Teori politik dari Fancis Fukuyama di buku The Origins of Political Order menjelaskan satu pertanyaan besar, mengapa ada negara modern yang berhasil membangun pemerintahan yang baik, sementara yang lain gagal?
Salah satu buku bagus yang saya baca ketika masih kuliah adalah The Origins of Political Order karya ilmuwan politik kenamaan Francis Fukuyama.
Buku tersebut membahas bagaimana negara-negara modern terbentuk, dari fase pra-manusia (prehuman times) hingga Revolusi Prancis. Ide besar dari Fukuyama di buku itu menjelaskan satu pertanyaan besar, mengapa ada negara yang berhasil membangun pemerintahan yang baik, sementara yang lain gagal?
Fukuyama berargumen bahwa negara yang stabil dan sejahtera membutuhkan keseimbangan tiga elemen. Pertama, negara yang kuat (state). Kedua, adanya aturan hukum yang kuat (rule of law). Ketiga, akuntabilitas demokratis (accountability).
Ketiga elemen ini harus hadir bersamaan. Negara kuat tanpa rule of law menghasilkan tirani. Rule of law tanpa negara yang kuat menghasilkan kekacauan.
Di bagian mukaddimah buku ini, Fukuyama menyorot Papua New Guniea yang mempraktikkan korupsi karena pengaruh tribalisme. Pemimpin suku melakukan korupsi untuk menyalurkan logistik/sumberdaya bagi anggota sukunya, dan hal ini yang jadi kebiasaan era primitif (pembagian logistik untuk anggota suku) tetap terjadi di era modern.
Dari kasus Papua New Guniea, Fukuyama menyimpulkan bahwa manusia secara alami cenderung nepotisme, mengutamakan keluarga dan kerabat. Bagi Fukuyama, ini adalah warisan evolusi. Tantangan terbesar membangun negara modern adalah melawan kecenderungan ini, agar jabatan tidak diberikan berdasarkan faktor kekerabatan atau kesukuan, tapi diberikan berdasarkan kompetensi.
Fukuyama juga menyorot penyebab Cina menjadi negara maju. Faktor utama terletak dari asal-muasal tatanan politik Cina sejak lampau, sebelum era modern. Cina adalah negara pertama di dunia yang membangun birokrasi berbasis merit system atau meritokrasi (berbasis kompetensi), jauh sebelum Eropa. Dinasti Qin di era sebelum Masehi sudah memiliki aparatur negara yang terpusat yang dipilih lewat ujian negara dan ujian kesarjanaan
Kelemahan Cina, menurut Fukuyama, gagal mengembangkan rule of law, karena kaisar selalu berada di atas hukum. Inilah yang membedakan Cina dari Eropa Barat.
Di Eropa, Gereja Katolik memainkan peran krusial. Gereja adalah institusi supranasional yang independen dari raja-raja. Menurut Fukuyama, di Eropa, gereja menciptakan tradisi bahwa ada otoritas di atas penguasa politik, embrio dari konsep rule of law.
Mengenai India, Fukuyama menilai India adalah negara tanpa kedaulatan penuh. India memiliki tradisi hukum dan masyarakat sipil yang kuat, tapi negara/state nya selalu lemah. Sistem kasta dan fragmentasi sosial membuat pembangunan negara yang terpusat sangat sulit dilakukan.
Fukuyama turut menjelaskan konsep patrimonialisme; kondisi di mana pejabat negara memperlakukan jabatan publik sebagai milik pribadi, untuk memperkaya diri dan keluarga. Ini adalah penyakit utama yang menghambat berkembangnya negara modern. Afrika dan banyak negara berkembang terjebak pada hal ini.
Sementara untuk negara yang memiliki ketiga elemen yang dipersyaratkan Fukuyama, ia memberi contoh Denmark. Fukuyama menggunakan Denmark sebagai simbol negara ideal: birokrasi bersih, rule of law kuat, demokrasi stabil.
Pertanyaannya kemudian, bagaimana negara lain bisa sampai ke sana? Bagi Fukuyama hal ini tidak mudah, karena prosesnya tergantung pada proses sejarah panjang dan perubahan budaya yang tidak bisa ditiru begitu saja.
Bagi Fukuyama, cara sampai ke tahap seperti Denmark tidak dengan sebuah formula universal yang baku. Eropa sendiri tidak merencanakan demokrasinya, tatanan politik dan institusi modern Eropa lahir dari ratusan tahun perang, wabah, dan faktor geografis yang kebetulan. Institusi yang baik tidak bisa diimpor atau ditransplantasikan dengan mudah. Hal tersebut tumbuh dari kondisi sosial, sejarah, dan budaya yang spesifik.
Jika kita merujuk ke sejarawan Indonesia Onghokham, ia menyebut bahwa korupsi di Indonesia berakar dari masa kolonialisme dengan istilah venality of power. Seseorang membeli posisi publik dengan uang, lalu menggunakan jabatan itu untuk mengembalikan investasinya melalui pungutan, suap, atau monopoli.
Onghokham mengisahkan bagaimana para Adipati dan Demang mempraktikkan hal ini di era kolonialisme. Mereka yang mendapatkan jabatan pemerintahan harus “menyetor ke atas” karena menduduki posisi tertentu, lalu menggunakan kekuasaannya untuk mengembalikan modal dan menumpuk kekayaan.
Dari tesis Onghokham kita tersadar bahwa budaya koruptif Indonesia adalah akumulasi sosio-historis yang membudaya, yang praktiknya tetap terbawa hingga Indonesia merdeka.
Perubahan yang kita butuhkan mungkin perlu lebih dari sekedar reformasi sistem atau reformasi struktural, mungkin perubahan itu perlu lahir dari revolusi kultural. Mungkin begitu.
Oleh: Jabal Ali Husin Sab, kolumnis Tinjauan.id








Discussion about this post