Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-mena

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
May 1, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-mena

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menanggapi pernyataan Ketua DPR Aceh Zulfadhli (Abang Samalanga) tentang dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah dirampok. “Terlalu semena-mena dan berlebihan. Ini masalah adab dan etik dalam berbicara,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Kamis (30 April 2026).

Pernyataan tersebut, kata Nurlis, berdampak langsung kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf. “Beliau kini menjadi sasaran bully dari netizen di banyak akun media sosial,” kata Nurlis. Serangan yang sama juga dialami Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dan Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun.

Nurlis mengatakan, pernyataan “merampok uang JKA’ sebetulnya tidak pantas diucapkan seorang wakil rakyat di dalam kegiatan resmi DPR Aceh. “Apalagi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkesan menghukum para pelaksana undang-undang di lembaga Pemerintah Aceh,” kata Nurlis.

Menurut Nurlis, setiap tuduhan harus dibuktikan kebenarannya. “Misalnya kapan perampokan itu terjadi, bagaimana bisa terjadi, siapa saja yang terlibat dalam perampokan dana JKA itu. Itu memiliki konsekuensi hukum. Jika tidak dapat dibuktikan maka itu menjadi fitnah,” kata Nurlis.

“Bahkan penegak hukum seperti polisi saja tidak pernah menjustifikasi seseorang, selalu saja penyebutannya adalah tersangka atau terduga. Prinsipnya adalah azas praduga tak bersalah.”

Bahwa pada diri anggota DPR Aceh melekat imunitas, Nurlis mengakuinya, tetapi memiliki batasan yang jelas. “Tidak boleh menghakimi, sebab bisa menjadi fitnah. Kekuasaan kehakiman itu bukan fungsi legislatif, artinya sudah melampaui batas kewenangannya,” kata Nurlis.

Nurlis menjelaskan bahwa pada anggota DPR hanya melekat tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan. “Jadi tidak terdapat fungsi menghakimi, seperti menuduh orang lain perampok atau apapun namanya,” kata Nurlis lagi.

Bahkan, kata Nurlis, yudikatif sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman pun sangat berhati-hati dalam menjalankan fungsinya. “Mereka melakukan tahapan-tahapan, mulai dari memeriksa, mengadili, baru kemudian memutus perkara hukum,” ujarnya.

Sedangkan Pemerintah Aceh, kata Nurlis, berada dalam fungsi eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan menyelenggarakan urusan pemerintahan. “Sangat jelas sebetulnya batas kewenangan masing-masing. Jadi jangan tumpang tindih,” katanya.

Pemerintah Aceh, kata Nurlis, dalam prihal JKA sudah menjalankan seluruh prosedur. []

Tags: Ketua DPRANurlis EffendiPemerintah Aceh
ShareTweetSendShare

Related Posts

Rencana Pengadaan Tanah oleh Pemko Banda Aceh Dipertanyakan
Uncategorized

Rencana Pengadaan Tanah oleh Pemko Banda Aceh Dipertanyakan

September 19, 2026
Gubernur Mualem Intruksikan Percepat Penyediaan Lahan Integrasi dan Penataan HGU
Daerah

Gubernur Mualem Minta Bupati/Walikota se-Aceh Siap siaga Potensi Bencana

September 17, 2026
Prof. Dr. Sri Rahmi, Akademisi Aceh dengan Kiprah Nasional, Kini Dipercaya Perkuat Mutu UIN Ar-Raniry
Daerah

Prof. Dr. Sri Rahmi, Akademisi Aceh dengan Kiprah Nasional, Kini Dipercaya Perkuat Mutu UIN Ar-Raniry

September 11, 2026
Dokumen CIA 1984: Saat Jepang Memburu Minyak di Lepas Pantai Aceh
Sejarah

Dokumen CIA 1984: Saat Jepang Memburu Minyak di Lepas Pantai Aceh

September 10, 2026
Muzakarah dan Konsolidasi Ulama Pada ITQANS II Soroti Kelestarian Alam: “Kita Butuh Pandangan Ulama”
Uncategorized

Muzakarah dan Konsolidasi Ulama Pada ITQANS II Soroti Kelestarian Alam: “Kita Butuh Pandangan Ulama”

September 6, 2026
Dinas Dayah Aceh Klarifikasi Pengadaan Kitab Rp50,53 Miliar, Sasar 36.171 Santri di 286 Dayah
Uncategorized

Dinas Dayah Aceh Klarifikasi Pengadaan Kitab Rp50,53 Miliar, Sasar 36.171 Santri di 286 Dayah

September 5, 2026
Next Post
Dirjen LIP Apresiasi TA Khalid Dalam Percepatan Rehab Lahan Pertanian Pascabencana

Dirjen LIP Apresiasi TA Khalid Dalam Percepatan Rehab Lahan Pertanian Pascabencana

Bupati Syech Muharram Ajak Ratusan Guru Program Beut Kitab Bak Sikula Kuasai Materi Bimtek, Dorong Pengajaran Berkualitas

Bupati Syech Muharram Ajak Ratusan Guru Program Beut Kitab Bak Sikula Kuasai Materi Bimtek, Dorong Pengajaran Berkualitas

Discussion about this post

Recommended Stories

Penipuan surat panggilan kerja mengatasnamakan PT. Pertamina

February 20, 2023
Kak Na: Konsumsi Ikan Penting untuk Mendukung Tumbuh Kembang Otak Anak

Kak Na Ajak Kader Aktif Jalankan 10 Program Pokok PKK

May 10, 2026
Warisan Turun-Temurun, Petani Garam Paru Cot, Pidie Jaya Bertahan di Tengah Cuaca dan Biaya yang Tak Menentu

Warisan Turun-Temurun, Petani Garam Paru Cot, Pidie Jaya Bertahan di Tengah Cuaca dan Biaya yang Tak Menentu

July 28, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!