Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Daerah

Warga Aceh dengan Pengeluaran per Bulan Rp2,5 Juta Tak Lagi Ditanggung JKA Mulai Mei 2026

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
April 2, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Warga Aceh dengan Pengeluaran per Bulan Rp2,5 Juta Tak Lagi Ditanggung JKA Mulai Mei 2026

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menetapkan batasan baru bagi penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Mulai 1 Mei 2026, warga dengan tingkat pengeluaran per kapita sekitar Rp2,5 juta ke atas per bulan tidak lagi ditanggung oleh JKA dan diarahkan untuk menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.

Langkah ini diambil seiring dengan proses verifikasi data yang mengelompokkan masyarakat ke dalam kategori desil. Berdasarkan standar ekonomi terbaru, warga yang berada di Desil 8 hingga Desil 10, dengan rentang pengeluaran mulai dari Rp2,5 juta hingga lebih dari Rp5 juta per bulan, dinilai sudah masuk kategori mampu atau sejahtera.

Penyesuaian Penerima JKA Tepat Sasaran

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan penghapusan program, melainkan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran.

“Masyarakat pada Desil 8 hingga 10 yang tergolong sejahtera diarahkan menjadi peserta mandiri. Kita ingin memastikan JKA benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin dan kelompok rentan yang paling membutuhkan,” ujar Dek Fadh, Kamis (2/4/2026).

Pengetatan ini juga dipicu oleh penurunan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh sejak 2023 yang berkurang dari 2% menjadi 1%, sehingga memaksa pemerintah melakukan efisiensi fiskal agar program kesehatan tetap berkelanjutan.

Detail Pemangkasan Peserta JKA

Dari data pemerintah, terdapat sekitar 823.914 jiwa yang akan dinonaktifkan dari tanggungan JKA karena masuk kategori mampu. Berikut rincian pengelompokan yang terdampak:

Desil 8 (Mapan): Pengeluaran ± Rp2,5 juta – Rp3 juta/bulan.

Desil 9 (Kaya): Pengeluaran ± Rp3,5 juta – Rp4,5 juta/bulan.

Desil 10 (Sangat Kaya/Elit): Pengeluaran > Rp5 juta/bulan.

Pengecualian bagi Kelompok Rentan

Meski ada pemangkasan berdasarkan pengeluaran, Pemerintah Aceh memberikan pengecualian khusus. Warga yang masuk kategori mampu namun menderita penyakit kronis/katastropik (sebanyak 23.415 jiwa), penyandang disabilitas, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) akan tetap ditanggung JKA tanpa melihat klasifikasi desil.

Pemerintah menyadari bahwa status ekonomi bersifat dinamis. Oleh karena itu, masyarakat yang merasa klasifikasi desilnya tidak sesuai dengan realitas di lapangan dapat melakukan pembaruan data, melaporkan kondisi ekonomi terkini melalui pemerintah gampong.

Warga yang kepesertaannya nonaktif namun mendesak butuh layanan kesehatan tetap bisa melakukan reaktivasi dengan kewajiban memperbarui data dalam periode tertentu.[]

Tags: JKAKesehatanPemerintah Aceh
ShareTweetSendShare

Related Posts

Dody Hanggodo Komitmen “Bersih-Bersih”, Sorot Aset Mewah Pejabat di Lingkungan Kementerian PU
Nasional

Dody Hanggodo Komitmen “Bersih-Bersih”, Sorot Aset Mewah Pejabat di Lingkungan Kementerian PU

April 1, 2026
Menteri PU Dody Hanggodo Sebut Ada ‘Nama Besar’ di Kasus Korupsi Gedung Cipta Karya
Nasional

Menteri PU Dody Hanggodo Sebut Ada ‘Nama Besar’ di Kasus Korupsi Gedung Cipta Karya

April 1, 2026
Tanggapi Kasus Amsal, Kementerian Ekonomi Kreatif Siapkan Pedoman Biaya Jasa Kreatif
News

Tanggapi Kasus Amsal, Kementerian Ekonomi Kreatif Siapkan Pedoman Biaya Jasa Kreatif

April 1, 2026
Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Peran Indonesia di Board of Peace Disorot
Dunia

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Peran Indonesia di Board of Peace Disorot

April 1, 2026
Jubir Pemkab Bireuen Jelaskan Ihwal Ketiadaan Huntara, Sebut Penanganan Bencana Sudah Sesuai Tahapan
Daerah

Bantuan Stimulan Perumahan bagi Korban Bencana Banjir di Bireuen Segera Disalurkan, Dalam Proses Transfer ke Rekening

April 1, 2026
Jamaluddin Idham Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit Kodam IM di Lebanon
Nasional

Jamaluddin Idham Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit Kodam IM di Lebanon

March 30, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

Menteri Seni Australia Apresiasi Kolaborasi Ekonomi Kreatif dengan Indonesia

Menteri Seni Australia Apresiasi Kolaborasi Ekonomi Kreatif dengan Indonesia

January 29, 2026
Kebutuhan Mendesak Pembentukan BRR Sumatera: Pemulihan Cepat, Terkoordinasi, dan Optimal

Kebutuhan Mendesak Pembentukan BRR Sumatera: Pemulihan Cepat, Terkoordinasi, dan Optimal

December 14, 2025
Soal WNI Masuk Militer Asing, Menko Yusril Nyatakan Tidak Otomatis Kehilangan Status Kewarganegaraan

Soal WNI Masuk Militer Asing, Menko Yusril Nyatakan Tidak Otomatis Kehilangan Status Kewarganegaraan

January 26, 2026

Popular Stories

  • Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja

    Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Laporan Keuangan Bank Aceh Syariah (I) ; Triliunan Dana Diinvestasikan ke Luar Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!