JAKARTA – Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Perwakilan Jakarta, Dr. Ir. Surya Darma, MBA., menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) harus menjadi instrumen penguatan, bukan pelemahan, atas kekhususan Aceh.
MAA Jakarta juga menyoroti polemik Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebagai persoalan kemanusiaan yang harus diselesaikan dengan semangat musyawarah.
Revisi UUPA: Pertaruhan Sejarah Perdamaian Aceh
Dr. Surya Darma menyebut revisi UUPA bukan sekadar agenda legislatif rutin, melainkan sebuah pertaruhan sejarah bagi keberlanjutan perdamaian dan otonomi khusus Aceh. Dalam pandangan MAA Perwakilan Jakarta, revisi ini harus memperkuat, bukan mendegradasi, kekhususan yang sudah ada.
“Nilai-nilai adat Aceh bukan sekadar simbol, melainkan fondasi tata kelola kemasyarakatan. Setiap pasal yang direvisi harus memastikan instrumen adat, seperti Peradilan Adat, mendapatkan pengakuan hukum yang lebih kokoh dalam sistem hukum nasional,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa substansi revisi harus tetap berpijak pada butir-butir Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. Kekhususan Aceh, menurutnya, adalah hasil dari kesepakatan politik yang luhur dan tidak boleh tergerus oleh upaya penyeragaman di bawah payung NKRI.
Tiga Poin Strategis MAA Jakarta dalam Revisi UUPA
Sebagai jembatan aspirasi antara masyarakat Aceh di perantauan, Pemerintah Pusat, dan otoritas daerah, MAA Perwakilan Jakarta menggarisbawahi tiga poin strategis yang harus masuk dalam perubahan UUPA:
- Penguatan Lembaga Adat. MAA mendorong pemberian kewenangan yang lebih jelas kepada lembaga adat untuk mengatur tata ruang berbasis kearifan lokal, termasuk Mukim dan Gampong.
- Kepastian Dana Otonomi Khusus (Otsus). MAA mendorong agar skema Dana Otsus bersifat berkelanjutan atau abadi, dengan payung hukum yang lebih kuat melalui revisi ini, demi menunjang pembangunan dan pelestarian budaya Aceh.
- Harmonisasi Hukum. MAA menegaskan pentingnya menghilangkan tumpang tindih antara regulasi nasional dengan kewenangan khusus Aceh, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam yang harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Aceh.
Polemik JKA: Kepentingan Rakyat di Atas Ego Sektoral
Meski bukan ranah utamanya, MAA Perwakilan Jakarta merasa terpanggil untuk ikut bersuara soal Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Dr. Surya Darma menilai JKA bukan sekadar persoalan fiskal atau administratif, melainkan masalah kemanusiaan dan cerminan prinsip adat Peumulia Wareh, memuliakan sesama.
“JKA adalah salah satu capaian terbaik perdamaian yang harus dipertahankan oleh Pemerintah Aceh,” ujar Surya Darma.
Ia mendesak Pemerintah Aceh dan DPRA untuk menyingkirkan ego sektoral dan mengutamakan kepentingan rakyat banyak.
MAA Jakarta juga mendorong perbaikan manajemen dan validasi data kepesertaan JKA agar program ini lebih tepat sasaran. Di sisi lain, ia berharap pemerintah pusat memberikan fleksibilitas regulasi agar Aceh tetap dapat menjalankan program perlindungan sosial mandiri yang sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakatnya.
“Penyelesaian kemelut JKA harus dilakukan dengan semangat musyawarah atau mupakat,” tutupnya.[]












Discussion about this post