Sejumah keuchik menyatakan, selain menolak rekomendasi IUP perusahaan, mereka menyatakan potensi diberlakukannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah tersebut.
Banda Aceh – Sejumlah keuchik dari beberapa desa di Kecamatan Aceh Selatan menolak rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang. Penolakan rekomendasi IUP dilayangkan kepada PT. Empat Pilar Bumindo yang melakukan eksplorasi emas dan perak di wilayah Kecamatan Samadua dan PT. Kinston Mineral Abadi yang melakukan survey di Gampong Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan.
Surat penolakan dari sejumlah keuchik yang diterima tinjauan.id, Rabu, (22/10/2025) diantaranya dari Gampong Kuta Blang, Batee Tunggai di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan dan Gampong Jambo Dalem di Kecamatan Trumon Timur.
Keuchik Kuta Blang Harmunis dan Keuchik Batee Tunggai Suraiya Arif dalam suratnya menyatakan selain menolak rekomendasi IUP PT. Empat Pilar Bumindo, mereka menyatakan potensi diberlakukannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah tersebut.
Kedua keuchik di dua desa tersebut meminta peninjauan kembali atas terhadap kegiatan usaha pertambangan di wilayahnya. Hal ini diputuskan berdasarkan hasil musyawarah masyarakat, mahasiswa dan musyawarah gampong.
“Pencabutan ini dilakukan guna menjaga ketertiban sosial masyarakat, menjamin keberlanjutan lingkungan, serta memberikan ruang bagi upaya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dikelola secara adil dan berkelanjutan sesuai aspirasi masyarakat,” terang keuchil kedua desa dalam surat resmi.
Sementara itu di Gampong Jambo Dalem, surat keuchik hanya menolak survei perusahaan tambang tanpa menyatakan dukungan untuk wilayah pertambangan rakyat.
Direktur lembaga kajian IDeAS Munzami Hs meminta agar segera diterbitkan moratorium IUP bagi perusahaan tambang. Ia meminta agar dilakukan penghentian penerbitan IUP baru bagi korporasi tambang, mengevaluasi 64 IUP yang sudah ada dan agar Pemerintah Aceh segera menuntaskan keabsahan regulasi tambang rakyat.
“Perlu segera dilakukan penghentian penerbitan IUP baru bagi korporasi tambang, juga dilakukan evaluasi 64 IUP yang sudah ada dan agar Pemerintah Aceh segera menuntaskan keabsahan regulasi tambang rakyat yang dinantikan masyarakat,” pungkasnya.[]












Discussion about this post