Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Warga Aceh dengan Pengeluaran per Bulan Rp2,5 Juta Tak Lagi Ditanggung JKA Mulai Mei 2026

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
April 2, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Warga Aceh dengan Pengeluaran per Bulan Rp2,5 Juta Tak Lagi Ditanggung JKA Mulai Mei 2026

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menetapkan batasan baru bagi penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Mulai 1 Mei 2026, warga dengan tingkat pengeluaran per kapita sekitar Rp2,5 juta ke atas per bulan tidak lagi ditanggung oleh JKA dan diarahkan untuk menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.

Langkah ini diambil seiring dengan proses verifikasi data yang mengelompokkan masyarakat ke dalam kategori desil. Berdasarkan standar ekonomi terbaru, warga yang berada di Desil 8 hingga Desil 10, dengan rentang pengeluaran mulai dari Rp2,5 juta hingga lebih dari Rp5 juta per bulan, dinilai sudah masuk kategori mampu atau sejahtera.

Penyesuaian Penerima JKA Tepat Sasaran

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan penghapusan program, melainkan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran.

“Masyarakat pada Desil 8 hingga 10 yang tergolong sejahtera diarahkan menjadi peserta mandiri. Kita ingin memastikan JKA benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin dan kelompok rentan yang paling membutuhkan,” ujar Dek Fadh, Kamis (2/4/2026).

Pengetatan ini juga dipicu oleh penurunan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh sejak 2023 yang berkurang dari 2% menjadi 1%, sehingga memaksa pemerintah melakukan efisiensi fiskal agar program kesehatan tetap berkelanjutan.

Detail Pemangkasan Peserta JKA

Dari data pemerintah, terdapat sekitar 823.914 jiwa yang akan dinonaktifkan dari tanggungan JKA karena masuk kategori mampu. Berikut rincian pengelompokan yang terdampak:

Desil 8 (Mapan): Pengeluaran ± Rp2,5 juta – Rp3 juta/bulan.

Desil 9 (Kaya): Pengeluaran ± Rp3,5 juta – Rp4,5 juta/bulan.

Desil 10 (Sangat Kaya/Elit): Pengeluaran > Rp5 juta/bulan.

Pengecualian bagi Kelompok Rentan

Meski ada pemangkasan berdasarkan pengeluaran, Pemerintah Aceh memberikan pengecualian khusus. Warga yang masuk kategori mampu namun menderita penyakit kronis/katastropik (sebanyak 23.415 jiwa), penyandang disabilitas, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) akan tetap ditanggung JKA tanpa melihat klasifikasi desil.

Pemerintah menyadari bahwa status ekonomi bersifat dinamis. Oleh karena itu, masyarakat yang merasa klasifikasi desilnya tidak sesuai dengan realitas di lapangan dapat melakukan pembaruan data, melaporkan kondisi ekonomi terkini melalui pemerintah gampong.

Warga yang kepesertaannya nonaktif namun mendesak butuh layanan kesehatan tetap bisa melakukan reaktivasi dengan kewajiban memperbarui data dalam periode tertentu.[]

Tags: JKAKesehatanPemerintah Aceh
ShareTweetSendShare

Related Posts

Pemerintah Bentuk Desk Koordinasi Aceh, Wagub Dek Fadh: Mendukung Pembangunan Ekonomi Aceh
Daerah

Pemerintah Bentuk Desk Koordinasi Aceh, Wagub Dek Fadh: Mendukung Pembangunan Ekonomi Aceh

August 19, 2026
Wagub Aceh Bersama Wamendagri Tinjau Langsung Lapangan Blang Padang
Daerah

Wagub Aceh Bersama Wamendagri Tinjau Langsung Lapangan Blang Padang

August 19, 2026
Teuku Riefky Pimpin Upacara HUT RI Kemenekraf Dengan Kharisma Budaya Aceh
Nasional

Teuku Riefky Pimpin Upacara HUT RI Kemenekraf Dengan Kharisma Budaya Aceh

August 19, 2026
Cegah Eskalasi, Pendekatan Humanis Kapolda Aceh Tangani Kerusuhan di Hari Damai Aceh Diapresiasi
Daerah

Cegah Eskalasi, Pendekatan Humanis Kapolda Aceh Tangani Kerusuhan di Hari Damai Aceh Diapresiasi

August 18, 2026
Wagub Aceh Terima Audiensi BPS, Dukung Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026
Daerah

Wagub Aceh Terima Audiensi BPS, Dukung Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

August 18, 2026
Lanjutkan Agenda Perdamaian, Mukhlis Abee Dorong Revisi UUPA Segera Disahkan Tahun Ini
Daerah

Lanjutkan Agenda Perdamaian, Mukhlis Abee Dorong Revisi UUPA Segera Disahkan Tahun Ini

August 18, 2026
Next Post
MK Sidangkan Gugatan UU Pemilu, Minta Pencalonan Anggota DPR Lewat Jalur Non Parpol

MK Sidangkan Gugatan UU Pemilu, Minta Pencalonan Anggota DPR Lewat Jalur Non Parpol

Wacana Anggota DPR Non Parpol Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

Wacana Anggota DPR Non Parpol Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

Discussion about this post

Recommended Stories

PT PEMA Serahkan Dividen Rp28,76 Miliar kepada Pemerintah Aceh, Bukti Transformasi Tata Kelola dan Penguatan Kinerja

PT PEMA Serahkan Dividen Rp28,76 Miliar kepada Pemerintah Aceh, Bukti Transformasi Tata Kelola dan Penguatan Kinerja

July 24, 2026
Peringati HUT RI ke 80, Komunitas Unknown Selenggarakan Community Merdeka Run

Peringati HUT RI ke 80, Komunitas Unknown Selenggarakan Community Merdeka Run

August 14, 2025
HIMPALA Desak Kejati Aceh Lanjutkan Kasus di DKP Aceh Yang Terendap Dua Tahun Lalu

Lembaga APIP Diminta Audit Ulang Bantuan Benih Ikan di DKP Aceh: Tekankan Pada Unsur Kelayakan dan Penambahan Parameter

August 28, 2025
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!