BANDA ACEH— Markas Besar Polri akhirnya menetapkan Brigadir Jenderal Polisi Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh yang baru. Ia ditunjuk menggantikan Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., yang memasuki masa purna tugas pada akhir Juni 2026 setelah memimpin Polda Aceh sejak Agustus 2025.
Penunjukan ini mengakhiri penantian panjang publik Aceh yang sejak beberapa pekan terakhir ramai membicarakan siapa sosok yang akan memimpin institusi kepolisian di provinsi ujung barat Indonesia itu.
Sosok Ruddi Setiawan
Brigjen Pol Ruddi Setiawan lahir di Surabaya, Jawa Timur, 24 September 1974. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1996 dan berpengalaman luas di bidang reserse.
Ruddi bukan nama asing bagi Aceh. Ia pernah menduduki posisi sebagai Dirresnarkoba Polda Aceh pada 2021, sebelum kemudian diutus untuk menempati jabatan sebagai Direktur Intelijen BNN pada 2022. Pada 2024, Brigjen Ruddi Setiawan diangkat sebagai Direktur Narkotika BNN RI.
Ruddi bukan sosok asing bagi Aceh karena pernah memimpin Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh sebelum ditarik ke tingkat nasional.
Rekam Jejak Karier
Karier Ruddi Setiawan terbilang panjang dan beragam. Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kanit III Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 2013, Kapolsek Metro Penjaringan pada 2015, Kapolres Badung pada 2016, hingga Wadirreskrimsus Polda Bali.
Penunjukan Ruddi dinilai sejalan dengan tantangan utama yang dihadapi Aceh saat ini, yakni peredaran narkotika lintas negara yang semakin mengkhawatirkan. Rekam jejaknya sebagai Dirresnarkoba Polda Aceh dan Direktur Narkotika BNN RI menjadi modal kuat untuk menghadapi persoalan tersebut.
Sebagai Kapolda Aceh baru, Ruddi Setiawan akan menghadapi sejumlah tantangan kompleks. Ancaman keamanan modern hadir dalam bentuk yang lebih beragam. Peredaran narkotika lintas negara yang semakin mengkhawatirkan, kejahatan siber yang berkembang pesat, radikalisme yang memanfaatkan ruang digital, serta potensi kejahatan transnasional melalui jalur laut Aceh yang strategis.
Publik membutuhkan sosok Kapolda yang mampu melihat keamanan secara menyeluruh, bukan hanya sebagai urusan represif, tetapi juga sebagai upaya membangun ketahanan sosial masyarakat.
Sesuai kekhususan Aceh, pengangkatan Kapolda Aceh harus melalui pertimbangan dan persetujuan Gubernur Aceh sesuai Pasal 205 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sebagai implementasi dari kesepakatan damai MoU Helsinki 2005.[]












Discussion about this post