Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Jejak Kebijakan Positif Pemerintah Kota Banda Aceh: Tinjauan 2024–2026

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
August 13, 2026
Reading Time: 8 mins read
0
Jejak Kebijakan Positif Pemerintah Kota Banda Aceh: Tinjauan 2024–2026

Artikel ini menyajikan tinjauan mendalam atas kebijakan-kebijakan positif Pemko Banda Aceh, disertai verifikasi data dari berbagai sumber resmi, serta analisis atas area yang masih memerlukan perhatian lebih lanjut, termasuk isu ketenagakerjaan, ketersediaan hunian layak, dan penanggulangan kemiskinan.

TINJAUAN.ID | Sepanjang periode 2024 hingga pertengahan 2026, Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mencatatkan sejumlah prestasi dan penghargaan signifikan di tingkat daerah maupun nasional, mulai dari penghargaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Piala Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga predikat “Sangat Baik” dalam evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) oleh Kementerian PANRB.

Rangkaian capaian ini mencerminkan arah kebijakan Pemko Banda Aceh yang berfokus pada empat pilar utama: tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi, pengelolaan kebersihan dan lingkungan hidup, digitalisasi pelayanan publik, serta kebijakan sosial dan perencanaan pembangunan daerah.

Artikel ini menyajikan tinjauan mendalam atas kebijakan-kebijakan positif Pemko Banda Aceh, disertai verifikasi data dari berbagai sumber resmi, serta analisis atas area yang masih memerlukan perhatian lebih lanjut, termasuk isu ketenagakerjaan, ketersediaan hunian layak, dan penanggulangan kemiskinan

1. Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

Skor MCP KPK Tertinggi Nasional

Pada Desember 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung Merah Putih KPK, Pemko Banda Aceh menerima KPK Award 2024 untuk kategori perbaikan tata kelola pemerintah daerah.

Penghargaan ini didasarkan pada skor Monitoring Center for Prevention (MCP) periode Januari–November 2024 yang mencapai 96,24 persen — skor tertinggi se-Indonesia untuk kategori pemerintah kota, mengungguli kota-kota besar seperti Surabaya dan Pematang Siantar. Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya bersama Wakil Pimpinan KPK Johanis Tanak kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh saat itu, Ade Surya.

Skor MCP dihitung berdasarkan delapan area penilaian, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pengelolaan barang milik daerah, dan optimalisasi pajak.

Cakupan penilaian yang luas ini menuntut koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) — termasuk Inspektorat, Bappeda, Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK), DPMPTSP, BKPSDM, dan UKPBJ — sehingga capaian skor tertinggi ini merepresentasikan hasil kerja sistemik, bukan capaian satu unit kerja semata.

Opini WTP Berturut-turut dari BPK RI

Konsistensi tata kelola keuangan Pemko Banda Aceh tergolong panjang dan terjaga lintas periode kepemimpinan. Pada Mei 2024, BPK RI Perwakilan Aceh menyerahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 — capaian WTP ke-16 secara berturut-turut. Pada Mei 2025, Pemko Banda Aceh kembali meraih opini WTP atas LKPD 2024, yakni yang ke-17 secara berturut-turut, di bawah kepemimpinan Wali Kota terpilih Illiza Sa’aduddin Djamal. Rentang belasan tahun perolehan opini WTP tanpa terputus ini menunjukkan disiplin akuntansi pemerintahan daerah yang relatif terjaga, baik pada masa kepemimpinan penjabat maupun kepala daerah definitif.

Laporan Keuangan Bebas Utang

Capaian lain yang relatif jarang ditemukan pada pemerintah daerah adalah keberhasilan menutup Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 tanpa beban utang yang dibawa ke tahun anggaran 2024. Dikombinasikan dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023 yang mencapai 101 persen dari target, kondisi ini mengindikasikan pengelolaan kas daerah yang relatif sehat sebagai fondasi bagi ruang fiskal program pembangunan selanjutnya.

