BANDA ACEH — Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia mengakui bahwa penjelasan dan data yang disampaikan Pemerintah Aceh terkait dukungan anggaran pemulihan sektor pertanian dan perkebunan pascabencana telah sesuai dengan data yang dimiliki pemerintah pusat.
Pengakuan tersebut disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian, Moch. Arief Cahyono, menyusul penjelasan Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi mengenai mekanisme dukungan Kementan untuk pemulihan sektor pertanian Aceh.
“Penjelasan yang disampaikan Pemerintah Aceh sudah tepat dan sejalan dengan data yang kami miliki,” ujar Arief di Jakarta, Jumat (7/8), sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kementan yang dipublikasikan Selasa (11/8/2026).
Menurut Arief, dukungan pemerintah pusat untuk pemulihan sektor pertanian di Aceh mencapai Rp1,7 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp530 miliar disalurkan langsung ke daerah melalui dana Tugas Pembantuan untuk kegiatan optimalisasi lahan dan rehabilitasi sawah.
Sementara sekitar Rp1,2 triliun lainnya dikelola melalui satuan kerja pusat dan balai di bawah Kementan. Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk penyediaan alat dan mesin pertanian serta benih padi, jagung dan komoditas pertanian lainnya yang disalurkan kepada petani Aceh.
Serapan Rp530 Miliar Baru 48 Persen
Kementan sekaligus mengingatkan adanya persoalan serius pada percepatan realisasi anggaran.
Untuk dana Rp530 miliar yang disalurkan langsung ke daerah, Kementan menyebut pelaksanaan program semestinya telah selesai pada Juni 2026. Namun hingga Agustus, realisasinya baru mencapai 48 persen.
Kementan meminta seluruh pihak mempercepat pelaksanaan program. Sebab, apabila anggaran tidak terserap hingga akhir tahun anggaran, dana tersebut berpotensi kembali ke kas negara.
Persoalan serapan juga terjadi pada anggaran sekitar Rp1,2 triliun yang dikelola melalui satker pusat dan balai Kementan.
Menurut Arief, salah satu kendalanya adalah lambatnya usulan dan penetapan CPCL (Calon Petani dan Calon Lokasi) dari pemerintah daerah. Kelengkapan CPCL menjadi salah satu prasyarat pencairan anggaran.
“Tanpa CPCL lengkap, anggaran tidak bisa dicairkan,” jelasnya.
Masih Ada Sekitar Rp1,1 Triliun
Kementan menyebut waktu pelaksanaan program pada 2026 semakin terbatas. Dari total dukungan tersebut, masih terdapat sekitar Rp1,1 triliun yang belum terserap.
Arief menyebut serapan keseluruhan baru sekitar 25 persen, sehingga percepatan diperlukan agar anggaran tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi petani yang terdampak bencana di Aceh.
“Pak Menteri pada dasarnya ingin mengajak semua pihak bersama lakukan percepatan realisasi anggaran satker pusat ini. Ini tanggung jawab bersama karena manfaatnya sangat dinantikan petani di Aceh,” kata Arief.
Kementan menegaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat untuk masyarakat Aceh. Karena itu, pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan diminta mempercepat pengusulan, kelengkapan administrasi, hingga pelaksanaan di lapangan.
Kementan: Data Aceh dan Pusat Sejalan
Pernyataan Kementan tersebut sekaligus memperjelas posisi pemerintah pusat terhadap informasi yang sebelumnya disampaikan Pemerintah Aceh mengenai dukungan anggaran pemulihan sektor pertanian.
Alih-alih membantah data Pemerintah Aceh, Kementan justru menyatakan bahwa penjelasan tersebut sesuai dan sejalan dengan data yang dimiliki Kementan.
Kementan juga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Aceh dan seluruh pemangku kepentingan agar program pemulihan sektor pertanian dan perkebunan pascabencana dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Selain anggaran pemerintah, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama mitra kerja juga disebut telah mengalokasikan dana pribadi sekitar Rp40 miliar untuk membantu masyarakat Aceh. Menurut Kementan, bantuan tersebut telah disalurkan pada awal masa bencana.
Dengan adanya penegasan Kementan bahwa data Pemerintah Aceh sejalan dengan data pusat, perhatian kini bergeser pada persoalan berikutnya: seberapa cepat anggaran yang telah dialokasikan dapat direalisasikan dan diterima petani terdampak.[]










Discussion about this post