Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Aceh Memulai Fase Baru REDD+: BPDLH dan PETAI Teken Pendanaan Rp27,13 Miliar

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
August 13, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Aceh Memulai Fase Baru REDD+: BPDLH dan PETAI Teken Pendanaan Rp27,13 Miliar

JAKARTA — Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI) menandatangani Perjanjian Penyaluran Dana Proyek Results-Based Payment (RBP) REDD+ GCF Output 2 untuk Provinsi Aceh, Rabu, 12 Agustus 2026, di Jakarta.

Perjanjian tersebut menandai dimulainya implementasi program REDD+ di Aceh dengan total alokasi Rp27.131.045.000 untuk periode 24 bulan.

Pendanaan ini diharapkan tidak berhenti sebagai pembiayaan program jangka pendek, tetapi menjadi modal awal untuk memperkuat tata kelola hutan Aceh sekaligus membangun rekam jejak kinerja yang terukur, transparan, dan dapat diverifikasi sebagai fondasi menuju pembiayaan iklim berskala lebih besar.

Program dirancang untuk memperkuat pendekatan REDD+ berbasis yurisdiksi melalui penguatan kebijakan provinsi, pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), perhutanan sosial, konservasi keanekaragaman hayati, pengurangan konflik tenurial dan satwa, rehabilitasi hutan dan lahan, agroforestri, pengembangan usaha masyarakat, serta sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (Measurement, Reporting and Verification/MRV).

Empat Outcome Utama

Selama 24 bulan, program Aceh diarahkan pada empat outcome utama.

Pertama, penguatan kebijakan dan tata kelola hutan dan lahan. Kedua, peningkatan aksi mitigasi dan adaptasi REDD+ serta perubahan iklim. Ketiga, pembangunan model pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Keempat, penguatan monitoring, evaluasi, dan knowledge management.

Program juga mencakup sejumlah target lapangan, antara lain penguatan 10 KPH dan 1 Tahura, pengembangan agroforestri seluas 100 hektare, rehabilitasi dan penghijauan, pemulihan habitat, penguatan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dan produk hasil hutan bukan kayu (HHBK), efisiensi energi desa, serta peningkatan kapasitas masyarakat.

Direktur Yayasan PETAI, Dr. Masrizal Saraan, S.Hut., M.Si., mengatakan pendanaan RBP REDD+ harus diposisikan sebagai katalis untuk membangun sistem dan kapasitas Aceh.

“Bagi PETAI, RBP REDD+ ini harus menjadi katalis, bukan tujuan akhir. Kami ingin memastikan setiap investasi yang dilakukan mampu memperkuat sistem, kapasitas, dan rekam jejak kinerja Aceh, sehingga provinsi ini semakin siap dan kredibel untuk mengakses pembiayaan iklim global dalam skala yang lebih besar.”

Modal Awal Menuju Pembiayaan Iklim Global

Pendanaan Aceh merupakan bagian dari program Indonesia REDD+ Results-Based Payments untuk periode hasil 2014–2016 yang didukung Green Climate Fund (GCF).

Secara nasional, GCF menyetujui pembiayaan sebesar USD103,78 juta untuk program tersebut. Pembiayaan ini diarahkan antara lain untuk memperkuat arsitektur REDD+, tata kelola hutan yang terdesentralisasi, serta perluasan perhutanan sosial.

Bagi Aceh, program tersebut memberikan peluang untuk membangun track record kinerja yang dapat diverifikasi dan menjadi dasar pengembangan proyek pembiayaan iklim berikutnya.

Pemerintah Aceh memandang pendanaan RBP GCF sebagai seed funding yang harus menghasilkan tiga capaian sekaligus: penurunan emisi yang terukur, perlindungan ekosistem yang nyata, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang hidup di sekitar dan bergantung pada kawasan hutan.

Arah tersebut tetap harus berjalan dalam kerangka kebijakan nasional dan memenuhi persyaratan masing-masing lembaga pendanaan.

Integritas Karbon Menjadi Kunci

Penguatan sistem MRV, safeguards, transparansi data, dan benefit sharing menjadi semakin penting seiring berkembangnya arsitektur pasar dan pembiayaan karbon Indonesia.

