Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Nasional

Dugaan Korupsi Kuota Haji Masa Eks Menag Yaqut Rugikan Negara 1 Triliun, Berikut Kronologinya

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
August 20, 2025
Reading Time: 3 mins read
0
Dugaan Korupsi Kuota Haji Masa Eks Menag Yaqut Rugikan Negara 1 Triliun, Berikut Kronologinya

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ricardo/JPNN.

KPK  telah menggeledah rumah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan menyita ponsel serta sejumlah dokumen. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa kembali Yaqut terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera kembali memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementrian Agama (Kemenag), dilansir oleh Tirto.id.

Meski begitu, Budi belum dapat memastikan waktu pemeriksaan terhadap Yaqut. KPK juga akan terus mendalami modus dugaan penggeseran kuota haji dari reguler ke khusus.

Apakah ini inisiatifnya top down dari atas ke bawah atau ada inisiatif dari bawah sehingga dilakukan penggeseran,” ucapnya.

Budi juga memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi haji ini. Dia menyatakan hal tersebut akan segera dilakukan jika alat bukti yang dibutuhkan telah cukup.

“Secepatnya nanti penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap perkara ini,” pungkasnya.

KPK Geledah Rumah Yaqut

Sebelumnya, KPK memeriksa Yaqut terkait dengan kasus ini saat masih tahap penyelidikan, Kamis (7/8/2025). Pada Jumat (15/8/2025), KPK menggeledah rumah Yaqut yang berlokasi di Condet Jakarta Timur, dan menyita ponsel serta sejumlah dokumen.

Kasus ini bermula dari adanya penambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi usai pertemuan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo. Kuota haji tersebut seharusnya dibagi berdasarkan dengan aturan yaitu 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Pada pelaksanaannya, kuota tersebut tidak dibagi sebagai dengan aturan, melainkan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen lainnya untuk haji khusus.

KPK Akan Kembali Panggil Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam waktu dekat. Dia akan diperiksa penyidik terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.

“Secepatnya nanti akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Agustus, seperti dilansir Kompas.com.

Budi menyebut keterangan Yaqut diperlukan untuk mengusut tuntas kasus ini. Apalagi, penyidik sudah menggeledah rumahnya di kawasan Condet, Jakarta Timur pada Jumat, 15 Agustus.

“Tentu penyidik butuh untuk melakukan klarifikasi-klarifikasi atas temuan dalam penggeledahan tersebut,” tegasnya.

Selain Yaqut, KPK juga akan segera memanggil saksi dalam perkara ini. Mereka diminta bersiap dan kooperatif.

“Ya, secepatnya tentu KPK berharap kecukupan alat bukti untuk kemudian penyidik menetapkan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini, ya, secepatnya,” ujar Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

Adapun KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tapi, pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pernah menyinggung sudah ada potential suspect.

“Potential suspect-nya adalah tentu terkait dengan alur-alur perintah kemudian juga aliran dana,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 9 Agustus.

“Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini, kemudian juga dari aliran dana. Siapa-siapa pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” sambungnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami hasil penggeledahan yang dilakukan dalam sepekan terakhir terkait kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2024.

Penggeledahan dilakukan di antaranya di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama pada 13 Agustus.

Sehari berselang, KPK menggeledah agen travel dan umrah. Terakhir pada 15 Agustus, giliran rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil yang digeledah KPK.

Pada penggeledahan di tiga lokasi itu KPK menyebut telah menemukan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik terkait perkara dugaan korupsi kuota haji. Selain itu, KPK juga menyita beberapa aset, baik dalam bentuk kendaraan maupun properti.

Kerugian Negara Mencapai 1 Triliun

Pada 11 Agustus 2025, komisi anti korupsi mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai  lebih dari Rp 1 triliun, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, seperti dirilis Tempo.co.

“Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.

Perhitungan tersebut, kata Budi, baru dilakukan oleh internal KPK. Namun, hal tersebut sudah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tetapi masih hitungan awal. Tentu nanti

BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” katanya.

ShareTweetSendShare

Related Posts

Pemerintah Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Sjamsul Kahar
Daerah

Realisasi Tambahan TKD Aceh 2026 Tembus 30,16 Persen, Total Pagu Rp1,65 Triliun

September 26, 2026
Pemerintah Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Sjamsul Kahar
Daerah

Pemerintah Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Sjamsul Kahar

September 26, 2026
Panen Raya Aceh Barat, Gubernur Mualem: Sejalan dengan Misi Pemerintah Aceh
Daerah

Panen Raya Aceh Barat, Gubernur Mualem: Sejalan dengan Misi Pemerintah Aceh

September 26, 2026
Wagub Dek Fadh Pimpin Rapat Tim Revisi UUPA, Pastikan Kewenangan dan Kekhususan Aceh Tetap Terjaga
Daerah

Wagub Dek Fadh Pimpin Rapat Tim Revisi UUPA, Pastikan Kewenangan dan Kekhususan Aceh Tetap Terjaga

September 24, 2026
Dek Fadh Ikuti Rakor Perkembangan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera
Daerah

Dek Fadh Ikuti Rakor Perkembangan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

September 24, 2026
Kids Corner Bhayangkari Peduli Hibur Anak-anak di Aceh Tamiang
Daerah

Kids Corner Bhayangkari Peduli Hibur Anak-anak di Aceh Tamiang

September 24, 2026
Next Post
Mualem Tegaskan Aceh Harus Bersatu, Konferensi 20 Tahun Damai Hasilkan 10 Rekomendasi

Mualem Tegaskan Aceh Harus Bersatu, Konferensi 20 Tahun Damai Hasilkan 10 Rekomendasi

RPJMA 2025–2029: Pemerintah Aceh Targetkan Kemiskinan Turun Jadi 6 Persen

RPJMA 2025–2029: Pemerintah Aceh Targetkan Kemiskinan Turun Jadi 6 Persen

Discussion about this post

Recommended Stories

Menteri Ekraf: Presiden Ajak Publik Pilih Logo HUT ke-81 Republik Indonesia

Menteri Ekraf: Presiden Ajak Publik Pilih Logo HUT ke-81 Republik Indonesia

June 24, 2026
Menko IPK dan Menteri Ekraf Dukung Pengembangan Ruang Kreatif Kuliner melalui Atas Langit Café and Space

Menko IPK dan Menteri Ekraf Dukung Pengembangan Ruang Kreatif Kuliner melalui Atas Langit Café and Space

January 26, 2026
Peneliti: Ketua DPRA Bertanggung Jawab atas Pemotongan TPP

Gagal Jadikan Bireuen Basis, Abang Samalanga Dinilai Layak Diganti

March 26, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!