Oleh: Erwin Ferdinansyah, S.T., M.T, Kepala Dinas Pengairan Aceh.
Bencana hidrometeorologi yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh pada penghujung November 2025 telah meninggalkan luka mendalam. Tidak hanya berdampak pada permukiman dan jalan, tetapi juga pada sistem infrastruktur sumber daya air yang menjadi tulang punggung kehidupan masyarakat.
Irigasi rusak, sungai mengalami pendangkalan masif akibat sedimentasi, dan abrasi pantai di berbagai titik semakin mengancam. Ini menjadi hal darurat yang mungkin tak begitu disadari, dampaknya bisa berlangsung lama.
Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum per Januari 2026, tercatat 523 titik terdampak di Aceh, terdiri atas 465 titik banjir dan 58 titik longsor. Pada sektor sumber daya air, sebanyak 14 daerah irigasi terdampak, 10 bendung rusak, dan tidak kurang dari 30 sungai membutuhkan penanganan segera.
Dinas Pengairan Aceh dan Balai Wilayah Sungai Sumatera I (BWSS I) mencatat kerusakan meliputi saluran irigasi, bendung, bendungan, hingga Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT), infrastruktur vital yang secara langsung mempengaruhi suplai air bagi ribuan hektar lahan pertanian masyarakat Aceh.
Jaringan Irigasi, Ketahanan Pangan dan Penanganan Abrasi Pantai
Infrastruktur air yang rusak merupakan ancaman nyata bagi ketahanan pangan. Sawah yang tak terairi dengan baik membuat area sawah tersebut tidak berfungsi dan tidak dapat berproduksi. Ribuan hektar lahan pertanian di Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, hingga Aceh Tamiang bergantung langsung pada jaringan irigasi yang kini sebagiannya mengalami kerusakan. Hal ini menyangkut ketersediaan sumber pangan dan kelangsungan ekonomi petani.
Pemerintah Aceh telah merespons secara terstruktur. Melalui SK Gubernur Aceh Nomor 300.2/1471/2025, dibentuk Tim Kerja Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Hidrometeorologi Aceh. Dokumen R3P yang dihasilkan telah diserahkan kepada BNPB pada 3 Februari 2026, dengan total kebutuhan pemulihan yang diajukan mencapai Rp153,3 triliun. Khusus kewenangan Pemerintah Aceh, angka yang diajukan adalah Rp22 triliun, sementara kewenangan kabupaten/kota mencapai Rp60,43 triliun.
Dinas Pengairan Aceh telah mengidentifikasi seluruh kerusakan infrastruktur sumber daya air kewenangan provinsi dan memasukkannya secara rinci ke dalam dokumen R3P. Dalam konteks penanganan, terdapat tiga pilar utama pada sektor irigasi: peningkatan jaringan, rehabilitasi jaringan, serta operasi dan pemeliharaan. Ketiganya saling melengkapi. Investasi pada operasi dan pemeliharaan kerap dikorbankan saat anggaran terbatas, padahal hal ini turut menentukan umur panjang infrastruktur yang telah dibangun.
Di luar persoalan irigasi, ancaman yang tak kalah serius datang dari abrasi pantai. Bencana hidrometeorologi kemarin memperparah kondisi garis pantai Aceh yang sebelumnya sudah dalam tekanan. Abrasi mengancam tidak hanya lahan tambak dan permukiman pesisir, tetapi juga infrastruktur strategis di wilayah pantai.
Penanganan abrasi pantai membutuhkan pendekatan struktural yang terencana. Dua metode utama yang digunakan secara teknis adalah revetmen pantai dan breakwater.
Revetmen pantai dibangun sejajar dengan garis pantai, berfungsi menahan hantaman gelombang agar tidak merusak daratan di belakangnya. Material yang umum digunakan meliputi batu boulder, beton pracetak, atau kombinasi keduanya.
Dalam perkembangannya, tersedia pula material ramah lingkungan berupa geotube atau geobag: kantong berbahan geosintetik yang diisi pasir, yang dapat menjadi alternatif lebih ekonomis dan lebih mudah dipasang di lapangan, khususnya di daerah terpencil. Revetmen yang baik juga mencegah erosi tanah di balik struktur perlindungan tersebut.
Sementara itu, breakwater dibangun di zona pecahan ombak. Prinsip kerjanya adalah memecah dan meredam energi ombak atau gelombang laut sebelum mencapai bibir pantai, sehingga energi yang tersisa tidak lagi memiliki daya rusak terhadap stabilitas garis pantai.
