BANDA ACEH – Klaim Presiden Prabowo pemulihan bencana di Aceh hampir 100 persen dan warga tidak lagi di tenda disebut sebagai upaya sistemis pemerintah membohongi publik. Hal itu mempertegas ketidakmampuan pemerintah dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca banjir dan longsor di Aceh.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana, Selasa, 23 Maret 2026, di Banda Aceh melalui pers rilisnya.
Upaya sistemis pembohongan publik oleh pemerintahan Prabowo sudah dilakukan sejak dua pekan pertama banjir dan longsor terjadi di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Mulai dari klaim Indonesia mampu tangani bencana Sumatra, hingga terbaru Prabowo klaim pemulihan di Aceh hampir 100 persen dan warga tidak lagi di tenda pengungsian,” ujar Alfian, narahubung Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah LSM di Aceh ini menilai, klaim Prabowo tersebut bukan persoalan teknis akibat tidakmendapatkan informasi yang utuh. Klaim itu adalah upaya membohongi publik untuk menutupi klaim-klaim “kesuksesan” rezim dalam penanganan bencana ekologis Sumatra yang kadung tersebar luas.
Pola itu dianggap akan terus terjadi ke depan meskipun realitasnya selalu jauh dari kondisi yang dirasakan masyarakat di lapangan.
“Bahkan pada kunjungan Prabowo untuk Shalat Idul Fitri di Aceh Tamiang, masyarakat dipaksa untuk keluar dari tenda pengungsi dan pembongkaran tenda pengungsian hanya agar kondisi di Aceh Tamiang kelihatan pulih,” terangnya.
Upaya terstruktur ini dianggap memperjelas ketidakmampuan pemerintah dalam melakukan percepatan pemulihan pasca bencana ekologis Sumatra di Aceh.
“Alih-alih mempercepat pembangunan hunian sementara untuk menyambut lebaran sebagai mana janji pemerintah, pengurus negara malah memaksa masyarakat korban keluar dari tenda pengungsian di saat hunian sementara belum merata di dapatkan oleh masyarakat korban. Tindakan seperti itu sangat merugikan masyarakat korban,” lanjut Alfian.
Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Belum Berdampak
Dalam pernyataan pers yang sama, koalisi masyarakat sipil ini juga menilai Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi belum berdampak besar, mengingat Satgas tersebut tidak bisa melakukan eksekusi karena kewenangannya ada di tiap kementerian.
Satuan Tugas Pemantauan DPR RI juga tidak berjalan dalam melakukan pemantauan proses percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Satuan Tugas Pemantauan ini memiliki kewajiban untuk mempertanyakan klaim soal pemulihan bencana di Aceh hampir 100 persen, karena klaim tersebut sangat jauh dari kondisi di lapangan,” ungkap Alfian.
Koalisi masyarakat sipil merasa perlu mempertegas bahwa masih banyak masyarakat Aceh yang belum dapat kembali ke rumahnya, belum mendapatkan hunian sementara, dan masih banyak masyarakat yang tinggal seadanya di tenda-tenda pengungsian.
Fasilitas umum juga masih belum pulih total, sekolah masih rusak dan tertimbun longsor sehingga memaksa anak sekolah untuk belajar di tenda pengungsian maupun di runtuhan sekolahnya.
Koalisi masyarakat sipil turut mendesak Presiden Prabowo agar menetapkan bencana ekologis Sumatra sebagai bencana nasional, mengingat dampak kerusakan rumah, lahan pencaharian masyarakat, dan fasilitas umum yang begitu besar dan luas terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
“Penetapan bencana nasional masih sangat relevan untuk percepatan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana ekologis Sumatra yang sedang dilakukan oleh Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi,” pungkasnya.[]












Discussion about this post