Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Daerah

Sejumlah Keuchik di Aceh Selatan Menolak Perusahaan Tambang, Dukung Tambang Rakyat

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
October 22, 2025
Reading Time: 1 min read
0
Sejumlah Keuchik di Aceh Selatan Menolak Perusahaan Tambang, Dukung Tambang Rakyat

Sejumah keuchik menyatakan, selain menolak rekomendasi IUP perusahaan, mereka menyatakan potensi diberlakukannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah tersebut. 

Banda Aceh – Sejumlah keuchik dari beberapa desa di Kecamatan Aceh Selatan menolak rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang. Penolakan rekomendasi IUP dilayangkan kepada PT. Empat Pilar Bumindo yang melakukan eksplorasi emas dan perak di wilayah Kecamatan Samadua dan PT. Kinston Mineral Abadi yang melakukan survey di Gampong Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan.

Surat penolakan dari sejumlah keuchik yang diterima tinjauan.id, Rabu, (22/10/2025) diantaranya dari Gampong Kuta Blang, Batee Tunggai di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan dan Gampong Jambo Dalem di Kecamatan Trumon Timur.

Keuchik Kuta Blang Harmunis dan Keuchik Batee Tunggai Suraiya Arif dalam suratnya menyatakan selain menolak rekomendasi IUP PT. Empat Pilar Bumindo, mereka menyatakan potensi diberlakukannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah tersebut.

Kedua keuchik di dua desa tersebut meminta peninjauan kembali atas terhadap kegiatan usaha pertambangan di wilayahnya. Hal ini diputuskan berdasarkan hasil musyawarah masyarakat, mahasiswa dan musyawarah gampong.

“Pencabutan ini dilakukan guna menjaga ketertiban sosial masyarakat, menjamin keberlanjutan lingkungan, serta memberikan ruang bagi upaya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dikelola secara adil dan berkelanjutan sesuai aspirasi masyarakat,” terang keuchil kedua desa dalam surat resmi.

Sementara itu di Gampong Jambo Dalem, surat keuchik hanya menolak survei perusahaan tambang tanpa menyatakan dukungan untuk wilayah pertambangan rakyat.

Direktur lembaga kajian IDeAS Munzami Hs meminta agar segera diterbitkan moratorium IUP bagi perusahaan tambang. Ia meminta agar dilakukan penghentian penerbitan IUP baru bagi korporasi tambang, mengevaluasi 64 IUP yang sudah ada dan agar Pemerintah Aceh segera menuntaskan keabsahan regulasi tambang rakyat.

“Perlu segera dilakukan penghentian penerbitan IUP baru bagi korporasi tambang, juga dilakukan evaluasi 64 IUP yang sudah ada dan agar Pemerintah Aceh segera menuntaskan keabsahan regulasi tambang rakyat yang dinantikan masyarakat,” pungkasnya.[]

ShareTweetSendShare

Related Posts

Kemenko Infra Adakan Rakor di Aceh, AHY Bahas Empat Agenda Penting Pascabencana
Nasional

Kemenko Infra Adakan Rakor di Aceh, AHY Bahas Empat Agenda Penting Pascabencana

December 19, 2025
Cerita Korban Banjir Aceh di Cot Ara: Harapan pada Sawah yang Terkubur Lumpur
Daerah

Cerita Korban Banjir Aceh di Cot Ara: Harapan pada Sawah yang Terkubur Lumpur

December 19, 2025
Pemadaman Listrik Berkepanjangan di Aceh, Warga Sebut Pelanggaran Hak Rakyat
Daerah

Pemadaman Listrik Berkepanjangan di Aceh, Warga Sebut Pelanggaran Hak Rakyat

December 17, 2025
YARA: Negara Mampu Tangani Bencana Hidrometeorologi, Data Jadi Kunci Pemulihan
Nasional

YARA: Negara Mampu Tangani Bencana Hidrometeorologi, Data Jadi Kunci Pemulihan

December 17, 2025
YARA Desak Presiden Bentuk Kembali BRR Tangani Bencana Banjir Aceh, Sumut, dan Sumbar
Daerah

YARA Desak Presiden Bentuk Kembali BRR Tangani Bencana Banjir Aceh, Sumut, dan Sumbar

December 14, 2025
Penanganan Bencana Lambat di Aceh Bisa Picu Ideologi Perlawanan
Daerah

Penanganan Bencana Lambat di Aceh Bisa Picu Ideologi Perlawanan

December 14, 2025
Next Post
Rian Syaf Paparkan Potensi Besar Ekonomi Kreatif Bersama Gekrafs Aceh

Rian Syaf Paparkan Potensi Besar Ekonomi Kreatif Bersama Gekrafs Aceh

Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

Pesantren, Benteng Adab dan Kritis yang Keliru Dibaca sebagai Feodalisme

Discussion about this post

Recommended Stories

Syech Muharram Sebut Bahan Baku Aceh Besar Melimpah, Tapi Produksi Semen Minim

Syech Muharram Sebut Bahan Baku Aceh Besar Melimpah, Tapi Produksi Semen Minim

October 25, 2025
Aceh Street Food Festival 2025: Di Balik Setiap Rasa, Ada Cerita

Aceh Street Food Festival 2025: Di Balik Setiap Rasa, Ada Cerita

November 25, 2025
Santun, Bersahaja, Berilmu: Tgk. Zulfahmi dari Cot Kupok ke Doktor Terbaik UAC

Santun, Bersahaja, Berilmu: Tgk. Zulfahmi dari Cot Kupok ke Doktor Terbaik UAC

September 25, 2025

Popular Stories

  • Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja

    Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Laporan Keuangan Bank Aceh Syariah (I) ; Triliunan Dana Diinvestasikan ke Luar Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi.tinjauan@gmail.com

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?