Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Nasional

Menko Yusril: KUHP Nasional dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Penegakan Hukum Masuki Era Baru

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
January 4, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Menko Yusril : Pemerintah Pasti Akan Merespons Positif 17+8 Tuntutan Rakyat

Sumber foto: Kemenko Kumham Imipas/ Andri Munazir

Menko Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru juga menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Jakarta — Jumat, 2 Januari 2026, menjadi tonggak sejarah penting bagi sistem hukum pidana Indonesia. Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemberlakuan kedua undang-undang tersebut menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.

Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Menko Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Menko Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru juga menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Meski disusun pasca-kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana berkembang setelah amandemen UUD 1945, sehingga perlu diperbarui untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru.

Reformasi Hukum Pidana dan Arah Baru Penegakan Hukum

Lebih lanjut, Menko Yusril menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998. KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.

KUHP Nasional yang baru, menurut Yusril, secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.

Pendekatan ini tercermin dalam perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penekanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat.

“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” jelas Menko Yusril.

Sementara itu, KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah menyiapkan berbagai aturan pelaksana untuk memastikan pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan. KUHAP baru juga memperkuat hak korban dan saksi, mengatur restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital.

Menko Yusril menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan lainnya untuk mendukung masa transisi. Prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, di mana perkara sebelum 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.

“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkas Menko Yusril.***

ShareTweetSendShare

Related Posts

Dianggap Sumber Kegaduhan, Jubir KPA Bang Jack Libya Sepakat Mualem Ganti Ketua DPRA
Daerah

Dianggap Sumber Kegaduhan, Jubir KPA Bang Jack Libya Sepakat Mualem Ganti Ketua DPRA

February 2, 2026
KPA Aceh Tenggara Dukung Sekda Aceh dalam Meralisasikan Visi Misi Mualem–Dek Fadh
Daerah

KPA Aceh Tenggara Dukung Sekda Aceh dalam Meralisasikan Visi Misi Mualem–Dek Fadh

February 2, 2026
Respons KPA-PA Bener Meriah Terhadap Pernyataan Ketua DPRA tentang Sekda Aceh
Daerah

Respons KPA-PA Bener Meriah Terhadap Pernyataan Ketua DPRA tentang Sekda Aceh

February 2, 2026
Kemendikdasmen Buka Pendaftaran Program Pertukaran Guru Indonesia–Korea 2026
Daerah

Kemendikdasmen Buka Pendaftaran Program Pertukaran Guru Indonesia–Korea 2026

February 2, 2026
Wujudkan Visi Gubernur, Aceh Tenggara Disiapkan Miliki Sekolah Unggul Berasrama
Daerah

Wujudkan Visi Gubernur, Aceh Tenggara Disiapkan Miliki Sekolah Unggul Berasrama

February 2, 2026
Dari Pining, Harapan Pulihnya Pendidikan Aceh Pascabencana Semakin Dekat
Daerah

Dari Pining, Harapan Pulihnya Pendidikan Aceh Pascabencana Semakin Dekat

February 1, 2026
Next Post
Cerita Relawan Menjangkau Pining Gayo Lues yang Masih Terisolir

Cerita Relawan Menjangkau Pining Gayo Lues yang Masih Terisolir

Program Seumeugleh Dinas Pendidikan Aceh di Aceh Tamiang Libatkan 500 Personil

Program Seumeugleh Dinas Pendidikan Aceh di Aceh Tamiang Libatkan 500 Personil

Discussion about this post

Recommended Stories

Setelah Albania, Parpol di Jepang Berencana Tunjuk AI sebagai Ketua Umum

Setelah Albania, Parpol di Jepang Berencana Tunjuk AI sebagai Ketua Umum

September 21, 2025
Relawan Antarkan SLBN Pembina Aceh Tamiang Kembali Belajar Pascabencana

Relawan Antarkan SLBN Pembina Aceh Tamiang Kembali Belajar Pascabencana

January 19, 2026
Pasca Serangan Israel ke Qatar, KTT Arab-Islam: Serangan ke Satu Negara Adalah Serangan untuk Semua

Pasca Serangan Israel ke Qatar, KTT Arab-Islam: Serangan ke Satu Negara Adalah Serangan untuk Semua

September 17, 2025

Popular Stories

  • Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja

    Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Laporan Keuangan Bank Aceh Syariah (I) ; Triliunan Dana Diinvestasikan ke Luar Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi.tinjauan@gmail.com

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?