Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Batasi Penggunaan Gadget di SMA, SMK dan SLB, Dinas Pendidikan Aceh Terbitkan Surat Edaran

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
February 9, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Kemendikdasmen Buka Pendaftaran Program Pertukaran Guru Indonesia–Korea 2026

Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthamuddin.

Dinas Pendidikan Aceh juga menekankan peran orang tua dan masyarakat. Kepala satuan pendidikan diminta berkoordinasi dengan orang tua/wali murid serta masyarakat untuk membimbing penggunaan gawai siswa ke arah yang positif dan edukatif.

Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1772/2026 pada tanggal 05 Februari 2026 yang mengatur tentang Pembatasan Penggunaan Gawai/Handphone pada Satuan Pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB. Kebijakan ini ditetapkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan berkualitas, sekaligus merespons perkembangan ekosistem digital di dunia pendidikan.

Surat edaran ini mengatur secara rinci mekanisme pemanfaatan gawai bagi siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan selama berada di lingkungan satuan pendidikan. Dalam ketentuan umum dijelaskan bahwa gawai merupakan perangkat elektronik seperti smartphone, tablet, dan laptop yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembelajaran, namun harus digunakan secara bijak dan terkontrol.

Dalam surat tersebut Kepala satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk melarang atau mengatur penggunaan gawai di sekolah dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi siswa. Selama jam sekolah berlangsung, siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dilarang menggunakan gawai, kecuali dalam kondisi khusus yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pembelajaran dan di tempat yang telah ditentukan.

Bagi siswa, gawai wajib dikumpulkan kepada wali kelas, petugas piket, atau Guru BK sebelum jam pelajaran pertama dimulai dalam kondisi mode hening (silent). Gawai hanya dapat digunakan kembali setelah kegiatan pembelajaran intrakurikuler dan kokurikuler selesai, kecuali ada instruksi khusus dari pendidik untuk mata pelajaran tertentu.

Penggunaan gawai dalam pembelajaran juga dibatasi pada durasi kebutuhan belajar. Setelah selesai digunakan, gawai wajib dikembalikan dan disimpan kembali oleh pihak sekolah. Dalam kondisi tertentu, seperti keterbatasan perangkat sekolah dengan prinsip one student one device atau kebutuhan teknologi asistif bagi siswa berkebutuhan khusus, penggunaan gawai dapat diizinkan secara terbatas.

Selain itu, pendidik diwajibkan mengajukan permohonan izin rencana penggunaan gawai kepada kepala satuan pendidikan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan pembelajaran. Sementara siswa dapat mengusulkan penggunaan gawai untuk kepentingan organisasi, koordinasi mitra kerja, atau hubungan masyarakat dengan persetujuan Guru BK.

Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan Aceh juga menekankan peran orang tua dan masyarakat. Kepala satuan pendidikan diminta berkoordinasi dengan orang tua/wali murid serta masyarakat untuk membimbing penggunaan gawai siswa ke arah yang positif dan edukatif, sekaligus memperkuat literasi digital dan pembinaan karakter secara berkelanjutan.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh satuan pendidikan, tanpa mengabaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah, selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Surat edaran ini menjadi pedoman bagi sekolah dalam menyusun tata tertib terkait penggunaan gawai di lingkungan pendidikan, ujar Murthala.[]

Tags: Dinas Pendidikan AcehMurthalamuddin
ShareTweetSendShare

Related Posts

Bupati Aceh Besar Tinjau Finalisasi Lahan Sekolah Rakyat, Dorong Percepatan Pembangunan Sarana Pendidikan
Daerah

Bupati Aceh Besar Tinjau Finalisasi Lahan Sekolah Rakyat, Dorong Percepatan Pembangunan Sarana Pendidikan

May 13, 2026
Sambut Idul Adha 1447 H, Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Sukamakmur
Daerah

Sambut Idul Adha 1447 H, Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Sukamakmur

May 13, 2026
Bupati Aceh Besar Minta Pembebasan Lahan untuk SPAM Regional Dipercepat
Daerah

Bupati Aceh Besar Minta Pembebasan Lahan untuk SPAM Regional Dipercepat

May 13, 2026
Polemik JKA, Praktisi Hukum Nilai Publik Sedang Digiring pada Pemahaman Keliru
Daerah

Polemik JKA, Praktisi Hukum Nilai Publik Sedang Digiring pada Pemahaman Keliru

May 13, 2026
Kak Na: Konsumsi Ikan Penting untuk Mendukung Tumbuh Kembang Otak Anak
Daerah

Kak Na: Konsumsi Ikan Penting untuk Mendukung Tumbuh Kembang Otak Anak

May 11, 2026
Rabithah Alumni MUDI Aceh Utara Resmi Dikukuhkan, Perkuat Khidmah Alumni untuk Guru dan Dayah
Daerah

Rabithah Alumni MUDI Aceh Utara Resmi Dikukuhkan, Perkuat Khidmah Alumni untuk Guru dan Dayah

May 11, 2026
Next Post
Wagub Aceh Minta Percepatan Jadup, Pemulihan Ekonomi hingga Sapi Meugang saat Kunjungan Pimpinan MPR RI

Wagub Aceh Minta Percepatan Jadup, Pemulihan Ekonomi hingga Sapi Meugang saat Kunjungan Pimpinan MPR RI

Ray Dalio Peringatkan Dunia di Ambang ‘Perang Modal’, Sarankan Emas sebagai Pelindung Aset

Ray Dalio Peringatkan Dunia di Ambang ‘Perang Modal’, Sarankan Emas sebagai Pelindung Aset

Discussion about this post

Recommended Stories

Wakil Gubernur Aceh Kukuhkan Pengurus Aceh Australian Alumni Periode 2025–2028

Wakil Gubernur Aceh Kukuhkan Pengurus Aceh Australian Alumni Periode 2025–2028

August 7, 2025
Bantuan Stimulan Pascabanjir di Pidie Jaya Diduga Melenceng: Desa Terdampak Nihil Penerima, Pendataan Cacat

Bantuan Stimulan Pascabanjir di Pidie Jaya Diduga Melenceng: Desa Terdampak Nihil Penerima, Pendataan Cacat

March 3, 2026
Wagub Aceh Dampingi Mendagri dan Mensos, Tinjau Huntara serta Serahkan Bantuan Korban Bencana di Pidie Jaya

Wagub Aceh Dampingi Mendagri dan Mensos, Tinjau Huntara serta Serahkan Bantuan Korban Bencana di Pidie Jaya

March 6, 2026

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!