Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

GeRAK Aceh Desak Moratorium Izin Tambang di Tengah Ancaman Kerusakan Ekologi

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
October 29, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
GeRAK Aceh Desak Moratorium Izin Tambang di Tengah Ancaman Kerusakan Ekologi

Urgensi moratorium mengingat praktik pertambangan di Aceh yang masih carut-marut, berdampak pada ekologi, dan menurunkan kualitas hidup masyarakat.

Banda Aceh — Masyarakat sipil Aceh mendesak pemerintah memberlakukan moratorium izin pertambangan setelah praktik tambang yang carut-marut dan mangkrak menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta penurunan signifikan pendapatan daerah.

Desakan itu disampaikan dalam audiensi GeRAK Aceh bersama DPR Aceh di Kantor DPR Aceh, Rabu (29/10/2025). Hadir dalam pertemuan ini perwakilan Yayasan HAkA dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

Kepala Divisi Kebijakan Publik GeRAK Aceh, Fernan, menekankan urgensi moratorium mengingat praktik pertambangan di Aceh yang masih carut-marut, berdampak pada ekologi, dan menurunkan kualitas hidup masyarakat.

“Dari 64 IUP Minerba di Aceh, 28 berstatus operasi produksi dan 36 eksplorasi. Banyak yang mangkrak di lapangan. Beberapa IUP OP belum memulai produksi dan penjualan, bahkan ada indikasi bisnis portofolio berbasis izin tambang yang melibatkan lembaga keuangan dan pendanaan asing,” ujar Fernan.

Ia menambahkan, 10 IUP berada di kawasan hutan seluas 30.602 hektare, menimbulkan risiko kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial.

Evaluasi penerimaan daerah juga menunjukkan tren penurunan signifikan. Fernan menjelaskan Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba Provinsi Aceh pada Tahun Anggaran 2026 diproyeksi turun 58% menjadi Rp 25,43 miliar.

Sementara kabupaten penghasil seperti Aceh Barat dan Nagan Raya mengalami penurunan drastis, dari Rp 98,16 miliar menjadi Rp 39,12 miliar dan Rp 53,31 miliar menjadi Rp 15,24 miliar.

Fernan menekankan, Aceh belum memiliki peta jalan (roadmap) pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dari dana tambang. Meski dana CSR perusahaan tambang tercatat mencapai Rp 63–71 miliar dalam tiga tahun terakhir, pemanfaatannya belum optimal dan kerap menimbulkan konflik dengan masyarakat.

Ia juga mengatakan pentingnya transparansi, termasuk pengungkapan pemilik manfaat (beneficial ownership) dan monitoring berkala agar tidak terjadi penyalahgunaan izin.

“Ini bukan sekadar soal fiskal, tapi juga keadilan sosial dan lingkungan,” tegasnya.

Wakil Ketua DPR Aceh, Ali Basrah, menyambut baik masukan masyarakat sipil dan berjanji akan menyampaikannya kepada pemerintah provinsi. Sebelumnya, berdasarkan hasil Pansus, pemerintah Aceh telah merespons melalui Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.

Sementara itu, Ketua Pansus Minerba DPR Aceh, Anwar Ramli, menilai bahwa monitoring dan evaluasi pengelolaan tambang belum berjalan optimal.

Pemerintah juga berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan mengevaluasi izin pertambangan, menilai kepatuhan perusahaan, serta menindak pelanggaran administratif maupun berat.

Terkait pengelolaan dana tambang, DPR Aceh mendorong pemerintah provinsi untuk segera menyusun peta jalan pemberdayaan masyarakat.

Salah satu kebijakan yang disarankan adalah pengembangan pertambangan rakyat, sehingga masyarakat sekitar dapat langsung memanfaatkan hasilnya.

Anwar Ramli juga menekankan pentingnya peran PT Pema, sebagai badan usaha milik Aceh, dalam pengelolaan tambang. Menurutnya, evaluasi, transparansi, dan pengawasan yang ketat diperlukan, serta seluruh pihak harus dilibatkan untuk mengawal proses pengelolaan tambang agar adil, berkelanjutan, dan ramah lingkungan (*)

Tags: GeRAK Acehizin usaha pertambanganpertambangan
ShareTweetSendShare

Related Posts

Pemerintah Aceh Raih Apresiasi Kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan
Daerah

Pemerintah Aceh Raih Apresiasi Kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan

August 12, 2026
Barack Obama Luncurkan Podcast tentang Buku yang Membentuk Cara Pandangnya
Dunia

Barack Obama Luncurkan Podcast tentang Buku yang Membentuk Cara Pandangnya

August 11, 2026
Menteri Agama Silaturahmi ke Abu Mudi, Mohon Doa dan Sampaikan Dukungan untuk Wisuda UNISAI ke-13
Daerah

Menteri Agama Silaturahmi ke Abu Mudi, Mohon Doa dan Sampaikan Dukungan untuk Wisuda UNISAI ke-13

August 11, 2026
Masuk Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir: Siswa SMA 2 Banda Aceh Wajib Masuk Karantina
Daerah

Masuk Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir: Siswa SMA 2 Banda Aceh Wajib Masuk Karantina

August 11, 2026
Oknum Keuchik dan Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Peredaran Etomidate di Aceh, Kapolda Sebut Jaringan Aceh-Malaysia
Daerah

Oknum Keuchik dan Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Peredaran Etomidate di Aceh, Kapolda Sebut Jaringan Aceh-Malaysia

August 11, 2026
Teuku Rahmatsyah Resmi Jabat Kajati Aceh, Bawa Semangat Baru Penegakan Hukum
Daerah

Teuku Rahmatsyah Resmi Jabat Kajati Aceh, Bawa Semangat Baru Penegakan Hukum

August 11, 2026
Next Post
Gubernur Mualem Bahas Tindak Lanjut Pembangunan Terowongan Geurutee dan Jalan Tol dengan Menteri PU

Gubernur Mualem Bahas Tindak Lanjut Pembangunan Terowongan Geurutee dan Jalan Tol dengan Menteri PU

Pemerintah Aceh Utara Beri Apresiasi kepada Tgk. Ibnu Mulqan, Pemuda Berprestasi Aceh 2025

Pemerintah Aceh Utara Beri Apresiasi kepada Tgk. Ibnu Mulqan, Pemuda Berprestasi Aceh 2025

Discussion about this post

Recommended Stories

Akademisi UIN Ar-Raniry Tawarkan Alam Peudeung sebagai Solusi Polemik Bendera Aceh

Akademisi UIN Ar-Raniry Tawarkan Alam Peudeung sebagai Solusi Polemik Bendera Aceh

June 26, 2026

Zara, Proteksi Pasar China dan Batik di Indonesia

October 2, 2023
Wali Nanggroe Malik Mahmud, Penafsir Hasan Tiro dan Penjaga Arah Aceh di Masa Depan

Wali Nanggroe Malik Mahmud, Penafsir Hasan Tiro dan Penjaga Arah Aceh di Masa Depan

April 27, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!