BANDA ACEH – Pengurus Besar Rabithah Thaliban Aceh (PB RTA) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan modal usaha oleh Baitul Mal Aceh yang belakangan mencuat di tengah masyarakat.
Dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (7/8/2026), PB RTA menilai dugaan tersebut bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga berkaitan dengan amanah pengelolaan dana umat, perlindungan hak masyarakat miskin, serta kepercayaan publik terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Sekretaris Jenderal PB RTA, Tgk. Ichsan, S.Hum, menyampaikan tujuh poin sikap organisasi terkait persoalan tersebut.
Pada poin pertama, PB RTA meminta Kepolisian Daerah Aceh bersama aparat penegak hukum lainnya melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini sampai tuntas. Tidak boleh ada kompromi terhadap siapa pun yang diduga menyalahgunakan amanah publik. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, bagaimana praktik itu terjadi, dan sejauh mana kerugian yang ditimbulkan,” ujar Ichsan.
PB RTA juga menilai apabila dugaan pungli tersebut terbukti, maka tindakan itu merupakan kezaliman karena dilakukan terhadap bantuan yang menjadi hak masyarakat miskin.
Menurut organisasi tersebut, bantuan modal usaha dari Baitul Mal memiliki peran penting dalam membantu masyarakat yang masih menghadapi tekanan ekonomi, keterbatasan lapangan pekerjaan, serta dampak bencana di sejumlah wilayah Aceh.
“Kalau benar ada pihak yang memotong bantuan tersebut, maka yang dirampas bukan sekadar sejumlah uang, melainkan harapan hidup masyarakat kecil. Mengambil keuntungan dari bantuan orang miskin merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun moral,” kata Ichsan.
PB RTA turut menyoroti dampak dugaan penyimpangan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Menurut organisasi itu, Baitul Mal merupakan lembaga yang mengelola zakat, infak, sedekah, dan dana keagamaan lainnya sehingga setiap dugaan penyimpangan berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap institusi pelaksana syariat.
Selain itu, PB RTA menilai pengungkapan kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan tata kelola dana umat.
Dalam pernyataannya, PB RTA juga mengkritik aspek transparansi dan akuntabilitas Baitul Mal Aceh. Organisasi tersebut menilai informasi mengenai mekanisme seleksi penerima bantuan, indikator penilaian, daftar penerima, hingga distribusi bantuan menurut wilayah belum sepenuhnya terbuka kepada publik.
Karena itu, PB RTA meminta Baitul Mal Aceh membuka data penerima bantuan, mekanisme seleksi, indikator penilaian, dasar penetapan penerima, serta distribusi bantuan berdasarkan wilayah agar dapat diawasi masyarakat.
“Dana yang dikelola Baitul Mal adalah dana umat. Karena itu, pengelolaannya harus terbuka dan dapat diawasi oleh masyarakat. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban,” ujar Ichsan.
PB RTA juga berpandangan bahwa apabila pimpinan Baitul Mal Aceh dinilai tidak mampu mengungkap dugaan kasus secara terbuka, melakukan pembenahan internal, maupun memulihkan kepercayaan publik, maka pengunduran diri dapat dipertimbangkan sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Menutup pernyataannya, PB RTA menegaskan sikap tersebut bukan untuk melemahkan keberadaan Baitul Mal Aceh sebagai lembaga pengelola dana umat, melainkan mendorong terwujudnya tata kelola yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.[]










Discussion about this post