Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Polemik JKA, Praktisi Hukum Nilai Publik Sedang Digiring pada Pemahaman Keliru

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
May 13, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Polemik JKA, Praktisi Hukum Nilai Publik Sedang Digiring pada Pemahaman Keliru

BANDA ACEH – Polemik mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus berkembang di ruang publik. Namun, praktisi hukum Ismuhar, S.H., menilai sebagian narasi hukum yang dibangun justru cenderung menggiring masyarakat pada pemahaman yang keliru dan sarat kepentingan politik tertentu.

Ismuhar yang merupakan advokat sekaligus Managing Partner Muhar Law Firm mengatakan, banyak pendapat yang berkembang seolah ingin membangun kesan bahwa Pergub tersebut telah bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, hanya karena berada di bawah secara hierarki.

“Kalau dilihat dari narasi hukum yang dibangun, seolah ada upaya menggiring masyarakat pada pemahaman tertentu untuk kepentingan politik tertentu. Padahal hukum tidak boleh dijadikan alat propaganda opini,” kata Ismuhar, Senin, 11 Mei 2026.

Menurutnya, pemahaman seperti itu terlalu menyederhanakan sistem hukum administrasi negara yang sesungguhnya jauh lebih kompleks.

Ia menjelaskan, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 justru secara eksplisit dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 43 ayat (4) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.

“Di konsideran hukumnya jelas disebutkan Pergub ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam qanun kesehatan. Jadi secara konstruksi hukum, Pergub ini bukan hadir di luar kewenangan, tetapi sebagai aturan pelaksana,” ujarnya.

Selain itu, Pergub tersebut juga merujuk berbagai regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Kesehatan, hingga Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan.

Ismuhar menilai kritik yang hanya bertumpu pada asas lex superior derogat legi inferiori tanpa membaca substansi pengaturan merupakan cara pandang hukum yang terlalu tekstual.

“Asas itu baru berlaku apabila ada pertentangan norma secara langsung dan substansial. Tidak bisa dipakai sembarangan hanya karena ada perbedaan pengaturan teknis,” katanya.

Ia mencontohkan, Pergub tersebut lebih banyak mengatur aspek administratif dan teknis pelaksanaan JKA, seperti kepesertaan, layanan unggulan, pembentukan tim terpadu, hingga mekanisme pendanaan.

Dalam Pasal 7, misalnya, Pergub mengatur kriteria peserta berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), kelompok rentan, penyandang disabilitas, hingga penderita penyakit katastropik.

Sementara dalam Pasal 12, pemerintah Aceh juga tetap memberikan layanan unggulan di luar tanggungan BPJS Kesehatan, seperti bantuan kursi roda, biaya transportasi rujukan, pelayanan daerah terpencil, hingga layanan korban kekerasan seksual.

“Artinya Pergub ini bukan menghapus layanan kesehatan masyarakat, tetapi mengatur tata kelola dan prioritas pelayanan agar lebih terukur dan berkelanjutan,” jelasnya.

Menurut Ismuhar, pemerintah Aceh juga memiliki ruang diskresi administratif dalam mengelola program kesehatan daerah, terutama yang berkaitan dengan kemampuan fiskal dan efektivitas pembiayaan.

“Dalam Pasal 12 ayat (2) bahkan disebutkan pelaksanaan layanan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Aceh. Itu menunjukkan adanya pertimbangan keberlanjutan fiskal yang memang sah dalam kebijakan publik,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa suatu Pergub tetap memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang belum dibatalkan melalui mekanisme hukum yang sah.

“Jangan membangun opini seolah suatu aturan otomatis tidak sah hanya karena ada pendapat akademik tertentu. Dalam negara hukum, pembatalan regulasi harus melalui mekanisme resmi, bukan melalui framing opini,” tegasnya.

Ismuhar mengingatkan agar perdebatan mengenai JKA tetap dibangun di atas argumentasi hukum yang utuh dan tidak dipelintir menjadi alat pembentukan sentimen politik.

“Hukum administrasi tidak bisa dibaca sekadar dari susunan hierarki. Negara dijalankan dengan kewenangan, tata kelola, efisiensi anggaran, dan tanggung jawab pelayanan publik,” tutupnya.[]

Tags: AcehhukumJKApergub JKA
ShareTweetSendShare

Related Posts

Pemerintah Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Sjamsul Kahar
Daerah

Realisasi Tambahan TKD Aceh 2026 Tembus 30,16 Persen, Total Pagu Rp1,65 Triliun

September 26, 2026
Pemerintah Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Sjamsul Kahar
Daerah

Pemerintah Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Sjamsul Kahar

September 26, 2026
Panen Raya Aceh Barat, Gubernur Mualem: Sejalan dengan Misi Pemerintah Aceh
Daerah

Panen Raya Aceh Barat, Gubernur Mualem: Sejalan dengan Misi Pemerintah Aceh

September 26, 2026
Wagub Dek Fadh Pimpin Rapat Tim Revisi UUPA, Pastikan Kewenangan dan Kekhususan Aceh Tetap Terjaga
Daerah

Wagub Dek Fadh Pimpin Rapat Tim Revisi UUPA, Pastikan Kewenangan dan Kekhususan Aceh Tetap Terjaga

September 24, 2026
Dek Fadh Ikuti Rakor Perkembangan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera
Daerah

Dek Fadh Ikuti Rakor Perkembangan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

September 24, 2026
Kids Corner Bhayangkari Peduli Hibur Anak-anak di Aceh Tamiang
Daerah

Kids Corner Bhayangkari Peduli Hibur Anak-anak di Aceh Tamiang

September 24, 2026
Next Post
Bupati Aceh Besar Minta Pembebasan Lahan untuk SPAM Regional Dipercepat

Bupati Aceh Besar Minta Pembebasan Lahan untuk SPAM Regional Dipercepat

Sambut Idul Adha 1447 H, Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Sukamakmur

Sambut Idul Adha 1447 H, Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Sukamakmur

Discussion about this post

Recommended Stories

Masuk Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir: Siswa SMA 2 Banda Aceh Wajib Masuk Karantina

Masuk Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir: Siswa SMA 2 Banda Aceh Wajib Masuk Karantina

August 11, 2026
Demokrat Aceh Bagikan Daging Kurban untuk Panti Asuhan dan Masyarakat

Demokrat Aceh Bagikan Daging Kurban untuk Panti Asuhan dan Masyarakat

May 28, 2026
Residivis Pencuri Uang dari Kotak Amal Masjid Diciduk Polisi di Banda Aceh

Residivis Pencuri Uang dari Kotak Amal Masjid Diciduk Polisi di Banda Aceh

March 1, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!