Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Sekda Aceh: Pelaksanaan Penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) Sesuai Ketentuan yang Berlaku

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
March 30, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Tahap Pertama, Sekda Aceh Lepas 3.000 ASN ke Lima Kabupaten Terdampak Bencana

Sekda Aceh M. Nasir menegaskan bahwa seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Aceh memastikan bahwa seluruh proses penetapan dan pelaksanaan program dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBA Tahun Anggaran 2026 difokuskan untuk mendukung penanganan pascabencana hidrometeorologi di Aceh.

Sekretaris Daerah Aceh menyampaikan bahwa besaran anggaran penyesuaian TKD kepada Provinsi Aceh berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026, yang mengatur rincian alokasi dan penyaluran dana bagi hasil, dana alokasi umum, serta dana otonomi khusus.

Dalam pelaksanaannya, penyesuaian dan penggunaan tambahan TKD dilakukan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2026 dan selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPR Aceh, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ.

Selain itu, Sekda menjelaskan bahwa mekanisme penggunaan anggaran tersebut juga telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2026, yang memberikan ruang kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan pengeluaran dalam kondisi darurat atau keperluan mendesak melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA, dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRA.

Lebih lanjut, terkait mekanisme pergeseran anggaran, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2021, yang memungkinkan dilakukan perubahan penjabaran APBA dan DPA-SKPA sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dalam kondisi tertentu, termasuk keadaan darurat.

Sekda juga menyampaikan bahwa saat ini proses penyusunan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD sedang dalam tahap monitoring dan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, yang melibatkan Inspektorat Jenderal, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, serta Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

“Oleh karena itu, seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD harus segera ditetapkan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA dan selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPR Aceh,” ujar Sekda.

Sekda menegaskan bahwa seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diselesaikan paling lambat bulan Juni Tahun 2026.

Sebagai penutup, Pemerintah Aceh memastikan bahwa seluruh proses penetapan dan pelaksanaan program yang bersumber dari TKD dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA, serta tetap menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaannya.[]

Tags: APBAPemerintah Acehpenanganan bencanaSekda AcehTKD
ShareTweetSendShare

Related Posts

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Wagub Dek Fadh: Jaga Integritas dan Bangun Komunikasi yang Baik
Daerah

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Wagub Dek Fadh: Jaga Integritas dan Bangun Komunikasi yang Baik

August 24, 2026
‎‎‎YARA Minta Kasus Penganiayaan Siswa SMA di Bener Meriah Ditindak Tegas 
Daerah

‎‎‎YARA Minta Kasus Penganiayaan Siswa SMA di Bener Meriah Ditindak Tegas 

August 24, 2026
Mengenalkan Kembali Pengetahuan Lama Melalui Naskah Kuno kepada Generasi Muda Aceh
Daerah

Mengenalkan Kembali Pengetahuan Lama Melalui Naskah Kuno kepada Generasi Muda Aceh

August 22, 2026
Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Kepemimpinan Berjalan Baik
Daerah

Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Kepemimpinan Berjalan Baik

August 22, 2026
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aceh Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Triliun per Tahun
Daerah

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aceh Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Triliun per Tahun

August 22, 2026
Pemerintah Bentuk Desk Koordinasi Aceh, Wagub Dek Fadh: Mendukung Pembangunan Ekonomi Aceh
Daerah

Pemerintah Bentuk Desk Koordinasi Aceh, Wagub Dek Fadh: Mendukung Pembangunan Ekonomi Aceh

August 19, 2026
Next Post
Anggota TNI Gugur Kena Serangan Israel di Lebanon, Indonesia Kecam Serangan

Anggota TNI Gugur Kena Serangan Israel di Lebanon, Indonesia Kecam Serangan

Tindaklanjuti Hasil Monev TKD, Sekda Aceh Dorong Program Prioritas Pemulihan Bencana

Tindaklanjuti Hasil Monev TKD, Sekda Aceh Dorong Program Prioritas Pemulihan Bencana

Discussion about this post

Recommended Stories

Menko Yusril : Pemerintah Pasti Akan Merespons Positif 17+8 Tuntutan Rakyat

Kunjungi Rutan Polda Metro Jaya, Menko Yusril dan Wamenko Otto Dialog dengan Delpedro Marhaen

September 10, 2025
Sejak Tahun 1978, 22 HGU Menguasai Aceh Utara

Sejak tahun 1978 ada 22 HGU Menguasai Aceh Utara, Akankah Tahun 2028 Aceh Utara Bebas HGU?

July 28, 2025
Pengawasan Halal & Cita-Cita Proklamasi: dari Kemaslahatan Produk Menuju Kesejahteraan Publik

Pengawasan Halal & Cita-Cita Proklamasi: dari Kemaslahatan Produk Menuju Kesejahteraan Publik

August 17, 2025
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!