Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Jubir Pemkab Bireuen Jelaskan Ihwal Ketiadaan Huntara, Sebut Penanganan Bencana Sudah Sesuai Tahapan

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
March 28, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Jubir Pemkab Bireuen Jelaskan Ihwal Ketiadaan Huntara, Sebut Penanganan Bencana Sudah Sesuai Tahapan

BIREUEN – Proses penanganan bencana hidrometeorologi Sumatra di Bireuen sudah sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Kabupaten Bireuen tidak memiliki kewenangan untuk tidak mengikuti tahapan penanganan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bireuen Muhajir Juli dalam keterangan persnya, Sabtu, 28 Maret 2026.

“Sedari awal Pemerintah Kabupaten Bireuen mengikuti secara penuh setiap tahapan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan terbitnya beberap keputusan bupati,” terang Muhajir..

Muhajir menjelaskan, di awal bencana Pemerintah Kabupaten Bireuen terus berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat terkait setiap langkah yang ditempuh dalam penanganan bencana hidrometeorologi Sumatra di Bireuen.

“Tak sekalipun Pemerintah Kabupaten Bireuen mengambil keputusan tanpa koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Pusat,” ia menambahkan.

Adapun perihal tidak dibangunnya hunian sementara di Bireuen, Muhajir menyebutkan bahwa kebijakan itu bukanlah keputusan Bupati Bireuen secara sepihak. Tetapi berdasarkan hasil upaya menyerap aspirasi korban bencana alam.

“Rencana pembangunan huntara pada tahap awal bencana sudah dibicarakan dengan matang setelah melakukan uji pendapat korban, serta konsultasi dengan Pemerintah Pusat. Upaya ini ditempuh supaya keputusan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan korban,” ujarnya.

Muhajir menjelaskan bahwa membangun Huntara harus memenuhi beberapa persyaratan. Huntara harus dibangun di atas tanah aset pemerintah, tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN, atau tanah milik masyarakat yang bersedia dialokasikan.

Syarat selanjutnya,huntara tidak boleh dibangun di zona bencana, harus dekat dengan infrastruktur dasar (jalan dan air bersih), serta mendapatkan persetujuan dari masyarakat penerima manfaat. Pembangunan huntara bersifat terpusat dan komunal.

“Karena syarat-syarat di atas, secara umum berdasarkan hasil duduk rembug dengan korban dan kepala desa, secara umum korban menolak ditempatkan di huntara di luar desa. Serta sebagian menolak ditempatkan di huntara komunal atas alasan ketidaknyamaman berdasarkan pengalaman masa lalu,” jelasnya.

Berdasarkan keinginan, korban meminta supaya Pemerintah Pusat mempercepat pembangunan huntap.

Oleh sebab itu, kemudian dipilihlah mekanisme Dana Tunggu Hunian (DTH) sebagai dana stimulan yang diberikan Pemerintah Pusat –dana masa tunggu—sembari menunggu dibangunnya hunian tetap oleh Pemerintah Pusat. Meski korban tak dapat mendiami Huntara, korban menerima Dana Tunggu Hunian (DTH) sebagai kompensasi, Muhajir menjelaskan kepada awak media

Adapun perihal adanya seruan supaya lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggunakan jalur class action terkait dugaan bahwa Bupati Bireuen telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya dalam penanggulangan bencana, itu merupakan hak setiap orang yang dilindungi hukum.

“Pemerintah Bireuen tidak keberatan dengan rencana class action tersebut. Upaya hukum yang akan ditempuh tersebut sangat dihormati oleh Bupati Bireuen. Pemerintah Bireuen terbuka dan akan terus terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi, dan akan terus berupaya menyelenggarakan pemerintahan yang beritegritas,” pungkasnya.[]

Tags: AcehBencana banjir SumateraBireuenKPAPartai Acehpenanganan bencana
ShareTweetSendShare

Related Posts

PKN II Angkatan XXV 2026 Fokus pada Kepemimpinan Adaptif dalam Pemulihan Pascabencana
Daerah

PKN II Angkatan XXV 2026 Fokus pada Kepemimpinan Adaptif dalam Pemulihan Pascabencana

August 13, 2026
Jejak Kebijakan Positif Pemerintah Kota Banda Aceh: Tinjauan 2024–2026
Daerah

Jejak Kebijakan Positif Pemerintah Kota Banda Aceh: Tinjauan 2024–2026

August 13, 2026
Hokkop Situngkir Perkuat Strategi Biomassa PLN EPI, Buka Ruang Akselerasi Ekonomi Aceh
Daerah

Hokkop Situngkir Perkuat Strategi Biomassa PLN EPI, Buka Ruang Akselerasi Ekonomi Aceh

August 13, 2026
Laba BUMN Melonjak Signifikan pada Semester I 2026, Kesuksesan Transformasi Danantara
Ekonomi

Laba BUMN Melonjak Signifikan pada Semester I 2026, Kesuksesan Transformasi Danantara

August 13, 2026
Kementan Akui Data Pemerintah Aceh Benar, yang Disampaikan Jubir Nurlis Effendi Sesuai Data Pemerintah Pusat
Daerah

Kementan Akui Data Pemerintah Aceh Benar, yang Disampaikan Jubir Nurlis Effendi Sesuai Data Pemerintah Pusat

August 13, 2026
Pemerintah Aceh Raih Apresiasi Kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan
Daerah

Pemerintah Aceh Raih Apresiasi Kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan

August 12, 2026
Next Post
Syech Muharram Idris: Aceh Besar Siap Sambut Investor dengan Prioritas Syariat dan Ekonomi Masyarakat

Syech Muharram Idris: Aceh Besar Siap Sambut Investor dengan Prioritas Syariat dan Ekonomi Masyarakat

Tahap Pertama, Sekda Aceh Lepas 3.000 ASN ke Lima Kabupaten Terdampak Bencana

Sekda Aceh: Pelaksanaan Penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Discussion about this post

Recommended Stories

DPMPTSP Aceh Perkuat Kemitraan Ekonomi Melalui Aceh Business Forum Aceh-Malaysia 2026

DPMPTSP Aceh Perkuat Kemitraan Ekonomi Melalui Aceh Business Forum Aceh-Malaysia 2026

August 9, 2026
Beasiswa Aceh Carong 2025 Resmi Dibuka, Khusus bagi Warga Kurang Mampu

Beasiswa Aceh Carong 2025 Resmi Dibuka, Khusus bagi Warga Kurang Mampu

July 31, 2025
Banda Aceh Perlu Sistem, Bukan Sekadar Janji Populis Sedot Tinja Gratis

Banda Aceh Perlu Sistem, Bukan Sekadar Janji Populis Sedot Tinja Gratis

September 22, 2025
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!