Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Dinas Pengairan Aceh Bahas Rencana Implementasi Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
October 29, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Dinas Pengairan Aceh Bahas Rencana Implementasi Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air

Sidang tersebut membahas Rencana Implementasi Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola sumber daya air yang berkelanjutan di Provinsi Aceh.

BANDA ACEH – Dewan Sumber Daya Air (DSDA) Aceh menggelar Sidang Ketiga Tahun 2025 di Aula Lantai III Dinas Pengairan Aceh, Rabu (29/10/2025).

Sidang tersebut membahas Rencana Implementasi Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola sumber daya air yang berkelanjutan di Provinsi Aceh.

Kepala Sekretariat DSDA Aceh yang juga Kepala UPTD Wilayah I Dinas Pengairan Aceh, M. Rizal, ST., MT., mengatakan kegiatan ini diikuti 38 peserta yang berasal dari unsur pemerintah dan nonpemerintah.

Hasil sidang nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi kepada Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Sumber Daya Air Aceh.

“Sidang ini menjadi wadah untuk menampung masukan berbagai pihak, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan menjadi kontribusi positif bagi arah pengelolaan sumber daya air di Aceh,” ujar Rizal.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat, yang berbagi pengalaman terkait implementasi kebijakan BJPSDA di wilayahnya sebagai bahan pembelajaran bagi Aceh.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pengairan Aceh, Erwin Ferdinansah, ST., MT., menyampaikan hasil rekomendasi Sidang III DSDA Aceh Tahun 2025 yang dirumuskan bersama peserta sidang.

Dalam rekomendasinya, DSDA Aceh menegaskan perlunya penerapan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) sebagai wujud pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban pemegang izin pengusahaan sumber daya air untuk berkontribusi terhadap kegiatan konservasi dan pencegahan daya rusak air.

“Implementasi BJPSDA ini sangat penting untuk memastikan pengelolaan air di Aceh berjalan berkelanjutan, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta dunia usaha,” ujar Erwin Ferdinansah.

Beberapa poin penting rekomendasi hasil sidang antara lain:

  • Dinas Pengairan Aceh perlu segera membentuk Tim Pengkajian Pelaksanaan BJPSDA Aceh.
  • Mengingat Qanun Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi belum mencantumkan kewenangan Dinas Pengairan untuk menarik retribusi, maka diusulkan agar Qanun tersebut direvisi atau disusun qanun baru yang mengatur khusus BJPSDA.
  • Agar pengelolaan BJPSDA berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran, lembaga pengelola disarankan diberikan kepada UPTD pada masing-masing wilayah sungai kewenangan Pemerintah Aceh.
  • Dinas Pengairan Aceh diusulkan menjadikan UPTD wilayah sungai sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) setelah terpenuhinya tahapan pengkajian dan dasar hukum pendukung.
  • Pemerintah Aceh melalui Dinas Pengairan juga diminta mempersiapkan 14 Peraturan Gubernur Aceh sebagai payung hukum pelaksanaan BLUD pengelola BJPSDA.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat penting dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Aceh, antara lain Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Aceh, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh, serta perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, dan OPD lainnya.[]

ShareTweetSendShare

Related Posts

Sekda Aceh Hadiri Sidang Terbuka Promosi Doktor T.A. Khalid di Unpad Bandung
Daerah

Sekda Aceh Hadiri Sidang Terbuka Promosi Doktor T.A. Khalid di Unpad Bandung

June 28, 2026
Sekda Aceh dan PLN Pusat Bahas Prospek Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Aceh
Daerah

Sekda Aceh dan PLN Pusat Bahas Prospek Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Aceh

June 28, 2026
Akademisi UIN Ar-Raniry Tawarkan Alam Peudeung sebagai Solusi Polemik Bendera Aceh
Daerah

Akademisi UIN Ar-Raniry Tawarkan Alam Peudeung sebagai Solusi Polemik Bendera Aceh

June 26, 2026
Brigjen Pol Ruddi Setiawan Ditunjuk sebagai Kapolda Aceh, Berikut Profil dan Rekam Jejak
Daerah

Brigjen Pol Ruddi Setiawan Ditunjuk sebagai Kapolda Aceh, Berikut Profil dan Rekam Jejak

June 26, 2026
ISNU Aceh Bahas Disabilitas dan Pembangunan Bersama Aktivis Agus Hasan Hidayat
Daerah

ISNU Aceh Bahas Disabilitas dan Pembangunan Bersama Aktivis Agus Hasan Hidayat

June 26, 2026
Harga TBS Sawit di Bawah Standar, Bupati Aceh Barat Panggil Seluruh Perusahaan PKS
Daerah

Harga TBS Sawit di Bawah Standar, Bupati Aceh Barat Panggil Seluruh Perusahaan PKS

June 26, 2026
Next Post
GeRAK Aceh Desak Moratorium Izin Tambang di Tengah Ancaman Kerusakan Ekologi

GeRAK Aceh Desak Moratorium Izin Tambang di Tengah Ancaman Kerusakan Ekologi

Gubernur Mualem Bahas Tindak Lanjut Pembangunan Terowongan Geurutee dan Jalan Tol dengan Menteri PU

Gubernur Mualem Bahas Tindak Lanjut Pembangunan Terowongan Geurutee dan Jalan Tol dengan Menteri PU

Discussion about this post

Recommended Stories

Pemilihan Presiden 2024: Pertarungan Para Raksasa Lama

December 8, 2023
Bupati Aceh Besar Syech Muharram Harap Kadin Jadi Penggerak Ekonomi, Bukan Pencari Proyek

Bupati Aceh Besar Syech Muharram Harap Kadin Jadi Penggerak Ekonomi, Bukan Pencari Proyek

November 3, 2025
Sejarah Gerakan Mahasiswa di Indonesia, Aktor Tunggal atau Instrumen Politik? 

Sejarah Gerakan Mahasiswa di Indonesia, Aktor Tunggal atau Instrumen Politik? 

May 18, 2026

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!