Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tengah mengkaji usulan peningkatan kesejahteraan dosen di Indonesia, menyusul desakan kenaikan gaji dosen menjadi Rp20 juta hingga Rp50 juta per bulan.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan pemerintah terus mengevaluasi berbagai skema demi kesejahteraan dosen. Ia menyebut pihaknya akan mencari pola pendekatan yang tepat, dan mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya sudah kembali mencairkan tunjangan kinerja (tukin) dosen pada 2025 setelah program itu sempat terhenti, seperti dirilis Antara.
Pernyataan itu disampaikan Brian di sela acara Orientasi Program SMA Unggul Garuda dan Pembekalan Awardee Beasiswa Garuda 2026 di Grha Diktisaintek, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).
Gaji Dosen Berbasis “Living Wage”
Usulan kenaikan gaji dosen ini datang dari Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia (Adaksi). Ketua Umum Adaksi Anggun Gunawan menekankan bahwa angka Rp20–50 juta bukan sekadar gaji pokok, melainkan total pendapatan layak dan bermartabat yang mencakup kebutuhan pangan, hunian, transportasi, kesehatan, pendidikan keluarga, hingga konektivitas digital, dirilis Kompas.com.
Konsep dasarnya adalah floor living wage keluarga dosen, yang menurut kajian Adaksi berada di kisaran Rp14 juta per bulan. Dari situ, usulan standar penghasilan dirinci berdasarkan jenjang jabatan akademik.
- Asisten Ahli: Rp20 juta/bulan
- Lektor: Rp30 juta/bulan
- Lektor Kepala: Rp40 juta/bulan
- Profesor/Guru Besar: Rp50 juta/bulan
Adaksi juga membandingkan kondisi ini dengan negara lain seperti Inggris, Belanda, Amerika Serikat, Jerman, Malaysia, dan Australia, yang disebut memberi penghasilan dosen jauh di atas upah minimum masing-masing negara.
Organisasi ini turut menyinggung tunjangan hakim ad hoc di Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026 sebagai pembanding standar kesejahteraan profesi publik.
Konteks Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Polemik ini mencuat bersamaan dengan sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi. Dewan Pembina Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Faisal Santiago, mengungkap bahwa acuan gaji dosen dalam UU tersebut—yakni standar Kebutuhan Hidup Minimum (KHM)—sudah tidak berlaku sejak 2015, setelah digantikan skema pengupahan baru lewat PP 78/2015 hingga PP 51/2023. Akibatnya, ketentuan gaji dosen di atas KHM dalam Pasal 52 UU tersebut dinilai kehilangan dasar hukum yang jelas.
Serikat Pekerja Kampus (SPK) turut meminta MK menafsirkan bahwa gaji pokok dosen sekurang-kurangnya harus setara upah minimum di wilayah kampus tempat dosen bekerja.
Sidang ini juga menampilkan kesaksian yang viral. Seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga mengaku hanya menerima gaji pokok Rp2,6 juta meski telah mengajar sejak 2010. Pihak Unair kemudian membantah gambaran itu, dengan menyatakan penghasilan dosen seharusnya dinilai dari total take home pay, bukan hanya gaji pokok di slip gaji. Menurut data Direktorat SDM Unair, take home pay dosen tersebut pada 2026 rata-rata sekitar Rp9,2 juta per bulan.
Riwayat Tunjangan Kinerja Dosen
Isu kesejahteraan dosen ASN sebenarnya sudah lama bergulir. Pengurus Adaksi Pusat, Fatimah, sebelumnya menyoroti masih adanya kesenjangan pembayaran tukin—dari sekitar 31 ribu dosen yang disebut hanya menerima Rp50 ribu per bulan, hingga guru besar yang menerima tukin sekitar Rp14 juta per bulan. Ia juga mengkritik pejabat kementerian yang sempat meragukan status kepegawaian dosen ASN.
Dengan bergulirnya sidang di MK dan tekanan dari asosiasi dosen, Kemdiktisaintek kini menghadapi desakan untuk merumuskan ulang standar penghasilan dosen secara nasional, dari sekadar mengacu upah minimum, menuju konsep living wage yang mempertimbangkan tanggung jawab akademik, risiko profesi, dan daya saing dengan standar internasional.[]











Discussion about this post