Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Utang RSUDZA dan Belanja Kesehatan Aceh Disorot, MFF Syndicate Minta Audit Forensik

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
August 26, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Utang RSUDZA dan Belanja Kesehatan Aceh Disorot, MFF Syndicate Minta Audit Forensik

BANDA ACEH — MFF Syndicate meminta Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak terburu-buru mengalokasikan tambahan anggaran untuk menyelesaikan kewajiban Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) yang mencapai Rp416,9 miliar.

Founder MFF Syndicate, M. Fauzan Febriansyah, meminta Gubernur Aceh dan DPRA terlebih dahulu memastikan adanya audit forensik dan audit tata kelola yang komprehensif terhadap sumber, proses pembentukan, serta penggunaan utang tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Fauzan merespons komitmen manajemen RSUDZA untuk tidak menambah utang baru hingga akhir 2026. Manajemen menyebut sekitar Rp112 miliar dari kewajiban tersebut telah dibayarkan sepanjang 2026 dan berharap dukungan anggaran Pemerintah Aceh untuk mempercepat penyelesaian sisa kewajiban.

Menurut Fauzan, persoalan RSUDZA tidak boleh berhenti pada pertanyaan bagaimana utang dibayar. Pemerintah Aceh juga harus menjawab mengapa utang tersebut bisa terbentuk dan siapa yang bertanggung jawab atas keputusan keuangan yang menyebabkan kewajiban membesar.

“Sebelum uang publik kembali dialokasikan untuk menyelesaikan utang RSUDZA, harus ada audit forensik dan audit tata kelola. Kita harus tahu dari mana utang itu berasal, untuk apa digunakan, siapa yang mengambil keputusan ketika kas tidak mencukupi, dan sejauh mana belanja tersebut memberikan manfaat terhadap pelayanan pasien,” kata Fauzan.

Ia mengatakan audit harus menelusuri seluruh siklus belanja, terutama pengadaan obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan, jasa, pemeliharaan, serta kebutuhan operasional rumah sakit.

Audit juga, kata Fauzan, perlu menguji kewajaran harga, kualitas dan keluaran pekerjaan, kesesuaian pembayaran dengan pekerjaan yang diterima, hingga kemungkinan terjadinya pemborosan atau konflik kepentingan.

“Kita tidak sedang menuduh telah terjadi pelanggaran. Justru audit independen diperlukan untuk membuktikan apakah seluruh proses sudah berjalan sesuai aturan atau terdapat persoalan yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya.

Utang RSUDZA Rp416,9 Miliar Harus Ditelusuri

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Aceh 2025, utang belanja Pemerintah Aceh tercatat sekitar Rp655,22 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp416,98 miliar merupakan utang belanja RSUDZA. BPK juga menekankan pentingnya optimalisasi manajemen kas RSUDZA untuk mencegah gagal bayar kegiatan belanja pada masa mendatang.

Fauzan menilai angka tersebut terlalu besar untuk hanya diperlakukan sebagai persoalan administrasi pembayaran.

“Rp416,9 miliar bukan angka kecil. Ini menyangkut uang publik dan keberlangsungan rumah sakit rujukan utama Aceh. Karena itu, publik berhak mengetahui secara transparan bagaimana kewajiban sebesar ini terbentuk,” katanya.

Menurut dia, audit harus mampu membuat semacam reconciliation trail dari perencanaan anggaran, keputusan belanja, kontrak, barang atau jasa yang diterima, pencatatan kewajiban, sampai pembayaran kepada vendor.

Hal itu penting agar penyelesaian utang tidak sekadar memindahkan beban dari neraca RSUDZA ke APBA.

“Jangan sampai uang publik digunakan untuk menyelesaikan utang tanpa menyelesaikan sistem yang menyebabkan utang tersebut lahir. Kalau akar masalahnya tidak dibenahi, sangat mungkin persoalan yang sama kembali terjadi,” tegasnya.

Belanja Pemeliharaan Alat Kesehatan Perlu Diuji

Fauzan juga menyoroti pemberitaan mengenai realisasi belanja pemeliharaan dan perawatan alat kesehatan RSUDZA pada 2025 yang mencapai sekitar Rp9,53 miliar untuk delapan paket pekerjaan.

Berdasarkan data e-Katalog yang diberitakan sebelumnya, nilai delapan paket tersebut mencapai Rp9.532.820.000 dan dikerjakan oleh empat perusahaan penyedia. Salah satu penyedia, Siemens Healthineers Indonesia, disebut menangani lima paket dengan nilai sekitar Rp6,27 miliar.

Menurut Fauzan, angka tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, nilai dan konsentrasi pekerjaan tersebut cukup relevan untuk diuji dalam audit tata kelola.

“Yang perlu diperiksa bukan sekadar siapa pemenang paket. Periksa apakah harga wajar, apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak, bagaimana kondisi alat sebelum dan sesudah pemeliharaan, apakah alat berfungsi optimal, dan apakah belanja tersebut memberikan manfaat nyata terhadap pelayanan pasien,” ujarnya.

Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif dan berbasis dokumen serta bukti lapangan, bukan berdasarkan asumsi.

Libatkan BPK, Inspektorat, Aparat Penegak Hukum dan KPK

Fauzan juga meminta BPK, Inspektorat Aceh, aparat penegak hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian terhadap tata kelola keuangan RSUDZA serta pengelolaan anggaran kesehatan yang bersumber dari APBA dan Dana Otonomi Khusus Aceh.