Maturitas SPIP Level 3

Penghargaan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Level 3 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melengkapi capaian tata kelola pemerintahan Banda Aceh. SPIP merupakan instrumen pengendalian internal yang menilai sejauh mana risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan telah dikelola secara sistematis. Level 3 menandakan bahwa praktik pengendalian sudah terstandardisasi di seluruh organisasi perangkat daerah, bukan sekadar bergantung pada individu tertentu.

Secara keseluruhan, keempat capaian di atas — skor MCP, opini WTP, kondisi bebas utang, dan maturitas SPIP — saling berkaitan dan memperkuat satu sama lain.

Skor MCP yang tinggi umumnya sejalan dengan pengendalian internal yang kuat, yang pada gilirannya mendukung kualitas laporan keuangan dan disiplin anggaran daerah. Kombinasi capaian semacam ini menunjukkan investasi berkelanjutan pada sistem tata kelola, bukan hasil kerja jangka pendek menjelang penilaian.

2. Kebersihan dan Lingkungan Hidup

Piala Adipura ke-11 (2024)

Pada Maret 2024, Pemko Banda Aceh menerima Piala Adipura XI dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang diserahkan oleh Wakil Menteri LHK Alue Dohong di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. Penghargaan ini didasarkan pada penilaian atas pemantauan fisik kota, kinerja pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau, kondisi operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta inovasi daerah dalam mewujudkan kota bersih dan berkelanjutan sepanjang 2023.

Perolehan Piala Adipura sebanyak sebelas kali menunjukkan bahwa pengelolaan kebersihan kota telah menjadi sistem yang berjalan rutin, bukan sekadar upaya jangka pendek menjelang penilaian. Meskipun demikian, capaian administratif ini idealnya tetap diiringi dengan pemerataan pengelolaan sampah di seluruh kecamatan dan gampong, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh warga kota.

3. Digitalisasi dan Pelayanan Publik

Indeks SPBE Tertinggi di Provinsi Aceh

Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencatat kenaikan bertahap indeks Banda Aceh dari 3,54 pada evaluasi 2023 menjadi 3,70 pada evaluasi 2024, dengan predikat “Sangat Baik” dan skor tertinggi di Provinsi Aceh.

Sebagai perbandingan, indeks SPBE Pemerintah Aceh di tingkat provinsi tercatat 3,62 pada periode yang berdekatan, sehingga capaian Kota Banda Aceh bahkan melampaui level pemerintahan provinsinya sendiri.

Kenaikan indeks yang bertahap dari tahun ke tahun ini mengindikasikan proses evaluasi dan perbaikan berkelanjutan pada tata kelola SPBE, layanan administrasi pemerintahan, dan layanan publik berbasis elektronik.

Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Pada Januari 2025, Pemko Banda Aceh juga menerima penghargaan dari Ombudsman RI atas penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. Penilaian ini mencakup dimensi yang berbeda dari sekadar sistem digital yang terpasang, yaitu kepatuhan terhadap standar pelayanan seperti maklumat pelayanan, kejelasan informasi biaya dan waktu, serta mekanisme pengaduan masyarakat.

Kombinasi antara skor SPBE yang terus meningkat dan penghargaan kepatuhan dari Ombudsman RI memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kualitas digitalisasi pelayanan publik di Banda Aceh, dibandingkan bila hanya mengandalkan satu indikator saja. Verifikasi lapangan berupa survei kepuasan warga tetap disarankan sebagai pelengkap penilaian institusional ini.

4. Kebijakan Sosial dan Perencanaan Pembangunan

Baznas Award 2024

Sebagai kota dengan penerapan syariat Islam, Banda Aceh menempatkan optimalisasi zakat sebagai salah satu instrumen kebijakan pengentasan kemiskinan di luar anggaran daerah.

Hal ini tercermin dari penghargaan Baznas Award 2024 kategori “Kepala Daerah Pendukung Pengelola Zakat Terbaik” yang diterima Pj Wali Kota dari BAZNAS RI, sebagai pengakuan atas kebijakan yang mendukung pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara lebih terstruktur.