Karena itu, pembiayaan karbon Aceh ke depan perlu memastikan keterlacakan setiap unit emisi, mencegah double counting, menjaga konsistensi antara kegiatan proyek dengan akuntansi yurisdiksi dan nasional, serta menjamin perlindungan sosial dan lingkungan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Aceh, Ir. T. Robby Irza, S.SiT., M.T., menilai nilai strategis program tidak hanya terletak pada besaran dana yang diterima.

“Nilai strategis program ini tidak semata-mata diukur dari jumlah dana yang diterima Aceh hari ini. Jauh lebih penting adalah bagaimana dana tersebut digunakan untuk memperkuat kelembagaan, kebijakan, sistem pengelolaan, kapasitas para pihak, serta kredibilitas Aceh dalam menunjukkan kinerja penurunan emisi.”

Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Utama

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa keberhasilan REDD+ tidak cukup diukur dari jumlah ton CO₂e yang berhasil dikurangi.

Dampaknya juga harus terlihat pada peningkatan pendapatan masyarakat, kepastian akses dan pengelolaan hutan yang sah, penguatan perhutanan sosial, berkurangnya konflik, berkembangnya usaha HHBK dan agroforestri, serta meningkatnya peluang ekonomi masyarakat sekitar hutan.

Untuk itu, program diarahkan pada sejumlah prinsip utama, yakni:

1. Benefit-sharing yang transparan, dengan penerima manfaat, formula pembagian, indikator kinerja, jadwal penyaluran, dan mekanisme audit yang jelas.

2. Perhutanan sosial dan usaha lokal, dengan menghubungkan KUPS, HHBK, agroforestri, ekowisata, produk desa, dan rantai nilai pasar.

3. Safeguards dan partisipasi bermakna, termasuk perlindungan hak masyarakat adat dan lokal, perempuan, serta kelompok rentan.

4. Pembayaran berbasis hasil, dengan manfaat ekonomi dikaitkan pada kontribusi nyata dalam menjaga tutupan hutan, memulihkan ekosistem, dan menurunkan emisi.

5. Transparansi data dan pembiayaan, melalui publikasi berkala mengenai kinerja, penggunaan dana, hasil verifikasi, dan manfaat sosial.

Lima Agenda Strategis

Agar pendanaan RBP dapat berkembang menjadi bankable climate-finance pipeline, terdapat lima agenda penting yang perlu diperkuat.

Pertama, membangun satu arsitektur REDD+ yurisdiksi Aceh. Pemerintah daerah, KPH, kabupaten, masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan dunia usaha perlu ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang jelas.

Kedua, membangun MRV, safeguards, dan sistem nesting yang siap diaudit. Baseline, data tutupan hutan, kegiatan proyek, registri, safeguards, hingga verifikasi independen harus terintegrasi.

Ketiga, menyusun Benefit-Sharing dan Community Investment Plan. Mekanisme pembagian manfaat harus konsultatif, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi desa, kelompok masyarakat, perempuan, pemuda, dan kelompok rentan.

Keempat, membangun Climate Finance Investment Pipeline Aceh. Proyek prioritas seperti REDD+ yurisdiksi, restorasi, biodiversitas, agroforestri, HHBK, penanganan konflik satwa, energi desa, dan ekonomi hijau perlu dikemas menjadi proyek yang siap ditawarkan kepada sumber pembiayaan.

Kelima, membentuk Aceh Climate & Forest Finance Roundtable. Forum ini dapat mempertemukan pemerintah, BPDLH, kementerian terkait, lembaga pembangunan, GCF, UNDP, UNEP/UN-REDD, mitra pembiayaan, filantropi, dan investor untuk mencocokkan proyek Aceh dengan instrumen pendanaan yang sesuai.

Tiga Target Jangka Panjang

Dalam jangka panjang, program REDD+ Aceh diarahkan pada tiga capaian.

Pertama, hutan dan keanekaragaman hayati Aceh tetap terlindungi sekaligus memberikan kontribusi terukur terhadap target iklim nasional.

