Banda Aceh – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Asnawi, mengapresiasi langkah percepatan penataan tata kelola sumur minyak masyarakat di Wilayah Kerja (WK) Aceh. Menurutnya, kebijakan yang mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini menjadi terobosan penting bagi kepastian hukum para penambang tradisional sekaligus peningkatan standar keselamatan operasi.
“Kami sangat mengapresiasi langkah ini dan mendorong percepatan implementasi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum serta manfaat ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Asnawi.
Pernyataan itu disampaikan Asnawi usai mengikuti rapat koordinasi yang digelar di Bogor, Rabu (1/7/2026). Pertemuan tersebut melibatkan Kementerian ESDM, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), SKK Migas, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dalam rapat itu, Asnawi menegaskan bahwa kebijakan percepatan tata kelola sumur minyak rakyat diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pengelola sumur, meningkatkan standar keselamatan operasi (HSSE), serta mengoptimalkan kontribusi produksi (lifting) minyak terhadap target nasional dan penerimaan daerah.
Ia menjelaskan bahwa implementasi Permen ESDM No. 14/2025 dilakukan melalui skema kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Badan Usaha Tetap (BUT) yang direkomendasikan Pemerintah Aceh, meliputi BUMD, koperasi, dan UMKM.
“Skema ini memastikan kegiatan sumur masyarakat berjalan legal, memenuhi standar teknis, serta berada dalam pembinaan yang terstruktur,” tegas Asnawi mencontohkan penjelasan yang dipaparkan dalam rapat.
Rapat koordinasi di Bogor itu turut menghadirkan Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Umar Ali Lessy, Penasehat Ahli Kepala SKK Migas, Arsyad Achmadin, Koordinator Pengawas Eksploitasi Ditjen Migas, Ma’ruf Afandi, serta perwakilan SKK Migas dan sejumlah KKKS seperti PT Medco E&P Malaka, PT Pema Global Energi, dan PT Pertamina Hulu Rokan Zona 1.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Sumur Masyarakat BPMA, Ibnu Hafiz, memaparkan bahwa BPMA bersama para pemangku kepentingan telah melakukan inventarisasi dan verifikasi sumur, penyusunan skema kerja sama, serta pembahasan aspek operasi, fasilitas produksi, HSSE, komersial, dan sosial.
“Inventarisasi menjadi dasar penetapan pengelola oleh pemerintah daerah, dilanjutkan pengajuan ke KKKS, evaluasi BPMA, hingga persetujuan Menteri ESDM sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama. Seluruh produksi akan tercatat sebagai bagian dari lifting nasional,” jelas Ibnu Hafiz.
Dari sisi teknis, perwakilan SKK Migas, Luthvi Triono, menambahkan bahwa pengelolaan sumur masyarakat mengacu pada prinsip Good Engineering Practices (GEP) dan standar HSSE. Fasilitas produksi dirancang sederhana dan modular, mencakup wellhead, manifold, tangki, hingga stasiun pengumpul, guna menjamin keselamatan operasi, kualitas produksi, dan perlindungan lingkungan.
Selain aspek teknis, pendekatan sosial juga menjadi perhatian melalui penguatan kelembagaan BUMD, koperasi, dan UMKM, serta sosialisasi kepada masyarakat dan koordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga kondusivitas wilayah. Pemerintah dan operator juga berkomitmen mencegah pemboran ilegal serta memastikan seluruh produksi disalurkan melalui mekanisme resmi KKKS.
Asnawi berharap, dengan adanya payung hukum yang jelas dan skema kerja sama yang terstruktur, masyarakat pengelola sumur minyak di Aceh dapat menjalankan aktivitasnya secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi kesejahteraan daerah.












Discussion about this post