Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh Terseret Kasus Hubungan Sesama Jenis, TR. Farhan Hidayat: Proses Hukum Harus Berjalan

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
August 26, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh Terseret Kasus Hubungan Sesama Jenis, TR. Farhan Hidayat: Proses Hukum Harus Berjalan

T.R. Farhan Hidayat, Anggota DPP Muda Seudang Partai Aceh Bidang Politik, Hukum & Ham.

BANDA ACEH — Kasus yang menyeret Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD bersama seorang pria (kausus LGBT) yang diketahui merupakan mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi swasta di Banda Aceh berinisial AM dalam dugaan pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat menjadi perhatian publik.

Perkara ini dinilai tidak hanya menyangkut persoalan individu, tetapi juga menyentuh aspek integritas pejabat publik serta konsistensi penegakan hukum di Aceh.

Anggota DPP Muda Seudang Partai Aceh Bidang Politik, Hukum & Ham TR. Farhan Hidayat menegaskan bahwa setiap proses hukum harus berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak boleh dipengaruhi oleh kedudukan maupun jabatan seseorang.

“Jabatan adalah amanah, Siapa pun yang sedang berhadapan dengan proses hukum harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam. Oleh karena itu, keberadaan Qanun harus dijaga wibawanya melalui penegakan yang konsisten dan tidak tebang pilih.

“Jangan sampai Qanun hanya kuat ketika berhadapan dengan masyarakat, tetapi menjadi lemah ketika menyentuh mereka yang memiliki jabatan. Kalau memang terdapat dugaan pelanggaran, maka proses harus berjalan berdasarkan ketentuan Qanun,” tegasnya.

Menurutnya, status tersangka tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum dan asas praduga tak bersalah.

“Saya tidak sedang menghakimi siapa pun. Pembuktian adalah kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Yang saya tekankan adalah jangan sampai jabatan menjadi faktor yang membuat proses hukum berbeda,” katanya.

Selain persoalan penegakan hukum, Farhan menilai kasus tersebut juga menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas aparatur pemerintahan. Terlebih, Inspektorat memiliki posisi strategis dalam melakukan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Banda Aceh yang telah mengambil tindakan administratif terhadap FD selama proses hukum berlangsung. Farhan berharap perkara tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Aceh.

“Kita ingin hukum memiliki wibawa. Tidak ada jabatan yang berada di atas hukum dan tidak boleh ada perlakuan khusus karena kekuasaan. Jika terbukti melanggar, proses sesuai Qanun. Jika tidak terbukti, hak hukumnya juga harus dihormati,” tutup TR. Farhan Hidayat.[]

Tags: Kota Banda AcehLGBTQanun Jinayat
ShareTweetSendShare

Related Posts

Rapat Bersama Banggar DPRA, Plt Sekda Aceh Ajak Perkuat Sinergi dan Komunikasi
Daerah

Rapat Bersama Banggar DPRA, Plt Sekda Aceh Ajak Perkuat Sinergi dan Komunikasi

August 27, 2026
GEMURA Aceh Dorong Optimalisasi Serapan Anggaran dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Daerah

GEMURA Aceh Dorong Optimalisasi Serapan Anggaran dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan

August 26, 2026
Emping Melinjo Beureueh, Pidie Terancam Bahan Baku, Pengrajin Berharap Dukungan Pascabanjir
Daerah

Emping Melinjo Beureueh, Pidie Terancam Bahan Baku, Pengrajin Berharap Dukungan Pascabanjir

August 26, 2026
Utang RSUDZA dan Belanja Kesehatan Aceh Disorot, MFF Syndicate Minta Audit Forensik
Daerah

Utang RSUDZA dan Belanja Kesehatan Aceh Disorot, MFF Syndicate Minta Audit Forensik

August 26, 2026
Utang RSUDZA Rp416,9 Miliar Jadi Pintu Masuk Evaluasi Tata Kelola Otsus dan Audit Penegak Hukum
Daerah

Utang RSUDZA Rp416,9 Miliar Jadi Pintu Masuk Evaluasi Tata Kelola Otsus dan Audit Penegak Hukum

August 26, 2026
Wagub Aceh Dekfadh dan Pimpinan DPRA Bahas Percepatan Qanun APBA dan Stabilitas Sosial
Daerah

Wagub Aceh Dekfadh dan Pimpinan DPRA Bahas Percepatan Qanun APBA dan Stabilitas Sosial

August 26, 2026
Next Post
GEMURA Aceh Dorong Optimalisasi Serapan Anggaran dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan

GEMURA Aceh Dorong Optimalisasi Serapan Anggaran dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan

Rapat Bersama Banggar DPRA, Plt Sekda Aceh Ajak Perkuat Sinergi dan Komunikasi

Rapat Bersama Banggar DPRA, Plt Sekda Aceh Ajak Perkuat Sinergi dan Komunikasi

Discussion about this post

Recommended Stories

PERMAHI Aceh: Jangan Ulangi Sejarah, Aceh Tak Boleh Hanya Menanggung Dampak Eksploitasi Sumberdaya Alam

PERMAHI Aceh: Jangan Ulangi Sejarah, Aceh Tak Boleh Hanya Menanggung Dampak Eksploitasi Sumberdaya Alam

June 20, 2026
Mahasiswa STISNU Aceh Ikuti Pelatihan Desain Grafis Bersama KemenEkraf

Mahasiswa STISNU Aceh Ikuti Pelatihan Desain Grafis Bersama KemenEkraf

August 30, 2025
Demokrat Bireuen: Dr. Sayuti Abubakar Pilihan Tepat Untuk Demokrat Aceh

Demokrat Bireuen: Dr. Sayuti Abubakar Pilihan Tepat Untuk Demokrat Aceh

July 16, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!