Anugerah Perencanaan Prof. A. Madjid Ibrahim X

Pada ajang Anugerah Perencanaan Prof. A. Madjid Ibrahim X tahun 2024, Pemko Banda Aceh meraih predikat Juara Terbaik 2 tingkat Provinsi Aceh dalam kategori perencanaan pembangunan daerah.

Ajang ini menilai kualitas dokumen perencanaan daerah, seperti RPJMD dan RKPD, beserta konsistensi implementasinya. Predikat sebagai terbaik kedua turut menjadi indikator objektif bahwa masih terdapat ruang perbaikan dibandingkan kabupaten/kota lain di Provinsi Aceh.

Apresiasi Kepatuhan Perpajakan

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh turut memberikan apresiasi atas kepatuhan pajak instansi pemerintah kepada Pemko Banda Aceh. Capaian ini relevan bagi kredibilitas Pemko dalam mendorong kepatuhan pajak dari warga dan pelaku usaha di wilayahnya.

5. Pemilu, Kepemimpinan, dan Milad Kota

Beberapa peristiwa lain sepanjang periode ini turut memperkuat gambaran kinerja Pemko Banda Aceh, meskipun tidak selalu dikategorikan sebagai penghargaan formal.

Bertepatan dengan milad ke-819 Kota Banda Aceh pada 2024, dengan tema “Big Move“, kota ini juga meraih gelar Juara Umum Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Aceh — gelar yang kembali diraih setelah 23 tahun.

Pada tahun yang sama, tingkat partisipasi Pemilu 2024 di Banda Aceh mencapai 81,48 persen, jauh di atas rata-rata partisipasi banyak daerah lain

Dalam hal pembangunan ekonomi, inflasi kota tercatat terkendali di kisaran 1,53 persen (year on year), lebih rendah dibandingkan inflasi nasional saat itu yang mencapai 2,75 persen.

Pemilihan kepala daerah pada November 2024 mengantarkan Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh terpilih untuk masa jabatan 2025–2030, dilantik pada Februari 2025. Illiza menjadi perempuan pertama yang terpilih secara demokratis sebagai wali kota di Provinsi Aceh, sekaligus periode keduanya menjabat setelah sebelumnya memimpin kota ini pada 2014–2017.

Transisi kepemimpinan dari penjabat wali kota (Amiruddin, Ade Surya, dan Almuniza Kamal secara berturut-turut) menuju kepala daerah definitif menjadi indikator penting untuk menilai keberlanjutan kebijakan.

Berdasarkan data yang tersedia, capaian tata kelola tetap terjaga pada masa transisi ini, terlihat dari perolehan opini WTP ke-17 dan penghargaan Ombudsman RI yang tetap diraih pada periode tersebut.

6. Ruang Perbaikan dan Inovasi Kebijakan

Di samping rangkaian prestasi administratif di atas, terdapat sejumlah area yang masih memerlukan perhatian dan inovasi kebijakan lebih lanjut dari Pemko Banda Aceh.

Ketenagakerjaan dan Penciptaan Lapangan Kerja

Isu ketenagakerjaan menjadi salah satu tantangan yang paling mendesak. Data menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota Banda Aceh pada 2025 tercatat sekitar 6,54 persen, menempatkan kota ini pada urutan keenam tertinggi se-Provinsi Aceh untuk indikator tersebut.

Secara provinsi, TPT Aceh pada Agustus 2025 tercatat 5,64 persen, dengan mayoritas penyerapan tenaga kerja berasal dari sektor informal (63,91 persen) dibandingkan sektor formal.

Sejumlah pengamat ekonomi di Aceh menyoroti fenomena ketidaksesuaian (mismatch) antara keterampilan lulusan, termasuk lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan perguruan tinggi, dengan kebutuhan industri lokal.

Penyelesaian isu ini memerlukan kebijakan konkret, antara lain perluasan kapasitas Balai Latihan Kerja, insentif bagi dunia usaha yang menyerap tenaga kerja lokal, serta dukungan permodalan dan pendampingan bagi wirausaha muda. Penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) — yang secara nasional menyerap hingga 97 persen tenaga kerja — juga masih menghadapi tantangan mendasar seperti minimnya literasi pengelolaan keuangan usaha, yang dapat diintervensi melalui program pendampingan yang lebih sistematis dari Pemko Banda Aceh.

