Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-mena

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
May 1, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-mena

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menanggapi pernyataan Ketua DPR Aceh Zulfadhli (Abang Samalanga) tentang dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah dirampok. “Terlalu semena-mena dan berlebihan. Ini masalah adab dan etik dalam berbicara,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Kamis (30 April 2026).

Pernyataan tersebut, kata Nurlis, berdampak langsung kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf. “Beliau kini menjadi sasaran bully dari netizen di banyak akun media sosial,” kata Nurlis. Serangan yang sama juga dialami Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dan Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun.

Nurlis mengatakan, pernyataan “merampok uang JKA’ sebetulnya tidak pantas diucapkan seorang wakil rakyat di dalam kegiatan resmi DPR Aceh. “Apalagi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkesan menghukum para pelaksana undang-undang di lembaga Pemerintah Aceh,” kata Nurlis.

Menurut Nurlis, setiap tuduhan harus dibuktikan kebenarannya. “Misalnya kapan perampokan itu terjadi, bagaimana bisa terjadi, siapa saja yang terlibat dalam perampokan dana JKA itu. Itu memiliki konsekuensi hukum. Jika tidak dapat dibuktikan maka itu menjadi fitnah,” kata Nurlis.

“Bahkan penegak hukum seperti polisi saja tidak pernah menjustifikasi seseorang, selalu saja penyebutannya adalah tersangka atau terduga. Prinsipnya adalah azas praduga tak bersalah.”

Bahwa pada diri anggota DPR Aceh melekat imunitas, Nurlis mengakuinya, tetapi memiliki batasan yang jelas. “Tidak boleh menghakimi, sebab bisa menjadi fitnah. Kekuasaan kehakiman itu bukan fungsi legislatif, artinya sudah melampaui batas kewenangannya,” kata Nurlis.

Nurlis menjelaskan bahwa pada anggota DPR hanya melekat tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan. “Jadi tidak terdapat fungsi menghakimi, seperti menuduh orang lain perampok atau apapun namanya,” kata Nurlis lagi.

Bahkan, kata Nurlis, yudikatif sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman pun sangat berhati-hati dalam menjalankan fungsinya. “Mereka melakukan tahapan-tahapan, mulai dari memeriksa, mengadili, baru kemudian memutus perkara hukum,” ujarnya.

Sedangkan Pemerintah Aceh, kata Nurlis, berada dalam fungsi eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan menyelenggarakan urusan pemerintahan. “Sangat jelas sebetulnya batas kewenangan masing-masing. Jadi jangan tumpang tindih,” katanya.

Pemerintah Aceh, kata Nurlis, dalam prihal JKA sudah menjalankan seluruh prosedur. []

Tags: Ketua DPRANurlis EffendiPemerintah Aceh
ShareTweetSendShare

Related Posts

Menteri PU Endus Praktik ‘Deep State’, Singgung Dirjen Kebal Hukum
Uncategorized

Menteri PU Endus Praktik ‘Deep State’, Singgung Dirjen Kebal Hukum

April 1, 2026
Uncategorized

Perang Picu Krisis Energi dan Pandemi di Asia

March 26, 2026
Uncategorized

Iran Siap Akhiri Perang dengan Jaminan Keamanan

March 26, 2026
Pemulihan Pendidikan Pascabencana, 99 SMK Teken PKS Rehab Rekon Sekolah
Daerah

Pemulihan Pendidikan Pascabencana, 99 SMK Teken PKS Rehab Rekon Sekolah

January 30, 2026
Indonesia – Turkiye Nyatakan Kemitraan Strategis, Perkuat Kerjasama Ekonomi hingga Pertahanan
Dunia

Indonesia – Turkiye Nyatakan Kemitraan Strategis, Perkuat Kerjasama Ekonomi hingga Pertahanan

January 16, 2026
Menhan Sjafrie Resmikan Pabrik Komponen Baterai Milik Haji Isam
Ekonomi

Menhan Sjafrie Resmikan Pabrik Komponen Baterai Milik Haji Isam

January 16, 2026
Next Post
Dirjen LIP Apresiasi TA Khalid Dalam Percepatan Rehab Lahan Pertanian Pascabencana

Dirjen LIP Apresiasi TA Khalid Dalam Percepatan Rehab Lahan Pertanian Pascabencana

Discussion about this post

Recommended Stories

Pastikan Suplai Air Bersih, Syech Muharram Tinjau Intake PDAM Tirta Mountala Glee Taron

Pastikan Suplai Air Bersih, Syech Muharram Tinjau Intake PDAM Tirta Mountala Glee Taron

April 21, 2026
Mualem Tegaskan Aceh Harus Bersatu, Konferensi 20 Tahun Damai Hasilkan 10 Rekomendasi

Mualem Tegaskan Aceh Harus Bersatu, Konferensi 20 Tahun Damai Hasilkan 10 Rekomendasi

August 21, 2025
Refleksi 18 Tahun Partai Aceh, Turbulensi Politik, dan Masa Depan Partai.

Refleksi 18 Tahun Partai Aceh, Turbulensi Politik, dan Masa Depan Partai

July 6, 2025

Popular Stories

  • Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja

    Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Polemik di DPRA, Mualem Dikabarkan Kantongi Dua Nama Kandidat Pengganti Ketua DPRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!