BANDA ACEH — Kasus yang menyeret Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD bersama seorang pria (kausus LGBT) yang diketahui merupakan mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi swasta di Banda Aceh berinisial AM dalam dugaan pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat menjadi perhatian publik.
Perkara ini dinilai tidak hanya menyangkut persoalan individu, tetapi juga menyentuh aspek integritas pejabat publik serta konsistensi penegakan hukum di Aceh.
Anggota DPP Muda Seudang Partai Aceh Bidang Politik, Hukum & Ham TR. Farhan Hidayat menegaskan bahwa setiap proses hukum harus berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak boleh dipengaruhi oleh kedudukan maupun jabatan seseorang.
“Jabatan adalah amanah, Siapa pun yang sedang berhadapan dengan proses hukum harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam. Oleh karena itu, keberadaan Qanun harus dijaga wibawanya melalui penegakan yang konsisten dan tidak tebang pilih.
“Jangan sampai Qanun hanya kuat ketika berhadapan dengan masyarakat, tetapi menjadi lemah ketika menyentuh mereka yang memiliki jabatan. Kalau memang terdapat dugaan pelanggaran, maka proses harus berjalan berdasarkan ketentuan Qanun,” tegasnya.
Menurutnya, status tersangka tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum dan asas praduga tak bersalah.
“Saya tidak sedang menghakimi siapa pun. Pembuktian adalah kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Yang saya tekankan adalah jangan sampai jabatan menjadi faktor yang membuat proses hukum berbeda,” katanya.
Selain persoalan penegakan hukum, Farhan menilai kasus tersebut juga menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas aparatur pemerintahan. Terlebih, Inspektorat memiliki posisi strategis dalam melakukan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Banda Aceh yang telah mengambil tindakan administratif terhadap FD selama proses hukum berlangsung. Farhan berharap perkara tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Aceh.
“Kita ingin hukum memiliki wibawa. Tidak ada jabatan yang berada di atas hukum dan tidak boleh ada perlakuan khusus karena kekuasaan. Jika terbukti melanggar, proses sesuai Qanun. Jika tidak terbukti, hak hukumnya juga harus dihormati,” tutup TR. Farhan Hidayat.[]












Discussion about this post