Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

GeRAK Aceh Desak Moratorium Izin Tambang di Tengah Ancaman Kerusakan Ekologi

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
October 29, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
GeRAK Aceh Desak Moratorium Izin Tambang di Tengah Ancaman Kerusakan Ekologi

Urgensi moratorium mengingat praktik pertambangan di Aceh yang masih carut-marut, berdampak pada ekologi, dan menurunkan kualitas hidup masyarakat.

Banda Aceh — Masyarakat sipil Aceh mendesak pemerintah memberlakukan moratorium izin pertambangan setelah praktik tambang yang carut-marut dan mangkrak menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta penurunan signifikan pendapatan daerah.

Desakan itu disampaikan dalam audiensi GeRAK Aceh bersama DPR Aceh di Kantor DPR Aceh, Rabu (29/10/2025). Hadir dalam pertemuan ini perwakilan Yayasan HAkA dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

Kepala Divisi Kebijakan Publik GeRAK Aceh, Fernan, menekankan urgensi moratorium mengingat praktik pertambangan di Aceh yang masih carut-marut, berdampak pada ekologi, dan menurunkan kualitas hidup masyarakat.

“Dari 64 IUP Minerba di Aceh, 28 berstatus operasi produksi dan 36 eksplorasi. Banyak yang mangkrak di lapangan. Beberapa IUP OP belum memulai produksi dan penjualan, bahkan ada indikasi bisnis portofolio berbasis izin tambang yang melibatkan lembaga keuangan dan pendanaan asing,” ujar Fernan.

Ia menambahkan, 10 IUP berada di kawasan hutan seluas 30.602 hektare, menimbulkan risiko kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial.

Evaluasi penerimaan daerah juga menunjukkan tren penurunan signifikan. Fernan menjelaskan Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba Provinsi Aceh pada Tahun Anggaran 2026 diproyeksi turun 58% menjadi Rp 25,43 miliar.

Sementara kabupaten penghasil seperti Aceh Barat dan Nagan Raya mengalami penurunan drastis, dari Rp 98,16 miliar menjadi Rp 39,12 miliar dan Rp 53,31 miliar menjadi Rp 15,24 miliar.

Fernan menekankan, Aceh belum memiliki peta jalan (roadmap) pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dari dana tambang. Meski dana CSR perusahaan tambang tercatat mencapai Rp 63–71 miliar dalam tiga tahun terakhir, pemanfaatannya belum optimal dan kerap menimbulkan konflik dengan masyarakat.

Ia juga mengatakan pentingnya transparansi, termasuk pengungkapan pemilik manfaat (beneficial ownership) dan monitoring berkala agar tidak terjadi penyalahgunaan izin.

“Ini bukan sekadar soal fiskal, tapi juga keadilan sosial dan lingkungan,” tegasnya.

Wakil Ketua DPR Aceh, Ali Basrah, menyambut baik masukan masyarakat sipil dan berjanji akan menyampaikannya kepada pemerintah provinsi. Sebelumnya, berdasarkan hasil Pansus, pemerintah Aceh telah merespons melalui Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.

Sementara itu, Ketua Pansus Minerba DPR Aceh, Anwar Ramli, menilai bahwa monitoring dan evaluasi pengelolaan tambang belum berjalan optimal.

Pemerintah juga berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan mengevaluasi izin pertambangan, menilai kepatuhan perusahaan, serta menindak pelanggaran administratif maupun berat.

Terkait pengelolaan dana tambang, DPR Aceh mendorong pemerintah provinsi untuk segera menyusun peta jalan pemberdayaan masyarakat.

Salah satu kebijakan yang disarankan adalah pengembangan pertambangan rakyat, sehingga masyarakat sekitar dapat langsung memanfaatkan hasilnya.

Anwar Ramli juga menekankan pentingnya peran PT Pema, sebagai badan usaha milik Aceh, dalam pengelolaan tambang. Menurutnya, evaluasi, transparansi, dan pengawasan yang ketat diperlukan, serta seluruh pihak harus dilibatkan untuk mengawal proses pengelolaan tambang agar adil, berkelanjutan, dan ramah lingkungan (*)

Tags: GeRAK Acehizin usaha pertambanganpertambangan
ShareTweetSendShare

Related Posts

Bupati Aceh Besar Tinjau Finalisasi Lahan Sekolah Rakyat, Dorong Percepatan Pembangunan Sarana Pendidikan
Daerah

Bupati Aceh Besar Tinjau Finalisasi Lahan Sekolah Rakyat, Dorong Percepatan Pembangunan Sarana Pendidikan

May 13, 2026
Sambut Idul Adha 1447 H, Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Sukamakmur
Daerah

Sambut Idul Adha 1447 H, Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Sukamakmur

May 13, 2026
Bupati Aceh Besar Minta Pembebasan Lahan untuk SPAM Regional Dipercepat
Daerah

Bupati Aceh Besar Minta Pembebasan Lahan untuk SPAM Regional Dipercepat

May 13, 2026
Polemik JKA, Praktisi Hukum Nilai Publik Sedang Digiring pada Pemahaman Keliru
Daerah

Polemik JKA, Praktisi Hukum Nilai Publik Sedang Digiring pada Pemahaman Keliru

May 13, 2026
Kak Na: Konsumsi Ikan Penting untuk Mendukung Tumbuh Kembang Otak Anak
Daerah

Kak Na: Konsumsi Ikan Penting untuk Mendukung Tumbuh Kembang Otak Anak

May 11, 2026
Rabithah Alumni MUDI Aceh Utara Resmi Dikukuhkan, Perkuat Khidmah Alumni untuk Guru dan Dayah
Daerah

Rabithah Alumni MUDI Aceh Utara Resmi Dikukuhkan, Perkuat Khidmah Alumni untuk Guru dan Dayah

May 11, 2026
Next Post
Gubernur Mualem Bahas Tindak Lanjut Pembangunan Terowongan Geurutee dan Jalan Tol dengan Menteri PU

Gubernur Mualem Bahas Tindak Lanjut Pembangunan Terowongan Geurutee dan Jalan Tol dengan Menteri PU

Pemerintah Aceh Utara Beri Apresiasi kepada Tgk. Ibnu Mulqan, Pemuda Berprestasi Aceh 2025

Pemerintah Aceh Utara Beri Apresiasi kepada Tgk. Ibnu Mulqan, Pemuda Berprestasi Aceh 2025

Discussion about this post

Recommended Stories

Pupuk Subsidi Turun 20 persen, TA Khalid: Kios Yang Nakal Harus Segera Ditindak 

Pupuk Subsidi Turun 20 persen, TA Khalid: Kios Yang Nakal Harus Segera Ditindak 

October 26, 2025
BSI Kini Punya Saingan, Bank Syariah Nasional Milik BUMN Resmi Berdiri

BSI Kini Punya Saingan, Bank Syariah Nasional Milik BUMN Resmi Berdiri

August 22, 2025
Humam dan Politik di Balik JKA

Humam dan Politik di Balik JKA

April 17, 2026

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!