Editorial | Tata Kelola Anggaran Aceh
Dana pokok pikiran (pokir) DPRA diduga melampaui Rp1 triliun, atau sekitar 10 persen dari total APBA. Angka itu dua kali lebih besar dari seluruh belanja modal pemerintah Aceh yang hanya Rp695,83 miliar, dan seperempat dari total belanja barang dan jasa senilai Rp3,93 triliun. Mengapa tidak alihkan sebagian untuk biayai JKA?
TINJAUAN.ID | Ada yang salah dalam tata kelola anggaran Aceh. Kesalahan itu soal siapa yang seharusnya memegang kemudi, dan siapa yang seharusnya berfungsi untuk mengawasi.
Lembaga legislatif — dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) — sejatinya adalah perencana dan pengawas. Ia bukan pengelola. Ia bukan eksekutor. Tapi yang terjadi di Aceh hari ini adalah sebuah anomali yang sudah terlalu lama dibiarkan berjalan.
Dana pokok pikiran (pokir) DPRA diduga melampaui Rp1 triliun, atau sekitar 10 persen dari total APBA. Angka itu dua kali lebih besar dari seluruh belanja modal pemerintah Aceh yang hanya Rp695,83 miliar, dan seperempat dari total belanja barang dan jasa senilai Rp3,93 triliun.
Sebuah lembaga yang fungsi konstitusionalnya adalah mengawasi eksekutif, kini mengendalikan anggaran yang besarnya melampaui infrastruktur fisik yang dibangun oleh eksekutif itu sendiri. Ini bukan sekadar ketimpangan. Ini adalah pembalikan logika tata kelola yang sehat.
Dalam teori pemisahan kekuasaan yang paling dasar sekalipun, legislatif tidak boleh menjadi pelaksana anggaran. Ia boleh — bahkan wajib — menyuarakan aspirasi konstituen. Tapi saluran yang benar bukan dengan menggenggam sendiri pundi-pundi belanja anggaran. Salurannya adalah perencanaan yang cermat, pengawasan yang ketat, dan tekanan politik yang sah agar eksekutif bekerja sesuai kebutuhan rakyat.
Dana pokir, dalam dosis yang wajar, bisa menjadi jembatan antara aspirasi dapil dan program pemerintah. Tapi ketika angkanya membengkak hingga triliunan rupiah, ia tidak lagi menjadi jembatan, ia menjadi penyeberangan ilegal yang memotong rantai akuntabilitas publik.
Distribusi Dana Pokir di Internal DPRA yang Problematis
Ironi terbesar bukan hanya soal besaran, tapi soal distribusi. Ketika sejumlah anggota DPRA bersuara lantang bahwa jatah pokir mereka hanya Rp4 miliar per orang, sementara total dugaan alokasi pokir keseluruhan menyentuh lebih dari satu triliun untuk 81 anggota, satu pertanyaan mengemuka, ke mana sisanya mengalir?
Dugaan yang beredar menyebut bahwa alokasi pokir menumpuk di tangan pimpinan dewan. Jika benar, ini adalah pengkhianatan ganda. Pengkhianatan terhadap prinsip representasi parlemen yang setara, dan pengkhianatan terhadap konstituen di dapil-dapil yang wakilnya duduk dengan tangan kosong.
Setiap anggota DPRA dipilih oleh rakyat. Setiap anggota membawa mandat yang sama sahnya. Tidak ada satu pun pasal dalam logika demokrasi yang membenarkan bahwa pimpinan dewan berhak atas porsi pokir yang jauh lebih besar hanya karena jabatannya. Jabatan pimpinan adalah amanah organisasi, bukan lisensi untuk memonopoli anggaran aspirasi.
Pemerataan dana pokir antaranggota DPRA bukan opsi, ia adalah syarat minimum keadilan berdasarkan representasi.
JKA dan Ujian Nurani
Di tengah perdebatan pokir yang membengkak, ada fakta lain yang seharusnya membakar nurani. Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dipangkas. Warga yang masuk desil 8, 9, dan 10 — mereka yang tidak lagi dikategorikan miskin kini tidak lagi ditanggung. Rakyat Aceh terpaksa kehilangan akses kesehatan karena anggaran yang terbatas.
Anggaran tidak cukup, sementara pokir membengkak melampaui angka Rp1 triliun?
Jika ada satu momen yang bisa membuktikan bahwa DPRA adalah wakil rakyat yang sesungguhnya — bukan sekadar pejabat yang kebetulan dipilih — maka momen itu adalah sekarang. Potong pokir yang berlebih. Kembalikan JKA untuk seluruh rakyat Aceh.
Mereka yang paling banyak menikmati pokir adalah mereka yang paling mampu memberi. Dan jika nurani masih berdenyut di balik jas dan pin anggota dewan, maka tidak seharusnya ada perdebatan panjang soal ini.
Tiga Hal untuk Perbaikan Tatakelola Pemerintahan
Ada tiga hal setidaknya yang mendesak dan penting untuk dilakukan guna memperbaiki tatakelola pemerintahan Aceh hari ini.
Pertama, kembalikan peran legislatif ke rel konstitusionalnya. DPRA adalah pengawas, bukan pengelola. Besaran pokir harus dipangkas drastis hingga pada angka yang proporsional dan kembali pada fungsi parlemen sebagai penyalur aspirasi, bukan pengelola anggaran.
Kedua, distribusikan pokir secara merata dan transparan ke seluruh 81 anggota DPRA. Tidak ada alasan sah bagi pimpinan untuk mendapat porsi yang tidak proporsional, apalagi ketimpangannya sangat besar. Audit terbuka atas distribusi pokir harus menjadi agenda mendesak.
Ketiga, alihkan surplus pokir untuk memulihkan JKA secara penuh. Ini bukan sekadar kebijakan fiskal, ini merupakan pernyataan moral bahwa hak kesehatan rakyat Aceh lebih berharga dari kenyamanan anggaran dewan.
Aceh punya otonomi khusus yang tidak dimiliki daerah lain. Aceh juga punya tanggung jawab moral yang lebih besar untuk membuktikan bahwa kekhususan dan keistimewaan Aceh dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk mempertebal kekuasaan segelintir elit.
Dana pokir yang membengkak adalah cermin yang memperlihatkan wajah tata kelola yang bermasalah. Untuk itu Aceh harus segera berbenah.[]












Discussion about this post