Pilihan antara revetmen dan breakwater, atau kombinasi keduanya, sangat bergantung pada karakteristik gelombang, bathimetri dasar laut, dan kondisi sedimen di lokasi masing-masing.
Penanggulangan Banjir Secara Terpadu
Upaya penanggulangan banjir dilakukan secara terpadu melalui pendekatan struktural dan non-struktural. Pada sisi struktural, terdapat lima langkah utama yang diterapkan.
Pertama, normalisasi sungai, yakni penggalian dan pembuangan sedimen serta vegetasi liar dari badan sungai guna menjaga kapasitas tampung agar tetap mampu mengalirkan debit banjir tanpa hambatan.
Kedua, pembangunan dan peninggian tanggul sungai, sehingga alur sungai mampu mengalirkan debit banjir tanpa terjadi limpasan (overflow) dari permukaan tanggul.
Ketiga, pembuatan waduk atau kolam retensi, yang berfungsi menampung sementara debit banjir puncak. Setelah muka air sungai mulai surut, tampungan tersebut dilepas kembali ke aliran sungai secara bertahap.
Keempat, pembuatan kanal banjir (floodway), dengan prinsip memecah sebagian debit dari sungai utama sehingga sungai utama tidak menanggung beban aliran yang melebihi kapasitasnya.
Kelima, pembangunan pintu air dan pompa banjir, yang diterapkan khusus di kawasan dengan topografi datar di mana gravitasi tidak cukup untuk mengalirkan air secara alami.
Target Pemulihan Infrastruktur SDA
Sebagaimana yang tercantum dalam visi-misi Mualem-Dekfadh untuk mewujudkan infrastruktur dasar yang berkelanjutan, juga merujuk pada RPJMA 2025-2029 yang menekankan pemerataan pembangunan antarwilayah, serta peningkatan ketahanan sosial, lingkungan, dan tata ruang yang berkelanjutan, maka Dinas Pengairan Aceh mengupayakan pembangunan infrastruktur SDA dapat berjalan secara optimal.
Dengan kondisi fiskal tahun anggaran berjalan, pemulihan infrastruktur SDA kewenangan provinsi baru dapat terlaksana di bawah 50 persen dari total kebutuhan. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan ruang fiskal daerah.
Itulah mengapa kami menaruh harapan besar pada Musrenbang RKPA 2027. Target pemulihan menyeluruh pada 2027 mencakup normalisasi sungai, rehabilitasi irigasi, serta penanganan abrasi pantai. Ini merupakan komitmen yang tertuang dalam perencanaan, dan akan berjalan dengan koordinasi Dinas Pengairan Aceh bersama BWSS I serta pemerintah kabupaten/kota.
Aceh membutuhkan Rencana Induk Infrastruktur Sumber Daya Air yang komprehensif, memuat peta jalan normalisasi sungai, penguatan tanggul, rehabilitasi irigasi berkelanjutan, mitigasi abrasi pantai, hingga mekanisme pembiayaan yang realistis.
Penanganan sungai-sungai yang mengalami pendangkalan akibat sedimentasi akan memakan waktu panjang karena jumlahnya yang banyak. Tanpa rencana induk, kita hanya akan terus bergerak reaktif dari satu bencana ke bencana berikutnya.
Kepada seluruh masyarakat Aceh, terutama para petani dan nelayan yang paling merasakan dampak ini, kami hadir, kami bekerja, dan kami mengupayakan setiap saluran mengalir kembali, setiap sungai dinormalisasi, setiap garis pantai terlindungi, dan setiap hektar sawah terairi sebagaimana mestinya.
Pemulihan infrastruktur air Aceh terkait erat dengan kelangsungan ekonomi masyarakat dan pencegahan timbulnya bencana serupa di masa mendatang. Untuk itu kami mengharapkan dukungan dari semua pihak, agar Dinas Pengairan Aceh dapat bekerja dengan optimal.
Melalui sinergitas dan kebersamaan dengan jajaran pemangku kepentingan dan instansi terkait, di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, kita berharap proses pemulihan pascabencana ini akan terlaksana dengan baik, sebagaimana arahan langsung dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk menjawab harapan seluruh masyarakat Aceh.











Discussion about this post