Meulaboh — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memanggil seluruh perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di wilayahnya, Jumat (26/6/2026). Pemanggilan ini menyusul masih adanya perusahaan yang membeli Tandan Buah Segar (TBS) di bawah harga yang ditetapkan pemerintah.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menegaskan bahwa harga TBS sawit saat ini berada di kisaran Rp2.900 hingga Rp3.030 per kilogram. Padahal, ketentuan pemerintah mengharuskan harga pembelian di atas Rp3.000 per kilogram.
“Terhitung awal Juli, semua perusahaan harus membeli TBS di atas Rp3.000 per kilogram. Kami tidak ingin perusahaan di Aceh Barat bermasalah dengan pihak Mabes Polri,” tegas Tarmizi.
Ini bukan peringatan pertama. Sebelumnya, pemerintah daerah telah melayangkan surat peringatan kepada perusahaan-perusahaan terkait persoalan harga yang sama.
Anomali Harga di Tengah Kenaikan CPO Global
Penurunan harga TBS dinilai janggal karena terjadi justru saat harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar global tengah naik. Kondisi ini dipicu oleh gejolak pasar pasca pidato Presiden yang mengumumkan rencana skema ekspor CPO melalui satu pintu lewat PT Danantara, yang memicu aksi withdraw dari para pelaku pasar.
Anomali ini menimbulkan kecurigaan adanya permainan harga yang disengaja. Merespons hal tersebut, Menteri Pertanian telah menggandeng Satgas Pangan Mabes Polri untuk menindaklanjuti dugaan manipulasi harga di tingkat nasional.
Perusahaan Akui Berat, Namun Berkomitmen
Meski para pengusaha PKS mengaku keberatan dengan alasan harga beli mengikuti kontrak yang telah disepakati dengan perusahaan eksportir dan bukan sepenuhnya dalam kendali mereka. Mereka tetap menyatakan komitmennya untuk mematuhi arahan pemerintah daerah.
Bupati Tarmizi menyambut positif komitmen tersebut dan berharap, “langkah ini dapat melindungi petani kelapa sawit di Aceh Barat dari dampak fluktuasi harga yang merugikan,” pungkasnya.[]











Discussion about this post