Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Kepemimpinan Berjalan Baik

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
August 22, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Kepemimpinan Berjalan Baik

Banda Aceh – Pemerintah Aceh berjalan dengan baik dibawah kepemimpinan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) – Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhullah (Dek Fadh). “Kepemimpinan berjalan baik dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Gubernur Mualem, kata Nurlis, membagi tugas dengan baik kepada Wagub Dek Fadh. “Penilaian seperti itu juga disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto,” kata Nurlis.

Secara jabatan, kata Nurlis, Gubernur Mualem dan Wagub Dek Fadh terikat dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. “Selain itu, mereka juga wajib menjalankan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,” kata Nurlis.

Nurlis menjelaskan Gubernur dan Wagub selalu berkoordinasi dalam memimpin Aceh. “Misalnya, ketika gubernur berhalangan maka beliau meminta wagub mewakilinya,” kata Nurlis.

“Banyak sekali tugas gubernur. Bahkan sering beradu di beberapa tempat dalam waktu yang bersamaan. Sehingga harus berbagi tugas. Itu hal yang biasa, sering terjadi dan normal-normal saja dan sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang.”

Sebagai contoh terbaru, kata Nurlis, adalah ketika Wagub Dek Fadh ikut dalam rapat pembentukan Desk Koordinasi Aceh dengan Kemenko Polkam. Begitu juga sebelumnya, saat Wagub Dek Fadh memimpin Upacara Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.

Termasuk juga saat Wagub Dek Fadh hadir dalam Peringatan Hari Damai Aceh pada 15 Agustus 2026. Bahkan ketika terjadi kekisruhan terjadi dan Wagub Dek Fadh langsung terjun ke tengah massa yang sedang kisruh, itu juga ia menjalankan perannya.

“Secara umum, tugas seorang wagub adalah menjalankan sebagian tugas yang diemban oleh gubernur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.”

Sebetulnya, Nurlis mengatakan, undang-undang sudah menuliskan berbagai skenario untuk Pemerintah Daerah. “Pembuat undang-undang sudah memikirkan semua scenario untuk berbagai kemungkinan yang terjadi pada pemerintah daerah, dalam hal ini termasuk Pemerintah Aceh.”

Misalnya, ketika gubernur sedang berhalangan dalam jangka waktu tertentu, maka status jabatannya tidak hilang. “Dalam Pasal 65 Ayat (4) UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di situ disebutkan bahwa jika gubernur berhalangan sementara, maka Wakil Gubernur yang akan melaksanakan tugas dan wewenang gubernur. Jadi berjalan secara otomatis.”

Jadi, kata Nurlis, ketika seorang wagub melaksanakan tugas sehari-hari ketika gubernur berhalangan maka itu adalah hal yang lumrah saja. “Itu hal biasa saja. Itulah gunanya wakil gubernur dalam kacamata undang-undang. Karena itu pula perlunya peran seorang wakil gubernur,” katanya.

Jadi persoalan pembagian tugas antara gubernur dan wagub, Nurlis mengatakan, janganlah dijadikan isu politik.

“Apalagi sampai menjadikannya sebagai ajang adu domba. Sampai membuat flyer hoaks segala. Tidak baik melakukan hal demikian. Kasihan masyarakat awam yang mungkin tidak memahami mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan,” kata Nurlis.[]

Tags: mualemNurlis EffendiPemerintah AcehWagub Aceh Fadhullah
ShareTweetSendShare

Related Posts

Mengenalkan Kembali Pengetahuan Lama Melalui Naskah Kuno kepada Generasi Muda Aceh
Daerah

Mengenalkan Kembali Pengetahuan Lama Melalui Naskah Kuno kepada Generasi Muda Aceh

August 22, 2026
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aceh Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Triliun per Tahun
Daerah

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aceh Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Triliun per Tahun

August 22, 2026
Pemerintah Bentuk Desk Koordinasi Aceh, Wagub Dek Fadh: Mendukung Pembangunan Ekonomi Aceh
Daerah

Pemerintah Bentuk Desk Koordinasi Aceh, Wagub Dek Fadh: Mendukung Pembangunan Ekonomi Aceh

August 19, 2026
Wagub Aceh Bersama Wamendagri Tinjau Langsung Lapangan Blang Padang
Daerah

Wagub Aceh Bersama Wamendagri Tinjau Langsung Lapangan Blang Padang

August 19, 2026
Cegah Eskalasi, Pendekatan Humanis Kapolda Aceh Tangani Kerusuhan di Hari Damai Aceh Diapresiasi
Daerah

Cegah Eskalasi, Pendekatan Humanis Kapolda Aceh Tangani Kerusuhan di Hari Damai Aceh Diapresiasi

August 18, 2026
Wagub Aceh Terima Audiensi BPS, Dukung Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026
Daerah

Wagub Aceh Terima Audiensi BPS, Dukung Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

August 18, 2026
Next Post
Mengenalkan Kembali Pengetahuan Lama Melalui Naskah Kuno kepada Generasi Muda Aceh

Mengenalkan Kembali Pengetahuan Lama Melalui Naskah Kuno kepada Generasi Muda Aceh

Discussion about this post

Recommended Stories

Analisis: Gas Andaman, Berkah atau Kutukan yang Terulang?

Analisis: Gas Andaman, Berkah atau Kutukan yang Terulang?

June 5, 2026
Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA, Proses Pembahasan Berlangsung

Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA, Proses Pembahasan Berlangsung

May 25, 2026
Agama dan Kecemasan: Memulihkan Esensi dan Meluruskan Pemahaman Keliru

Agama dan Kecemasan: Memulihkan Esensi dan Meluruskan Pemahaman Keliru

September 23, 2025
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!