Ketersediaan Hunian Layak

Ketersediaan hunian layak merupakan area kedua yang masih memerlukan penyelesaian menyeluruh. Program Rumah Layak Huni (RLH) di Banda Aceh sejauh ini banyak berjalan melalui skema Pemerintah Aceh di tingkat provinsi, dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Banda Aceh berperan dalam proses validasi lapangan calon penerima bantuan.

Hingga pertengahan 2026, masih terdapat kawasan permukiman kumuh yang belum sepenuhnya tertangani, seperti di Gampong Jawa dekat kawasan TPA, tempat sebagian warga masih menghuni rumah bantuan darurat pascatsunami 2004 yang kondisinya kini tidak terlalu layak untuk dihuni.

Pemko Banda Aceh telah menjalankan program revitalisasi bertahap, termasuk pembenahan Rusunawa Kedah dan penuntasan status kumuh di kawasan Deah Raya, dengan tiga dari empat dusun telah tertata pada periode 2024–2025.

Meskipun demikian, dua dekade setelah bencana tsunami, sejumlah persoalan hunian darurat pascabencana masih memerlukan penyelesaian yang lebih menyeluruh dan tepat waktu.

Penanggulangan Kemiskinan

Penanggulangan kemiskinan juga menjadi area yang memerlukan perhatian berkelanjutan, meskipun tren di level provinsi menunjukkan perbaikan.

Angka kemiskinan Provinsi Aceh turun dari 14,23 persen pada Maret 2024 menjadi 12,64 persen pada September 2024, didorong oleh efektivitas program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), dan program berbasis desa seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Di tingkat kota, Dinas Sosial Banda Aceh secara rutin menjalankan program serupa, meliputi penyaluran bansos PKH kepada ribuan Keluarga Penerima Manfaat, bantuan bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas, santunan kematian bagi keluarga miskin, hingga penanganan gelandangan dan pengemis melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) terpadu lintas sektor.

Kunjungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) ke Dinas Sosial Banda Aceh pada awal 2026 untuk memperkuat strategi penghapusan kemiskinan ekstrem menandakan bahwa kota ini masih menjadi salah satu fokus perhatian nasional dalam isu tersebut. Indikasi bahwa target penghapusan kemiskinan ekstrem belum sepenuhnya tercapai, meskipun arah kebijakannya sudah cukup jelas.

Ketiga area di atas — ketenagakerjaan, ketersediaan hunian, dan penanggulangan kemiskinan — saling berkaitan erat dan pada umumnya berada di luar cakupan penghargaan-penghargaan administratif yang selama ini diraih Pemko Banda Aceh.

Skor MCP, opini WTP, atau indeks SPBE mengukur kepatuhan prosedural dan kualitas sistem pelaporan pemerintah, namun tidak secara langsung mengukur dampak terhadap kesejahteraan warga, seperti akses hunian layak bagi keluarga miskin, penyerapan tenaga kerja lulusan sekolah menengah, atau penyempitan kesenjangan pendapatan.

Ruang inovasi kebijakan Pemko Banda Aceh ke depan idealnya diarahkan pada penerjemahan tata kelola yang sudah baik menjadi program yang menyentuh langsung persoalan struktural warga.

7. Membaca Pola Kebijakan secara Utuh

Berdasarkan tinjauan di atas, terdapat tiga pola kebijakan yang konsisten pada Pemko Banda Aceh sepanjang periode 2024–2026.

Pertama, institusionalisasi kebijakan, yang tercermin dari capaian opini WTP selama 17 kali berturut-turut dan Piala Adipura sebanyak 11 kali, menunjukkan bahwa capaian tersebut dibangun di atas sistem yang berjalan secara berkelanjutan, bukan hasil upaya jangka pendek menjelang penilaian.

Kedua, integrasi lintas-organisasi perangkat daerah, yang tercermin dari skor MCP dan maturitas SPIP yang menuntut koordinasi banyak OPD sekaligus, menandakan reformasi birokrasi yang tidak terpusat pada satu unit kerja saja.

