Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Daerah

Sejumlah Keuchik di Aceh Selatan Menolak Perusahaan Tambang, Dukung Tambang Rakyat

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
October 22, 2025
Reading Time: 1 min read
0
Sejumlah Keuchik di Aceh Selatan Menolak Perusahaan Tambang, Dukung Tambang Rakyat

Sejumah keuchik menyatakan, selain menolak rekomendasi IUP perusahaan, mereka menyatakan potensi diberlakukannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah tersebut. 

Banda Aceh – Sejumlah keuchik dari beberapa desa di Kecamatan Aceh Selatan menolak rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang. Penolakan rekomendasi IUP dilayangkan kepada PT. Empat Pilar Bumindo yang melakukan eksplorasi emas dan perak di wilayah Kecamatan Samadua dan PT. Kinston Mineral Abadi yang melakukan survey di Gampong Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan.

Surat penolakan dari sejumlah keuchik yang diterima tinjauan.id, Rabu, (22/10/2025) diantaranya dari Gampong Kuta Blang, Batee Tunggai di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan dan Gampong Jambo Dalem di Kecamatan Trumon Timur.

Keuchik Kuta Blang Harmunis dan Keuchik Batee Tunggai Suraiya Arif dalam suratnya menyatakan selain menolak rekomendasi IUP PT. Empat Pilar Bumindo, mereka menyatakan potensi diberlakukannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah tersebut.

Kedua keuchik di dua desa tersebut meminta peninjauan kembali atas terhadap kegiatan usaha pertambangan di wilayahnya. Hal ini diputuskan berdasarkan hasil musyawarah masyarakat, mahasiswa dan musyawarah gampong.

“Pencabutan ini dilakukan guna menjaga ketertiban sosial masyarakat, menjamin keberlanjutan lingkungan, serta memberikan ruang bagi upaya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dikelola secara adil dan berkelanjutan sesuai aspirasi masyarakat,” terang keuchil kedua desa dalam surat resmi.

Sementara itu di Gampong Jambo Dalem, surat keuchik hanya menolak survei perusahaan tambang tanpa menyatakan dukungan untuk wilayah pertambangan rakyat.

Direktur lembaga kajian IDeAS Munzami Hs meminta agar segera diterbitkan moratorium IUP bagi perusahaan tambang. Ia meminta agar dilakukan penghentian penerbitan IUP baru bagi korporasi tambang, mengevaluasi 64 IUP yang sudah ada dan agar Pemerintah Aceh segera menuntaskan keabsahan regulasi tambang rakyat.

“Perlu segera dilakukan penghentian penerbitan IUP baru bagi korporasi tambang, juga dilakukan evaluasi 64 IUP yang sudah ada dan agar Pemerintah Aceh segera menuntaskan keabsahan regulasi tambang rakyat yang dinantikan masyarakat,” pungkasnya.[]

ShareTweetSendShare

Related Posts

Dana Bantuan Sapi Meugang bagi Daerah Terdampak Bencana Aceh Sudah Ditransfer, Wagub Aceh Apresiasi Presiden
Daerah

Dana Bantuan Sapi Meugang bagi Daerah Terdampak Bencana Aceh Sudah Ditransfer, Wagub Aceh Apresiasi Presiden

February 10, 2026
Kak Na Dampingi Ketum Seruni Serahkan Bantuan di Pidie Jaya
Daerah

Kak Na Dampingi Ketum Seruni Serahkan Bantuan di Pidie Jaya

February 10, 2026
Ray Dalio Peringatkan Dunia di Ambang ‘Perang Modal’, Sarankan Emas sebagai Pelindung Aset
Ekonomi

Ray Dalio Peringatkan Dunia di Ambang ‘Perang Modal’, Sarankan Emas sebagai Pelindung Aset

February 10, 2026
Wagub Aceh Minta Percepatan Jadup, Pemulihan Ekonomi hingga Sapi Meugang saat Kunjungan Pimpinan MPR RI
Daerah

Wagub Aceh Minta Percepatan Jadup, Pemulihan Ekonomi hingga Sapi Meugang saat Kunjungan Pimpinan MPR RI

February 10, 2026
Kemendikdasmen Buka Pendaftaran Program Pertukaran Guru Indonesia–Korea 2026
Daerah

Batasi Penggunaan Gadget di SMA, SMK dan SLB, Dinas Pendidikan Aceh Terbitkan Surat Edaran

February 9, 2026
Waspada Akun Facebook Palsu Catut Nama Mualem, Jangan Percaya Tawaran Bantuan Lewat Medsos
Daerah

Waspada Akun Facebook Palsu Catut Nama Mualem, Jangan Percaya Tawaran Bantuan Lewat Medsos

February 7, 2026
Next Post
Rian Syaf Paparkan Potensi Besar Ekonomi Kreatif Bersama Gekrafs Aceh

Rian Syaf Paparkan Potensi Besar Ekonomi Kreatif Bersama Gekrafs Aceh

Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

Pesantren, Benteng Adab dan Kritis yang Keliru Dibaca sebagai Feodalisme

Discussion about this post

Recommended Stories

Tu Sop Jeunieb Terpilih Kembali sebagai Ketua Umum PB HUDA Periode 2023-2028

July 6, 2025
KPA Aceh Tenggara Dukung Sekda Aceh dalam Meralisasikan Visi Misi Mualem–Dek Fadh

KPA Aceh Tenggara Dukung Sekda Aceh dalam Meralisasikan Visi Misi Mualem–Dek Fadh

February 2, 2026

Kesenjangan Picu Tingginya Angka Kemiskinan di Beberapa Kabupaten di Aceh

July 6, 2025

Popular Stories

  • Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja

    Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Laporan Keuangan Bank Aceh Syariah (I) ; Triliunan Dana Diinvestasikan ke Luar Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi.tinjauan@gmail.com

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?