, 2026
Wali Nanggroe Aceh Disambut Peusijuek Setelah Kembali dari Pengobatan di Malaysia
Daerah

Wali Nanggroe Aceh Disambut Peusijuek Setelah Kembali dari Pengobatan di Malaysia

September 30, 2026
Next Post
Saatnya Pelabuhan Krueng Geukueh Dioptimalkan Sebagai Pintu Utama Ekspor CPO Sawit Aceh

Kepentingan Tata Kelola Migas Aceh Dipertaruhkan dalam RUU Migas, Posisi BPMA dan Pasal 160 Harus Dipertegas

Jabat Dua Kementerian Sekaligus, Apakah Bahlil Menjadi “The New Luhut”? 

Jabat Dua Kementerian Sekaligus, Apakah Bahlil Menjadi "The New Luhut"? 

Discussion about this post

Recommended Stories

Aceh Memulai Fase Baru REDD+: BPDLH dan PETAI Teken Pendanaan Rp27,13 Miliar

Aceh Memulai Fase Baru REDD+: BPDLH dan PETAI Teken Pendanaan Rp27,13 Miliar

August 13, 2026
Bahas Kemandirian Ekonomi Dayah, Dinas Pendidikan Dayah Aceh Audiensi dengan Menteri Ekonomi Kreatif

Bahas Kemandirian Ekonomi Dayah, Dinas Pendidikan Dayah Aceh Audiensi dengan Menteri Ekonomi Kreatif

September 5, 2026
Dalam Musrenbang, Mualem Sebut Aceh Butuh Rp40 Triliun untuk Pemulihan Bencana: Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

Dalam Musrenbang, Mualem Sebut Aceh Butuh Rp40 Triliun untuk Pemulihan Bencana: Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

April 23, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!