BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menetapkan batasan baru bagi penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Mulai 1 Mei 2026, warga dengan tingkat pengeluaran per kapita sekitar Rp2,5 juta ke atas per bulan tidak lagi ditanggung oleh JKA dan diarahkan untuk menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Langkah ini diambil seiring dengan proses verifikasi data yang mengelompokkan masyarakat ke dalam kategori desil. Berdasarkan standar ekonomi terbaru, warga yang berada di Desil 8 hingga Desil 10, dengan rentang pengeluaran mulai dari Rp2,5 juta hingga lebih dari Rp5 juta per bulan, dinilai sudah masuk kategori mampu atau sejahtera.
Penyesuaian Penerima JKA Tepat Sasaran
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan penghapusan program, melainkan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran.
“Masyarakat pada Desil 8 hingga 10 yang tergolong sejahtera diarahkan menjadi peserta mandiri. Kita ingin memastikan JKA benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin dan kelompok rentan yang paling membutuhkan,” ujar Dek Fadh, Kamis (2/4/2026).
Pengetatan ini juga dipicu oleh penurunan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh sejak 2023 yang berkurang dari 2% menjadi 1%, sehingga memaksa pemerintah melakukan efisiensi fiskal agar program kesehatan tetap berkelanjutan.
Detail Pemangkasan Peserta JKA
Dari data pemerintah, terdapat sekitar 823.914 jiwa yang akan dinonaktifkan dari tanggungan JKA karena masuk kategori mampu. Berikut rincian pengelompokan yang terdampak:
Desil 8 (Mapan): Pengeluaran ± Rp2,5 juta – Rp3 juta/bulan.
Desil 9 (Kaya): Pengeluaran ± Rp3,5 juta – Rp4,5 juta/bulan.
Desil 10 (Sangat Kaya/Elit): Pengeluaran > Rp5 juta/bulan.
Pengecualian bagi Kelompok Rentan
Meski ada pemangkasan berdasarkan pengeluaran, Pemerintah Aceh memberikan pengecualian khusus. Warga yang masuk kategori mampu namun menderita penyakit kronis/katastropik (sebanyak 23.415 jiwa), penyandang disabilitas, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) akan tetap ditanggung JKA tanpa melihat klasifikasi desil.
Pemerintah menyadari bahwa status ekonomi bersifat dinamis. Oleh karena itu, masyarakat yang merasa klasifikasi desilnya tidak sesuai dengan realitas di lapangan dapat melakukan pembaruan data, melaporkan kondisi ekonomi terkini melalui pemerintah gampong.
Warga yang kepesertaannya nonaktif namun mendesak butuh layanan kesehatan tetap bisa melakukan reaktivasi dengan kewajiban memperbarui data dalam periode tertentu.[]











Discussion about this post