Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Sekda Aceh: Pelaksanaan Penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) Sesuai Ketentuan yang Berlaku

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
March 30, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Tahap Pertama, Sekda Aceh Lepas 3.000 ASN ke Lima Kabupaten Terdampak Bencana

Sekda Aceh M. Nasir menegaskan bahwa seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Aceh memastikan bahwa seluruh proses penetapan dan pelaksanaan program dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBA Tahun Anggaran 2026 difokuskan untuk mendukung penanganan pascabencana hidrometeorologi di Aceh.

Sekretaris Daerah Aceh menyampaikan bahwa besaran anggaran penyesuaian TKD kepada Provinsi Aceh berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026, yang mengatur rincian alokasi dan penyaluran dana bagi hasil, dana alokasi umum, serta dana otonomi khusus.

Dalam pelaksanaannya, penyesuaian dan penggunaan tambahan TKD dilakukan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2026 dan selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPR Aceh, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ.

Selain itu, Sekda menjelaskan bahwa mekanisme penggunaan anggaran tersebut juga telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2026, yang memberikan ruang kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan pengeluaran dalam kondisi darurat atau keperluan mendesak melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA, dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRA.

Lebih lanjut, terkait mekanisme pergeseran anggaran, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2021, yang memungkinkan dilakukan perubahan penjabaran APBA dan DPA-SKPA sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dalam kondisi tertentu, termasuk keadaan darurat.

Sekda juga menyampaikan bahwa saat ini proses penyusunan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD sedang dalam tahap monitoring dan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, yang melibatkan Inspektorat Jenderal, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, serta Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

“Oleh karena itu, seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD harus segera ditetapkan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA dan selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPR Aceh,” ujar Sekda.

Sekda menegaskan bahwa seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diselesaikan paling lambat bulan Juni Tahun 2026.

Sebagai penutup, Pemerintah Aceh memastikan bahwa seluruh proses penetapan dan pelaksanaan program yang bersumber dari TKD dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA, serta tetap menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaannya.[]

Tags: APBAPemerintah Acehpenanganan bencanaSekda AcehTKD
ShareTweetSendShare

Related Posts

Gubernur Mualem Pastikan Hilirisasi Migas Blok Andaman
Daerah

Gubernur Mualem Pastikan Hilirisasi Migas Blok Andaman

July 1, 2026
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Nasional

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

June 30, 2026
Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh, Abu Salam Bongkar Dugaan Keterlibatan Buronan Asing hingga ‘Gubernur Bayangan’ Aceh
Daerah

Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh, Abu Salam Bongkar Dugaan Keterlibatan Buronan Asing hingga ‘Gubernur Bayangan’ Aceh

June 30, 2026
Sekda Aceh Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I LAN RI
Daerah

Sekda Aceh Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I LAN RI

June 30, 2026
Sekda Aceh Bersilaturahmi dengan Praja IPDN Asal Aceh di Jatinangor
Daerah

Sekda Aceh Bersilaturahmi dengan Praja IPDN Asal Aceh di Jatinangor

June 30, 2026
Sekdes Pahlawan Bencana Dipecat, Keuchik Diduga Tawarkan Bantuan demi Muluskan Tambang Beutong Ateuh
Daerah

Sekdes Pahlawan Bencana Dipecat, Keuchik Diduga Tawarkan Bantuan demi Muluskan Tambang Beutong Ateuh

June 28, 2026
Next Post
Anggota TNI Gugur Kena Serangan Israel di Lebanon, Indonesia Kecam Serangan

Anggota TNI Gugur Kena Serangan Israel di Lebanon, Indonesia Kecam Serangan

Tindaklanjuti Hasil Monev TKD, Sekda Aceh Dorong Program Prioritas Pemulihan Bencana

Tindaklanjuti Hasil Monev TKD, Sekda Aceh Dorong Program Prioritas Pemulihan Bencana

Discussion about this post

Recommended Stories

Aceh Siap Operasionalkan Koperasi Desa Merah Putih Akhir Oktober

Aceh Siap Operasionalkan Koperasi Desa Merah Putih Akhir Oktober

August 10, 2025
Jadi Mesin Pertumbuhan, Ekonomi Kreatif Kini Tambang Baru Nasional

Jadi Mesin Pertumbuhan, Ekonomi Kreatif Kini Tambang Baru Nasional

December 25, 2025
Membaca Ateisme (I): Ateisme, Keraguan, dan Pergeseran Makna di Dunia Modern

Membaca Ateisme (I): Ateisme, Keraguan, dan Pergeseran Makna di Dunia Modern

January 17, 2026

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!