TAKENGON — Rencana pemberian izin usaha pertambangan (IUP) emas baru di Aceh Tengah mendapat penolakan dari Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAkA). Direktur HAkA Farwiza Farhan menilai eksplorasi tambang emas di wilayah itu berpotensi memperparah bencana banjir dan longsor sekaligus mengancam kelangsungan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan perkebunan Kopi Gayo.
“Pemberian IUP tambang emas baru di Aceh Tengah menghadirkan risiko berlapis yang tidak boleh diremehkan,” kata Farwiza, Kamis, 14 Mei 2026 melalui pesan Whatsapp.
Minat terhadap kandungan emas di Tanah Gayo bukan hal yang datang tiba-tiba. Setidaknya dua perusahaan telah lebih dahulu mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi komoditas emas di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
PT Pegasus Mineral Nusantara, pemegang IUP sejak 17 Maret 2022 hingga 17 Maret 2030; dan PT Linge Mineral Resources, yang telah mengantongi IUP dengan luas konsesi mencapai 36.420 hektare.
Kini, sebuah perusahaan baru, PT Pegasing Alam Makmur, turut mengajukan permohonan, dengan lokasi di Desa Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.
Tambang Emas dan Risiko Kerusakan Lingkungan
Data WALHI mencatat pertambangan emas ilegal di delapan kabupaten Aceh telah mencapai 8.289,74 hektare, dengan 2.016,10 hektare di antaranya berada langsung di dalam KEL. Kawasan itu mencakup lebih dari 2,6 juta hektare dan menjadi penyangga hidup bagi sekitar empat juta warga Aceh, dengan nilai ekonomi minimal 350 juta dolar AS per tahun. Di dalamnya hidup harimau, gajah, dan orangutan sumatera yang kini terancam oleh deforestasi akibat aktivitas tambang.
Kajian Prof. Tajuddin Bantacut dari IPB menyebut keberadaan tambang emas berdampak buruk pada tiga aspek sekaligus: ekologi, ekonomi, dan sosial budaya.
Pencemaran merkuri dan sianida dari aktivitas tambang berpotensi merusak irigasi kebun kopi, sementara deforestasi di hulu mengancam siklus air yang menjaga kesuburan lahan perkebunan Kopi Gayo, komoditas arabika premium unggulan masyarakat Dataran Tinggi Gayo.
“Dipastikan akan terjadi kerusakan ekosistem yang berpengaruh terhadap kehilangan biodiversitas, tangkapan air, dan penurunan produksi pertanian, termasuk kualitas Kopi Gayo,” ujar Farwiza mengutip hasil kajian tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya menyatakan melihat bentang alam yang terdegradasi parah di kawasan hulu DAS Aceh Tengah, dengan alur sungai melebar tidak wajar dan jejak longsoran mengarah langsung ke permukiman warga. HAkA menilai kondisi itu membuktikan banjir dan longsor yang terus berulang bukan semata bencana alam.
“Aceh Tengah terus-menerus dilanda bencana hidrometeorologi yang akarnya adalah kerusakan ekosistem di hulunya sendiri. Tragedi ini adalah sinyal keras adanya tekanan serius terhadap daya dukung lingkungan,” tegas Farwiza.
HAkA mendesak pemerintah memberlakukan moratorium penerbitan IUP baru sambil menunggu kajian lingkungan kumulatif yang menyeluruh atas seluruh izin yang sudah ada maupun yang sedang dimohonkan.
“Keterbukaan proses yang ditunjukkan Bupati perlu diapresiasi, tetapi itu saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah kajian ilmiah yang komprehensif sebelum satu pun izin baru diterbitkan,” pungkas Farwiza.[]












Discussion about this post