Menurutnya, keterlibatan aparat penegak hukum diperlukan bukan untuk melakukan kriminalisasi terhadap manajemen rumah sakit, tetapi memastikan setiap indikasi penyimpangan yang ditemukan melalui pemeriksaan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Kalau memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik bahwa prosesnya telah diperiksa dan dinyatakan sesuai. Tetapi kalau ditemukan indikasi penyimpangan, pemborosan, konflik kepentingan atau kerugian negara, tentu harus ada tindak lanjut sesuai hukum,” katanya.

Fauzan juga mengingatkan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak boleh dipahami sebagai jaminan bahwa seluruh transaksi bebas dari fraud. BPK sendiri menjelaskan bahwa opini merupakan penilaian profesional atas kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan jaminan bahwa laporan tersebut terbebas dari kecurangan.

Karena itu, menurut Fauzan, audit forensik memiliki fungsi berbeda dan lebih spesifik untuk menelusuri transaksi atau keputusan tertentu apabila terdapat indikasi yang perlu didalami.

RSUDZA Harus Menjadi Momentum Reformasi

Fauzan menilai persoalan utang RSUDZA seharusnya menjadi momentum untuk melakukan reformasi tata kelola rumah sakit secara menyeluruh.

Setidaknya ada tiga agenda yang perlu dilakukan secara bersamaan, yakni audit keuangan, pembenahan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan pasien.

 

“Yang harus diselamatkan bukan hanya neraca keuangan RSUDZA, tetapi juga kepercayaan masyarakat. Rumah sakit publik harus sehat secara keuangan sekaligus sehat dalam tata kelolanya,” katanya.

Ia mengapresiasi komitmen manajemen RSUDZA untuk tidak menambah utang baru. Namun, komitmen tersebut harus diikuti dengan transparansi dan pembenahan sistem pengelolaan keuangan.

“Kami mendukung RSUDZA diselamatkan. Tetapi menyelamatkan rumah sakit bukan berarti sekadar menyuntikkan anggaran untuk menutup utang. Yang harus diselamatkan adalah sistemnya, agar rumah sakit tidak kembali menciptakan utang baru dan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” ujar Fauzan.

Menurutnya, Pemerintah Aceh dan DPRA memiliki momentum untuk menunjukkan bahwa setiap rupiah APBA, termasuk anggaran kesehatan dan Dana Otsus, dikelola dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan kepentingan publik.

“Audit dulu, benahi tata kelola, baru bicara penyelesaian utang. Jangan sampai kita membayar hari ini untuk mengulangi masalah yang sama beberapa tahun kemudian,” tutupnya.[]

Tags: AcehauditBPKRsudza
ShareTweetSendShare

Related Posts

Rapat Bersama Banggar DPRA, Plt Sekda Aceh Ajak Perkuat Sinergi dan Komunikasi
Daerah

Rapat Bersama Banggar DPRA, Plt Sekda Aceh Ajak Perkuat Sinergi dan Komunikasi

August 27, 2026
GEMURA Aceh Dorong Optimalisasi Serapan Anggaran dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Daerah

GEMURA Aceh Dorong Optimalisasi Serapan Anggaran dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan

August 26, 2026
Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh Terseret Kasus Hubungan Sesama Jenis, TR. Farhan Hidayat: Proses Hukum Harus Berjalan
Daerah

Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh Terseret Kasus Hubungan Sesama Jenis, TR. Farhan Hidayat: Proses Hukum Harus Berjalan

August 26, 2026
Emping Melinjo Beureueh, Pidie Terancam Bahan Baku, Pengrajin Berharap Dukungan Pascabanjir
Daerah

Emping Melinjo Beureueh, Pidie Terancam Bahan Baku, Pengrajin Berharap Dukungan Pascabanjir

August 26, 2026
Utang RSUDZA Rp416,9 Miliar Jadi Pintu Masuk Evaluasi Tata Kelola Otsus dan Audit Penegak Hukum
Daerah

Utang RSUDZA Rp416,9 Miliar Jadi Pintu Masuk Evaluasi Tata Kelola Otsus dan Audit Penegak Hukum

August 26, 2026
Wagub Aceh Dekfadh dan Pimpinan DPRA Bahas Percepatan Qanun APBA dan Stabilitas Sosial
Daerah

Wagub Aceh Dekfadh dan Pimpinan DPRA Bahas Percepatan Qanun APBA dan Stabilitas Sosial

August 26, 2026
Next Post
Emping Melinjo Beureueh, Pidie Terancam Bahan Baku, Pengrajin Berharap Dukungan Pascabanjir

Emping Melinjo Beureueh, Pidie Terancam Bahan Baku, Pengrajin Berharap Dukungan Pascabanjir

Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh Terseret Kasus Hubungan Sesama Jenis, TR. Farhan Hidayat: Proses Hukum Harus Berjalan

Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh Terseret Kasus Hubungan Sesama Jenis, TR. Farhan Hidayat: Proses Hukum Harus Berjalan

Discussion about this post

Recommended Stories

Gubernur Mualem Buka MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Aceh di Pidie Jaya

Gubernur Mualem Buka MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Aceh di Pidie Jaya

November 4, 2025
Wabup Aceh Besar Ajak Nazhir Wakaf Tingkatkan Profesionalisme dan Transparansi

Wabup Aceh Besar Ajak Nazhir Wakaf Tingkatkan Profesionalisme dan Transparansi

June 10, 2026
Kemarahan Publik pada Data Desil, Bukan Rasionalisasi JKA

Kemarahan Publik pada Data Desil, Bukan Rasionalisasi JKA

May 4, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!