Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Nasional

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
June 30, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akhirnya menerima vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026. Majelis hakim yang diketuai Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2020-2022.

Membacakan amar putusan, hakim ketua menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Selain pidana penjara dan denda, Nadiem juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar, dengan ketentuan subsider 5 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Kerugian Negara dan Dasar Hukum

Menurut keterangan hakim ketua, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.  Sumber lain menyebut angka kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,18 triliun, sehingga terdapat perbedaan angka antara pemberitaan media terkait nilai kerugian negara secara pasti.

Nadiem dinyatakan melanggar pasal tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama. Salah satu rujukan pasal yang dikutip media menyebut pelanggaran terhadap Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pertimbangan Hakim atas Vonis Nadiem Makarim

Hakim memaparkan sejumlah faktor yang memberatkan posisi Nadiem, di antaranya perbuatan yang dilakukan secara terencana, kerugian negara yang ditimbulkan, serta kondisi ekonomi Nadiem yang berkecukupan sehingga dianggap tidak ada dorongan ekonomi di balik perbuatannya. Sebagai faktor peringan, hakim hanya mencatat satu hal: Nadiem belum pernah dihukum dalam perkara pidana sebelumnya.

Dalam persidangan, hakim juga menolak argumen kuasa hukum Nadiem yang menyebut pergantian direktur melalui mekanisme lelang jabatan dan panitia seleksi dapat menghapuskan unsur kesengajaan terdakwa, karena dinilai tidak relevan dengan tanggung jawab hukum yang melekat pada Nadiem.

Pembelaan Nadiem Makarim

Dalam nota pembelaannya, Nadiem membantah berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya, menegaskan tidak pernah mengarahkan bawahannya untuk memilih Chromebook maupun bersekongkol dalam proyek pengadaan tersebut. Ia bahkan menyebut, “Bukti terkuat adalah chat pribadi saya dengan Ibam pada Agustus 2020, dua bulan setelah tim teknis memutuskan Chrome OS.”

Nadiem juga menolak tuduhan konflik kepentingan terkait investasi Google di Gojek, dan dalam pembelaannya menyatakan keberatan terhadap narasi jaksa yang menyebut kasusnya sebagai kejahatan kerah putih.

Vonis 10 tahun ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. Pada sidang tuntutan 13 Mei 2026, jaksa Roy Riady menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti dengan total mencapai sekitar Rp5,6–5,68 triliun, atau subsider 9 tahun kurungan apabila tidak dibayarkan.

Perbedaan signifikan antara tuntutan dan vonis ini menjadikan kasus tersebut salah satu putusan korupsi yang menyita perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang disebut serta posisi tinggi terdakwa sebagai mantan menteri dan tokoh teknologi ternama di Indonesia.

Sidang ini juga diwarnai dissenting opinion dari salah satu hakim anggota, yang menilai pembuktian unsur kejahatan kerah putih tidak cukup kuat.[]

Tags: Kasus Chromebookkorupsi TipikorNadiem Makarim
ShareTweetSendShare

Related Posts

Dari Pupuk Lebih Murah hingga B50, Prabowo Ungkap Lompatan Menuju Swasembada Nasional
Nasional

Dari Pupuk Lebih Murah hingga B50, Prabowo Ungkap Lompatan Menuju Swasembada Nasional

August 14, 2026
Prabowo: Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi harus Memperbaiki Kehidupan Rakyat
Nasional

Presiden Prabowo: Ada 121 Kebijakan Transformatif Berhasil Dijalankan dalam 21 Bulan

August 14, 2026
Prabowo: Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi harus Memperbaiki Kehidupan Rakyat
Ekonomi

Prabowo: Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi harus Memperbaiki Kehidupan Rakyat

August 14, 2026
Laba BUMN Melonjak Signifikan pada Semester I 2026, Kesuksesan Transformasi Danantara
Ekonomi

Laba BUMN Melonjak Signifikan pada Semester I 2026, Kesuksesan Transformasi Danantara

August 13, 2026
Milenial dan Gen Z Kian Jauhi Alkohol: Data di Balik Turunnya Konsumsi Miras Anak Muda Indonesia
Data

Milenial dan Gen Z Kian Jauhi Alkohol: Data di Balik Turunnya Konsumsi Miras Anak Muda Indonesia

July 30, 2026
Menko Yusril : Pemerintah Pasti Akan Merespons Positif 17+8 Tuntutan Rakyat
Nasional

Menko Yusril Minta Polri Tingkatkan Keamanan dan Perlindungan Masyarakat, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

July 29, 2026
Next Post
Memaknai Kehadiran Presiden Prabowo di Beijing

Sejarah Cina Modern: Dari Revolusi hingga Kebangkitan Ekonomi

Kadis ESDM Aceh Asnawi Beri Dukungan Penuh atas Sikap Tegas Mualem: Gas South Andaman Kunci Bangkitnya Lhokseumawe

Kadis Asnawi Dukung Percepatan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat: Permen ESDM No. 14/2025 Beri Kepastian Hukum

Discussion about this post

Recommended Stories

Sekda Aceh Buka Bimtek Penilaian Maladministrasi Bersama Ombudsman, Dorong Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

Sekda Aceh Buka Bimtek Penilaian Maladministrasi Bersama Ombudsman, Dorong Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

July 29, 2026
Konflik Timur Tengah Picu Ancaman Krisis Pangan Dunia, 45 Juta Jiwa Terancam Kelaparan Akut

Konflik Timur Tengah Picu Ancaman Krisis Pangan Dunia, 45 Juta Jiwa Terancam Kelaparan Akut

March 23, 2026
Kebutuhan Mendesak Pembentukan BRR Sumatera: Pemulihan Cepat, Terkoordinasi, dan Optimal

Kebutuhan Mendesak Pembentukan BRR Sumatera: Pemulihan Cepat, Terkoordinasi, dan Optimal

December 14, 2025
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!