Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Pupuk Subsidi Turun 20 persen, TA Khalid: Kios Yang Nakal Harus Segera Ditindak 

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
October 26, 2025
Reading Time: 1 min read
0
Pupuk Subsidi Turun 20 persen, TA Khalid: Kios Yang Nakal Harus Segera Ditindak 

Seluruh PPTS wajib melakukan penyesuain harga jual ke petani. Harga HET tersebut berlaku sejak 22 Oktober 2025, T.A. Khalid menyampaikan.

Jakarta – Penyesuaian harga pupuk subsidi turun 20 persen dari sebelumnya belum efektif dilapangan, anggota Komisi IV DPR RI Ir H TA Khalid, MM menghimbau kepada distributor pupuk subsidi agar menertibkan kios-kios yang belum menyesuaikan Harga Enceran Tertinggi (HET) baru.

Hal itu disampaikan TA Khalid melalui tim medianya yang dikirim ke Redaksi pada Minggu, (26/10/2025). TA Khalid menyebutkan harga HET baru berdasarkan Kepmentan No. 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 tahun 2025, pemerintah menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen.

Pupuk Urea : 1.800/Kg = 90.000/zak 50 Kg

Pupuk NPK : 1.840/Kg = 92.000/zak 50 Kg

Pupuk NPK Kakao : 2.640/Kg = 132.000/Zak

Pupuk ZA : 1.360 /Kg = 68.000/Zak 50 Kg

Organik = 640/Kg = 25.600/Zak

“seluruh PPTS wajib melakukan penyesuain harga jual ke petani. Harga HET tersebut berlaku sejak 22 Oktober 2025. Apabila ada kios yang belum menyesuaikan Harga akan diberikan sanksi tegas bahkan mencabut izinya”, sebut TA Khalid.

Selain itu penambahan margin fee untuk Distributor dan Kios berdasarkan menunjuk Surat SVP Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia No. 30507/A/PJ/C0101/IT/2025 Tanggal 23 September 2025, Berdasarkan dengan persetujuan Kementerian Pertanian RI, terdapat Penyesuaian margin/fee PUD yang sebelumnya Rp.50/kg menjadi Rp.62,5/Kg- Penyesuaian margin/fee PPTS sebelumnya Rp.75/kg menjadi Rp.144,24/Kg2. Atas penyesuaian margin/fee tersebut diatas, maka PT Pupuk Indonesia melakukanperubahan / penyesuaian Harga Tebus PUD dan PPTS yang berlaku tmt 01 Oktober 2025.

Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 menetapkan HET harga pupuk urea turun dari Rp 2.250 per kilogram menjadi Rp 1.800 per kilogram atau dari Rp 112.500 menjadi Rp 90.000 per sak. Sedangkan pupuk NPK turun dari Rp 2.300 menjadi Rp 1.840 per kilogram atau setara Rp 115.000 per sak menjadi Rp 92.000 per sak.[]

Tags: pertanianpupuk subsidiTA khalid
ShareTweetSendShare

Related Posts

Sekda Aceh Hadiri Sidang Terbuka Promosi Doktor T.A. Khalid di Unpad Bandung
Daerah

Sekda Aceh Hadiri Sidang Terbuka Promosi Doktor T.A. Khalid di Unpad Bandung

June 28, 2026
Sekda Aceh dan PLN Pusat Bahas Prospek Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Aceh
Daerah

Sekda Aceh dan PLN Pusat Bahas Prospek Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Aceh

June 28, 2026
Akademisi UIN Ar-Raniry Tawarkan Alam Peudeung sebagai Solusi Polemik Bendera Aceh
Daerah

Akademisi UIN Ar-Raniry Tawarkan Alam Peudeung sebagai Solusi Polemik Bendera Aceh

June 26, 2026
Brigjen Pol Ruddi Setiawan Ditunjuk sebagai Kapolda Aceh, Berikut Profil dan Rekam Jejak
Daerah

Brigjen Pol Ruddi Setiawan Ditunjuk sebagai Kapolda Aceh, Berikut Profil dan Rekam Jejak

June 26, 2026
ISNU Aceh Bahas Disabilitas dan Pembangunan Bersama Aktivis Agus Hasan Hidayat
Daerah

ISNU Aceh Bahas Disabilitas dan Pembangunan Bersama Aktivis Agus Hasan Hidayat

June 26, 2026
Harga TBS Sawit di Bawah Standar, Bupati Aceh Barat Panggil Seluruh Perusahaan PKS
Daerah

Harga TBS Sawit di Bawah Standar, Bupati Aceh Barat Panggil Seluruh Perusahaan PKS

June 26, 2026
Next Post
Wagub Aceh Sambut Delegasi Bahrain dan UEA di Meuligoe Gubernur, Bahas Potensi Kerja Sama

Wagub Aceh Sambut Delegasi Bahrain dan UEA di Meuligoe Gubernur, Bahas Potensi Kerja Sama

Dinas Pengairan Aceh Bahas Isu Strategis Pengelolaan Wilayah Sungai Baru-Kluet

Dinas Pengairan Aceh Bahas Isu Strategis Pengelolaan Wilayah Sungai Baru-Kluet

Discussion about this post

Recommended Stories

Lantik Kepala SKPA dan Deputi BPKS, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Lantik Kepala SKPA dan Deputi BPKS, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

October 10, 2025

Menyikapi Revisi Qanun LKS: Masyarakat Aceh terbelah

May 26, 2023

INDODEPP Apresiasi Komitmen Pemerintah Aceh dalam Transisi Energi Bersih

February 19, 2026

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!