BANDA ACEH – Polemik mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus berkembang di ruang publik. Namun, praktisi hukum Ismuhar, S.H., menilai sebagian narasi hukum yang dibangun justru cenderung menggiring masyarakat pada pemahaman yang keliru dan sarat kepentingan politik tertentu.
Ismuhar yang merupakan advokat sekaligus Managing Partner Muhar Law Firm mengatakan, banyak pendapat yang berkembang seolah ingin membangun kesan bahwa Pergub tersebut telah bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, hanya karena berada di bawah secara hierarki.
“Kalau dilihat dari narasi hukum yang dibangun, seolah ada upaya menggiring masyarakat pada pemahaman tertentu untuk kepentingan politik tertentu. Padahal hukum tidak boleh dijadikan alat propaganda opini,” kata Ismuhar, Senin, 11 Mei 2026.
Menurutnya, pemahaman seperti itu terlalu menyederhanakan sistem hukum administrasi negara yang sesungguhnya jauh lebih kompleks.
Ia menjelaskan, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 justru secara eksplisit dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 43 ayat (4) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.
“Di konsideran hukumnya jelas disebutkan Pergub ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam qanun kesehatan. Jadi secara konstruksi hukum, Pergub ini bukan hadir di luar kewenangan, tetapi sebagai aturan pelaksana,” ujarnya.
Selain itu, Pergub tersebut juga merujuk berbagai regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Kesehatan, hingga Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan.
Ismuhar menilai kritik yang hanya bertumpu pada asas lex superior derogat legi inferiori tanpa membaca substansi pengaturan merupakan cara pandang hukum yang terlalu tekstual.
“Asas itu baru berlaku apabila ada pertentangan norma secara langsung dan substansial. Tidak bisa dipakai sembarangan hanya karena ada perbedaan pengaturan teknis,” katanya.
Ia mencontohkan, Pergub tersebut lebih banyak mengatur aspek administratif dan teknis pelaksanaan JKA, seperti kepesertaan, layanan unggulan, pembentukan tim terpadu, hingga mekanisme pendanaan.
Dalam Pasal 7, misalnya, Pergub mengatur kriteria peserta berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), kelompok rentan, penyandang disabilitas, hingga penderita penyakit katastropik.
Sementara dalam Pasal 12, pemerintah Aceh juga tetap memberikan layanan unggulan di luar tanggungan BPJS Kesehatan, seperti bantuan kursi roda, biaya transportasi rujukan, pelayanan daerah terpencil, hingga layanan korban kekerasan seksual.
“Artinya Pergub ini bukan menghapus layanan kesehatan masyarakat, tetapi mengatur tata kelola dan prioritas pelayanan agar lebih terukur dan berkelanjutan,” jelasnya.
Menurut Ismuhar, pemerintah Aceh juga memiliki ruang diskresi administratif dalam mengelola program kesehatan daerah, terutama yang berkaitan dengan kemampuan fiskal dan efektivitas pembiayaan.
“Dalam Pasal 12 ayat (2) bahkan disebutkan pelaksanaan layanan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Aceh. Itu menunjukkan adanya pertimbangan keberlanjutan fiskal yang memang sah dalam kebijakan publik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa suatu Pergub tetap memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang belum dibatalkan melalui mekanisme hukum yang sah.
“Jangan membangun opini seolah suatu aturan otomatis tidak sah hanya karena ada pendapat akademik tertentu. Dalam negara hukum, pembatalan regulasi harus melalui mekanisme resmi, bukan melalui framing opini,” tegasnya.
Ismuhar mengingatkan agar perdebatan mengenai JKA tetap dibangun di atas argumentasi hukum yang utuh dan tidak dipelintir menjadi alat pembentukan sentimen politik.
“Hukum administrasi tidak bisa dibaca sekadar dari susunan hierarki. Negara dijalankan dengan kewenangan, tata kelola, efisiensi anggaran, dan tanggung jawab pelayanan publik,” tutupnya.[]











Discussion about this post