Ketiga, kesinambungan lintas kepemimpinan, di mana penghargaan-penghargaan tersebut tetap diraih melintasi pergantian sedikitnya empat figur kepemimpinan dalam rentang dua tahun, mengindikasikan bahwa capaian bertumpu pada sistem kelembagaan, bukan terbatas pada kepemimpinan individu.

Meskipun demikian, terdapat pola keempat yang perlu turut digarisbawahi, yaitu masih ada kesenjangan antara prestasi administratif dan dampak struktural terhadap kesejahteraan warga.

Pemko Banda Aceh unggul dalam capaian yang dapat diukur melalui audit, indeks, dan skor kepatuhan, namun isu ketenagakerjaan, ketersediaan hunian layak, dan sisa persoalan pascabencana masih memerlukan penyelesaian lebih lanjut.

Untuk menilai dampak kebijakan secara lebih utuh, capaian-capaian institusional ini idealnya dilengkapi dengan indikator dampak (outcome) yang lebih langsung menyentuh kehidupan warga, seperti angka kemiskinan tingkat kota, tingkat pengangguran per kecamatan, jumlah unit rumah layak huni yang benar-benar terbangun, serta survei kepuasan warga atas layanan publik.

Dengan sederet capaian positif yang telah diraih, serta sejumlah tantangan yang masih harus dibenahi dan diselesaikan, Pemko Banda Aceh diharapkan mampu mempertahan capaian dan kinerja positif sembari menyelesaikan sejumlah tantangan yang ada lewat inovasi program dan kebijakan yang berdampak langsung bagi warga Kota Banda Aceh.[]

Tags: Acehkebijakan publikKota Banda AcehpemerintahanPemko Banda Aceh
ShareTweetSendShare

Related Posts

Hokkop Situngkir Perkuat Strategi Biomassa PLN EPI, Buka Ruang Akselerasi Ekonomi Aceh
Daerah

Hokkop Situngkir Perkuat Strategi Biomassa PLN EPI, Buka Ruang Akselerasi Ekonomi Aceh

August 13, 2026
Gubernur Aceh dan Bank Mustaqim Aceh Raih Penghargaan Nasional Top BUMD Se-Indonesia
Ekonomi

Capaian Kinerja BPR Mustaqim Aceh: Peran BUMD Syariah yang Berdampak

August 13, 2026
Kementan Akui Data Pemerintah Aceh Benar, yang Disampaikan Jubir Nurlis Effendi Sesuai Data Pemerintah Pusat
Daerah

Kementan Akui Data Pemerintah Aceh Benar, yang Disampaikan Jubir Nurlis Effendi Sesuai Data Pemerintah Pusat

August 13, 2026
Pemerintah Aceh Raih Apresiasi Kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan
Daerah

Pemerintah Aceh Raih Apresiasi Kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan

August 12, 2026
Menteri Agama Silaturahmi ke Abu Mudi, Mohon Doa dan Sampaikan Dukungan untuk Wisuda UNISAI ke-13
Daerah

Menteri Agama Silaturahmi ke Abu Mudi, Mohon Doa dan Sampaikan Dukungan untuk Wisuda UNISAI ke-13

August 11, 2026
Masuk Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir: Siswa SMA 2 Banda Aceh Wajib Masuk Karantina
Daerah

Masuk Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir: Siswa SMA 2 Banda Aceh Wajib Masuk Karantina

August 11, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

Kasus Beras Oplos dan Pemalsuan Mutu, YAKC Aceh: Saatnya Reformasi Perlindungan Konsumen.

Kasus Beras Oplos dan Pemalsuan Mutu, YAKC Aceh: Saatnya Reformasi Perlindungan Konsumen

July 22, 2025

Pemerintah Aceh apresiasi kinerja PT Pembangunan Aceh (PEMA)

June 5, 2023
23 Nama Samaran, Satu Buron: Kisah Tan Malaka Jadi Orang Paling Dicari di Asia

23 Nama Samaran, Satu Buron: Kisah Tan Malaka Jadi Orang Paling Dicari di Asia

July 16, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!