Kedua, Aceh memiliki sistem REDD+ yurisdiksi yang berintegritas tinggi dan dipercaya pemerintah, masyarakat, serta mitra internasional.

Ketiga, semakin besar pembiayaan iklim yang berhasil dihimpun, semakin besar pula manfaat yang kembali ke tingkat tapak melalui mata pencaharian berkelanjutan, pekerjaan hijau, penguatan ekonomi desa, dan insentif bagi masyarakat yang menjaga hutan.

Pemerintah Aceh menilai keberhasilan program pada akhirnya sangat bergantung pada kolaborasi lintas pihak.

“Program ini didesain untuk Aceh. Karena itu keberhasilannya bergantung pada keterlibatan pemerintah kabupaten, masyarakat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha dan seluruh pihak yang selama ini bekerja menjaga hutan Aceh. PETAI memfasilitasi proses implementasinya, tetapi kepemilikan atas agenda ini harus tetap menjadi milik Aceh,” demikian disampaikan Pemerintah Aceh melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Aceh.

Dengan alokasi Rp27,13 miliar dan durasi 24 bulan, program RBP REDD+ GCF Output 2 menjadi momentum penting bagi Aceh untuk membangun fondasi pembiayaan iklim yang lebih kuat.

Tantangan berikutnya adalah memastikan dana tersebut menghasilkan sistem yang kredibel, manfaat yang nyata bagi masyarakat, dan portofolio proyek yang mampu membawa Aceh menuju pembiayaan iklim dalam skala yang lebih besar.[]

Tags: AcehhutanlingkunganPemerintah AcehREDD+
ShareTweetSendShare

Related Posts

Pemerintah Aceh dan USK Kaji Pemanfaatan Pasir dan Lumpur Bencana untuk Bata Ringan
Daerah

Pemerintah Aceh dan USK Kaji Pemanfaatan Pasir dan Lumpur Bencana untuk Bata Ringan

August 13, 2026
PKN II Angkatan XXV 2026 Fokus pada Kepemimpinan Adaptif dalam Pemulihan Pascabencana
Daerah

PKN II Angkatan XXV 2026 Fokus pada Kepemimpinan Adaptif dalam Pemulihan Pascabencana

August 13, 2026
Jejak Kebijakan Positif Pemerintah Kota Banda Aceh: Tinjauan 2024–2026
Daerah

Jejak Kebijakan Positif Pemerintah Kota Banda Aceh: Tinjauan 2024–2026

August 13, 2026
Hokkop Situngkir Perkuat Strategi Biomassa PLN EPI, Buka Ruang Akselerasi Ekonomi Aceh
Daerah

Hokkop Situngkir Perkuat Strategi Biomassa PLN EPI, Buka Ruang Akselerasi Ekonomi Aceh

August 13, 2026
Kementan Akui Data Pemerintah Aceh Benar, yang Disampaikan Jubir Nurlis Effendi Sesuai Data Pemerintah Pusat
Daerah

Kementan Akui Data Pemerintah Aceh Benar, yang Disampaikan Jubir Nurlis Effendi Sesuai Data Pemerintah Pusat

August 13, 2026
Pemerintah Aceh Raih Apresiasi Kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan
Daerah

Pemerintah Aceh Raih Apresiasi Kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan

August 12, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

GenPos Gelar FGD Pasca 20 Tahun Perdamaian Aceh: “Antara Janji, Fakta, dan Masa Depan Ekonomi Aceh”

GenPos Gelar FGD Pasca 20 Tahun Perdamaian Aceh: “Antara Janji, Fakta, dan Masa Depan Ekonomi Aceh”

September 9, 2025
Tindak Lanjuti Gerakan Indonesia ASRI, ASN ESDM Aceh Bersihkan Lingkungan Kantor

Tindak Lanjuti Gerakan Indonesia ASRI, ASN ESDM Aceh Bersihkan Lingkungan Kantor

April 14, 2026
Pemerintah Aceh dan USK Kaji Pemanfaatan Pasir dan Lumpur Bencana untuk Bata Ringan

Pemerintah Aceh dan USK Kaji Pemanfaatan Pasir dan Lumpur Bencana untuk Bata Ringan

August 13, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!