JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akhirnya menerima vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026. Majelis hakim yang diketuai Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2020-2022.
Membacakan amar putusan, hakim ketua menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain pidana penjara dan denda, Nadiem juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar, dengan ketentuan subsider 5 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Kerugian Negara dan Dasar Hukum
Menurut keterangan hakim ketua, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun. Sumber lain menyebut angka kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,18 triliun, sehingga terdapat perbedaan angka antara pemberitaan media terkait nilai kerugian negara secara pasti.
Nadiem dinyatakan melanggar pasal tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama. Salah satu rujukan pasal yang dikutip media menyebut pelanggaran terhadap Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pertimbangan Hakim atas Vonis Nadiem Makarim
Hakim memaparkan sejumlah faktor yang memberatkan posisi Nadiem, di antaranya perbuatan yang dilakukan secara terencana, kerugian negara yang ditimbulkan, serta kondisi ekonomi Nadiem yang berkecukupan sehingga dianggap tidak ada dorongan ekonomi di balik perbuatannya. Sebagai faktor peringan, hakim hanya mencatat satu hal: Nadiem belum pernah dihukum dalam perkara pidana sebelumnya.
Dalam persidangan, hakim juga menolak argumen kuasa hukum Nadiem yang menyebut pergantian direktur melalui mekanisme lelang jabatan dan panitia seleksi dapat menghapuskan unsur kesengajaan terdakwa, karena dinilai tidak relevan dengan tanggung jawab hukum yang melekat pada Nadiem.
Pembelaan Nadiem Makarim
Dalam nota pembelaannya, Nadiem membantah berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya, menegaskan tidak pernah mengarahkan bawahannya untuk memilih Chromebook maupun bersekongkol dalam proyek pengadaan tersebut. Ia bahkan menyebut, “Bukti terkuat adalah chat pribadi saya dengan Ibam pada Agustus 2020, dua bulan setelah tim teknis memutuskan Chrome OS.”
Nadiem juga menolak tuduhan konflik kepentingan terkait investasi Google di Gojek, dan dalam pembelaannya menyatakan keberatan terhadap narasi jaksa yang menyebut kasusnya sebagai kejahatan kerah putih.
Vonis 10 tahun ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. Pada sidang tuntutan 13 Mei 2026, jaksa Roy Riady menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti dengan total mencapai sekitar Rp5,6–5,68 triliun, atau subsider 9 tahun kurungan apabila tidak dibayarkan.
Perbedaan signifikan antara tuntutan dan vonis ini menjadikan kasus tersebut salah satu putusan korupsi yang menyita perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang disebut serta posisi tinggi terdakwa sebagai mantan menteri dan tokoh teknologi ternama di Indonesia.
Sidang ini juga diwarnai dissenting opinion dari salah satu hakim anggota, yang menilai pembuktian unsur kejahatan kerah putih tidak cukup kuat.[]












Discussion about this post