Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Sejumlah Keuchik di Aceh Selatan Menolak Perusahaan Tambang, Dukung Tambang Rakyat

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
October 22, 2025
Reading Time: 1 min read
0
Sejumlah Keuchik di Aceh Selatan Menolak Perusahaan Tambang, Dukung Tambang Rakyat

Sejumah keuchik menyatakan, selain menolak rekomendasi IUP perusahaan, mereka menyatakan potensi diberlakukannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah tersebut. 

Banda Aceh – Sejumlah keuchik dari beberapa desa di Kecamatan Aceh Selatan menolak rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang. Penolakan rekomendasi IUP dilayangkan kepada PT. Empat Pilar Bumindo yang melakukan eksplorasi emas dan perak di wilayah Kecamatan Samadua dan PT. Kinston Mineral Abadi yang melakukan survey di Gampong Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan.

Surat penolakan dari sejumlah keuchik yang diterima tinjauan.id, Rabu, (22/10/2025) diantaranya dari Gampong Kuta Blang, Batee Tunggai di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan dan Gampong Jambo Dalem di Kecamatan Trumon Timur.

Keuchik Kuta Blang Harmunis dan Keuchik Batee Tunggai Suraiya Arif dalam suratnya menyatakan selain menolak rekomendasi IUP PT. Empat Pilar Bumindo, mereka menyatakan potensi diberlakukannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah tersebut.

Kedua keuchik di dua desa tersebut meminta peninjauan kembali atas terhadap kegiatan usaha pertambangan di wilayahnya. Hal ini diputuskan berdasarkan hasil musyawarah masyarakat, mahasiswa dan musyawarah gampong.

“Pencabutan ini dilakukan guna menjaga ketertiban sosial masyarakat, menjamin keberlanjutan lingkungan, serta memberikan ruang bagi upaya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dikelola secara adil dan berkelanjutan sesuai aspirasi masyarakat,” terang keuchil kedua desa dalam surat resmi.

Sementara itu di Gampong Jambo Dalem, surat keuchik hanya menolak survei perusahaan tambang tanpa menyatakan dukungan untuk wilayah pertambangan rakyat.

Direktur lembaga kajian IDeAS Munzami Hs meminta agar segera diterbitkan moratorium IUP bagi perusahaan tambang. Ia meminta agar dilakukan penghentian penerbitan IUP baru bagi korporasi tambang, mengevaluasi 64 IUP yang sudah ada dan agar Pemerintah Aceh segera menuntaskan keabsahan regulasi tambang rakyat.

“Perlu segera dilakukan penghentian penerbitan IUP baru bagi korporasi tambang, juga dilakukan evaluasi 64 IUP yang sudah ada dan agar Pemerintah Aceh segera menuntaskan keabsahan regulasi tambang rakyat yang dinantikan masyarakat,” pungkasnya.[]

ShareTweetSendShare

Related Posts

Pemerintah Aceh Raih Apresiasi Kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan
Daerah

Pemerintah Aceh Raih Apresiasi Kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan

August 12, 2026
Barack Obama Luncurkan Podcast tentang Buku yang Membentuk Cara Pandangnya
Dunia

Barack Obama Luncurkan Podcast tentang Buku yang Membentuk Cara Pandangnya

August 11, 2026
Menteri Agama Silaturahmi ke Abu Mudi, Mohon Doa dan Sampaikan Dukungan untuk Wisuda UNISAI ke-13
Daerah

Menteri Agama Silaturahmi ke Abu Mudi, Mohon Doa dan Sampaikan Dukungan untuk Wisuda UNISAI ke-13

August 11, 2026
Masuk Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir: Siswa SMA 2 Banda Aceh Wajib Masuk Karantina
Daerah

Masuk Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir: Siswa SMA 2 Banda Aceh Wajib Masuk Karantina

August 11, 2026
Oknum Keuchik dan Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Peredaran Etomidate di Aceh, Kapolda Sebut Jaringan Aceh-Malaysia
Daerah

Oknum Keuchik dan Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Peredaran Etomidate di Aceh, Kapolda Sebut Jaringan Aceh-Malaysia

August 11, 2026
Teuku Rahmatsyah Resmi Jabat Kajati Aceh, Bawa Semangat Baru Penegakan Hukum
Daerah

Teuku Rahmatsyah Resmi Jabat Kajati Aceh, Bawa Semangat Baru Penegakan Hukum

August 11, 2026
Next Post
Rian Syaf Paparkan Potensi Besar Ekonomi Kreatif Bersama Gekrafs Aceh

Rian Syaf Paparkan Potensi Besar Ekonomi Kreatif Bersama Gekrafs Aceh

Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

Pesantren, Benteng Adab dan Kritis yang Keliru Dibaca sebagai Feodalisme

Discussion about this post

Recommended Stories

Tahap Pertama, Sekda Aceh Lepas 3.000 ASN ke Lima Kabupaten Terdampak Bencana

Tahap Pertama, Sekda Aceh Lepas 3.000 ASN ke Lima Kabupaten Terdampak Bencana

December 28, 2025

Demokrat Klarifikasi Tudingan Jokowi: SBY dan AHY Diundang Presiden

May 31, 2023
Ratusan Huntap Mulai Dibangun di Bireuen

Ratusan Huntap Mulai Dibangun di Bireuen

April 15, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!